Edarkan Ekstasi 54 Butir, Aji Divonis 7,5 Tahun Penjara

- Redaksi

Jumat, 7 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa mendengarkan pembacaan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang. (Photo: Hermansyah)

Terdakwa mendengarkan pembacaan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kedapatan Edarkan Narkotika Jenis Pil ekstasi sebanyak 54 butir dengan  berat Netto + 19,641 gram, terdakwa  Aji Nugroho ahirnya dijatuhkan hukuman oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan penjara.

Hukuman yang diberikan oleh majelis hakim tersebut lebih rendah satu tahun dari tuntutan Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Hera Romadona SH yang mana terdakwa Aji Nugroho sebelum dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan serta denda Rp 1 miliar Subsider 6 bulan.

Dalam Amar putusannya majelis hakim Romi Sinatra SH MH menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Aji  Nugroho Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram.

Sehingga atas perbuatan terdakwa Aji  Nugroho sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Aji  Nugroho oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 1 miliar Subsider 6 bulan,“ tegas Hakim Ketua, saat bacakan Amar putusan didalam persidangan yang digelar di PN Palembang, Kamis (6/3/2025).

Untuk diketahui dalam dakwaan JPU, kejadian bermula  bahwa Terdakwa Aji Nugroho pada tanggal 02 November 2024 yang lalu tepatnya di Jalan Mr. Sudarman Ganda Subrata Kelurahan Sukamaju Kecamatan Sako Kota Palembang berhasil ditangkap oleh Anggota Tim Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumsel dengan cara under cover buy.

Dari hasil penangkapan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 2  bungkus plastik klip transparan yang berisikan sebanyak 54 butir narkotika jenis pil ekstasi dengan berat Netto + 19,641 gram dengan harga 10 butir Rp 12 juta.

Setelah berhasil menagkap dan mengamankan terdakwa, terdakwa berserta barang bukti langsung dibawah ke Polda sumsel guna diproses lebih lanjut. (ANA)

Berita Terkait

PH Tegaskan Mahasiswa UIN Jambi Terdakwa Kasus Vape Etomidate Tidak Bersalah
Saksi Ungkap Dua Kali Aksi Lempar Bom Molotov ke Kantor BCA Palembang, Terdakwa Diduga Kesal Soal Saldo Rp2 Juta
Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi
Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Perantara Jual Beli 20 Gram Sabu Divonis 8,5 Tahun Penjara
Saksi Pokja Mengaku Tak Tahu Proyek Guest House UIN Dibangun Dua Tahap, Hakim: Kok Beda dengan Ketua Pokja?
Terbongkar! Jaringan Angkutan Batubara Tanpa Dokumen di OKU Timur Digulung, 12 Orang Diamankan
SIRA dan PST Kawal Sidang Korupsi Proyek Irigasi Lematang, Desak JPU Usut Dugaan Keterlibatan HM dan A
Eksepsi Ditolak, Sidang Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Ataran Air Lemutu Lanjut ke Pembuktian

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:03 WIB

PH Tegaskan Mahasiswa UIN Jambi Terdakwa Kasus Vape Etomidate Tidak Bersalah

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:56 WIB

Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:53 WIB

Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Perantara Jual Beli 20 Gram Sabu Divonis 8,5 Tahun Penjara

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:51 WIB

Saksi Pokja Mengaku Tak Tahu Proyek Guest House UIN Dibangun Dua Tahap, Hakim: Kok Beda dengan Ketua Pokja?

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:16 WIB

Terbongkar! Jaringan Angkutan Batubara Tanpa Dokumen di OKU Timur Digulung, 12 Orang Diamankan

Berita Terbaru