Edarkan Ekstasi 54 Butir, Aji Divonis 7,5 Tahun Penjara

- Redaksi

Jumat, 7 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa mendengarkan pembacaan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang. (Photo: Hermansyah)

Terdakwa mendengarkan pembacaan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kedapatan Edarkan Narkotika Jenis Pil ekstasi sebanyak 54 butir dengan  berat Netto + 19,641 gram, terdakwa  Aji Nugroho ahirnya dijatuhkan hukuman oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan penjara.

Hukuman yang diberikan oleh majelis hakim tersebut lebih rendah satu tahun dari tuntutan Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Hera Romadona SH yang mana terdakwa Aji Nugroho sebelum dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan serta denda Rp 1 miliar Subsider 6 bulan.

Dalam Amar putusannya majelis hakim Romi Sinatra SH MH menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Aji  Nugroho Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram.

Sehingga atas perbuatan terdakwa Aji  Nugroho sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Aji  Nugroho oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 1 miliar Subsider 6 bulan,“ tegas Hakim Ketua, saat bacakan Amar putusan didalam persidangan yang digelar di PN Palembang, Kamis (6/3/2025).

Untuk diketahui dalam dakwaan JPU, kejadian bermula  bahwa Terdakwa Aji Nugroho pada tanggal 02 November 2024 yang lalu tepatnya di Jalan Mr. Sudarman Ganda Subrata Kelurahan Sukamaju Kecamatan Sako Kota Palembang berhasil ditangkap oleh Anggota Tim Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumsel dengan cara under cover buy.

Dari hasil penangkapan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 2  bungkus plastik klip transparan yang berisikan sebanyak 54 butir narkotika jenis pil ekstasi dengan berat Netto + 19,641 gram dengan harga 10 butir Rp 12 juta.

Setelah berhasil menagkap dan mengamankan terdakwa, terdakwa berserta barang bukti langsung dibawah ke Polda sumsel guna diproses lebih lanjut. (ANA)

Berita Terkait

Ibu Bhayangkari Merugi Hampir Setengah Milyar, Korban Membuat Laporan Polisi
Dituntut 5 Tahun Kasus Pengeroyokan, Kuasa Hukum Dito Prayoga: Tidak Sesuai Fakta Persidangan
Delapan Terdakwa BRI BSS/SAL Tak Ditahan, Pengamat Soroti Potensi Ketimpangan Penegakan Hukum
Hermison Hadir di Sidang Chromebook, SIRA-PST Pertanyakan Ketidakhadirannya di Perkara Air Lemutu
Tak Butuh Waktu Lama, Pelaku Pencurian Alkan Dibekuk Polisi
Motor Baru Dibelinya Cast Raib Dicuri, Pelaku Terekam CCTV 
KUR BSI Rp9,5 Miliar Bermasalah, Tiga Terdakwa Divonis hingga 6 Tahun 6 Bulan
Bantahan Edison soal Fee Rp3,3 Miliar, Jaksa KPK Ungkap Proyek Disebut Sudah ‘Diatur’ Sejak Awal

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:30 WIB

Ibu Bhayangkari Merugi Hampir Setengah Milyar, Korban Membuat Laporan Polisi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:52 WIB

Dituntut 5 Tahun Kasus Pengeroyokan, Kuasa Hukum Dito Prayoga: Tidak Sesuai Fakta Persidangan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:28 WIB

Delapan Terdakwa BRI BSS/SAL Tak Ditahan, Pengamat Soroti Potensi Ketimpangan Penegakan Hukum

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:03 WIB

Hermison Hadir di Sidang Chromebook, SIRA-PST Pertanyakan Ketidakhadirannya di Perkara Air Lemutu

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:59 WIB

Tak Butuh Waktu Lama, Pelaku Pencurian Alkan Dibekuk Polisi

Berita Terbaru