Edarkan Ekstasi dan Sabu, Mulyadi Divonis 9 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 2 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Mulyadi, mengikuti persidangan secara daring untuk mendengarkan pembacaan putusan dalam sidang yang digelar di PN Palembang, pada Selasa (2/12/2025). (Photo: Hermansyah)

Terdakwa Mulyadi, mengikuti persidangan secara daring untuk mendengarkan pembacaan putusan dalam sidang yang digelar di PN Palembang, pada Selasa (2/12/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai oleh Romi Sinatra, SH MH, menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap Mulyadi bin Wahab. Putusan ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kiagus Anwar, SH MH yang sebelumnya menuntut hukuman yang sama.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika, yaitu tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi 5 gram, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap Mulyadi bin Wahab dengan pidana penjara selama 9 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” tegas Hakim Ketua, saat membacakan amar putusan dalam sidang yang digelar di PN Palembang, Selasa (2/12/2025).

Setelah mendengar putusan tersebut, terdakwa yang mengikuti persidangan secara daring melalui penasihat hukumnya, Arif Rahman, SH, bersama JPU, menyatakan menerima putusan tersebut.

Dalam dakwaan JPU, perkara ini bermula pada 31 Juli 2025, saat seorang petugas yang menyamar (Rudi) mendatangi rumah terdakwa di kawasan Sungai Musi, Gandus, untuk memesan narkotika jenis sabu sekitar 6 gram dan ekstasi sebanyak 30 butir. Terdakwa kemudian menghubungi dua pemasok yang kini berstatus DPO, yaitu Peri Dido dan Ardiansyah.

Pada 2 Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, kedua pemasok menyerahkan barang pesanan kepada Mulyadi, namun dua butir ekstasi diambil oleh Peri Dido untuk dipakai sendiri.

Setelah barang diterima, terdakwa menghubungi Rudi dan meminta datang ke lokasi. Ketika Rudi tiba menggunakan speedboat, Mulyadi menyerahkan sabu dan ekstasi tersebut. Petugas langsung mengamankan terdakwa, sementara kedua pemasok berhasil melarikan diri.

Dari hasil penangkapan terhadap terdakwa, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 4,754 gram dan ekstasi sebanyak 27 butir serta pecahan dengan berat total 11,227 gram. Terdakwa bersama barang bukti langsung dibawa ke kantor polisi untuk proses lebih lanjut. (ANA)

Berita Terkait

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil
Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling
KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers
Kredit Ratusan Miliar PT BSS Disorot di Sidang Tipikor, BRI Ungkap Upaya Recovery hingga Lelang
Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar
Polres OKU Selatan Bergerak Cepat, Dua Pelaku Pencurian Kabel Tower Telekomunikasi Berhasil Diamankan
Sidang Perdana Korupsi BPFK Jakarta dan UPF-PFK Palembang, Dua Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp397 Juta
Terlihat Kunci Kontak Masih Tergantung MJ Nekat Curi Motor

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:06 WIB

Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:47 WIB

KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:45 WIB

Kredit Ratusan Miliar PT BSS Disorot di Sidang Tipikor, BRI Ungkap Upaya Recovery hingga Lelang

Senin, 25 Mei 2026 - 17:05 WIB

Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar

Berita Terbaru