Edarkan Ekstasi dan Sabu, Mulyadi Divonis 9 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 2 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Mulyadi, mengikuti persidangan secara daring untuk mendengarkan pembacaan putusan dalam sidang yang digelar di PN Palembang, pada Selasa (2/12/2025). (Photo: Hermansyah)

Terdakwa Mulyadi, mengikuti persidangan secara daring untuk mendengarkan pembacaan putusan dalam sidang yang digelar di PN Palembang, pada Selasa (2/12/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai oleh Romi Sinatra, SH MH, menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap Mulyadi bin Wahab. Putusan ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kiagus Anwar, SH MH yang sebelumnya menuntut hukuman yang sama.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika, yaitu tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi 5 gram, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap Mulyadi bin Wahab dengan pidana penjara selama 9 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” tegas Hakim Ketua, saat membacakan amar putusan dalam sidang yang digelar di PN Palembang, Selasa (2/12/2025).

Setelah mendengar putusan tersebut, terdakwa yang mengikuti persidangan secara daring melalui penasihat hukumnya, Arif Rahman, SH, bersama JPU, menyatakan menerima putusan tersebut.

Dalam dakwaan JPU, perkara ini bermula pada 31 Juli 2025, saat seorang petugas yang menyamar (Rudi) mendatangi rumah terdakwa di kawasan Sungai Musi, Gandus, untuk memesan narkotika jenis sabu sekitar 6 gram dan ekstasi sebanyak 30 butir. Terdakwa kemudian menghubungi dua pemasok yang kini berstatus DPO, yaitu Peri Dido dan Ardiansyah.

Pada 2 Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, kedua pemasok menyerahkan barang pesanan kepada Mulyadi, namun dua butir ekstasi diambil oleh Peri Dido untuk dipakai sendiri.

Setelah barang diterima, terdakwa menghubungi Rudi dan meminta datang ke lokasi. Ketika Rudi tiba menggunakan speedboat, Mulyadi menyerahkan sabu dan ekstasi tersebut. Petugas langsung mengamankan terdakwa, sementara kedua pemasok berhasil melarikan diri.

Dari hasil penangkapan terhadap terdakwa, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 4,754 gram dan ekstasi sebanyak 27 butir serta pecahan dengan berat total 11,227 gram. Terdakwa bersama barang bukti langsung dibawa ke kantor polisi untuk proses lebih lanjut. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru