SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG- Upaya peredaran narkotika di tengah hiburan masyarakat kembali berujung di meja hijau. Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Leni Marlina, terdakwa perkara narkotika jenis ekstasi, dalam sidang putusan yang digelar Rabu (7/1/2026).
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Masriati, SH, MH, setelah menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain hukuman badan, hakim juga membebankan pidana denda sebesar Rp1 miliar kepada terdakwa. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
“Perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur pasal yang didakwakan dan terbukti berdasarkan fakta persidangan,” tegas Ketua Majelis Hakim, saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim juga memerintahkan agar barang bukti berupa 8 butir tablet ekstasi dirampas negara untuk dimusnahkan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tergolong serius karena berpotensi merusak masyarakat, khususnya generasi muda. Tindakan terdakwa juga dianggap tidak sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Hal yang memberatkan lainnya, hasil tes urin menunjukkan terdakwa positif menggunakan narkotika jenis sabu.
Meski demikian, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, di antaranya terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya secara jujur, serta belum pernah berurusan dengan hukum sebelumnya.
Vonis tersebut diketahui sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 7 tahun.
Usai putusan dibacakan, penasihat hukum terdakwa, Azrianti, menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sementara itu, JPU Kejari Palembang menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya atau pikir-pikir.
Dalam dakwaan JPU, Kasus ini bermula pada Minggu, 22 Juni 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, Leni Marlina bertemu seorang pria bernama Jos yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), di sebuah acara orgen tunggal di Jalan Selamet Riady, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.
Dalam pertemuan tersebut, Jos menawarkan narkotika jenis ekstasi yang kemudian disetujui oleh terdakwa. Keduanya sepakat melanjutkan transaksi di Jalan Kolonel Nur Amin, Kelurahan 3 Ilir. Sekitar satu jam kemudian, terdakwa menyerahkan uang Rp3 juta dan menerima 12 butir tablet ekstasi dari Jos.
Aksi terdakwa akhirnya terhenti pada Kamis, 26 Juni 2025. Ia ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Palembang saat menunggu pembeli di area parkir hajatan orgen remix di Jalan Terusan, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I.
Dari tangan terdakwa, polisi menemukan 8 butir ekstasi warna pink berlogo Superman dengan berat netto 2,839 gram yang disimpan di saku jaketnya. Terdakwa diketahui tidak memiliki izin resmi terkait kepemilikan maupun peredaran narkotika tersebut. (ANA)

















