Edarkan Ekstasi 54 Butir, Aji Divonis 7,5 Tahun Penjara

- Redaksi

Jumat, 7 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa mendengarkan pembacaan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang. (Photo: Hermansyah)

Terdakwa mendengarkan pembacaan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kedapatan Edarkan Narkotika Jenis Pil ekstasi sebanyak 54 butir dengan  berat Netto + 19,641 gram, terdakwa  Aji Nugroho ahirnya dijatuhkan hukuman oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan penjara.

Hukuman yang diberikan oleh majelis hakim tersebut lebih rendah satu tahun dari tuntutan Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Hera Romadona SH yang mana terdakwa Aji Nugroho sebelum dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan serta denda Rp 1 miliar Subsider 6 bulan.

Dalam Amar putusannya majelis hakim Romi Sinatra SH MH menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Aji  Nugroho Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram.

Sehingga atas perbuatan terdakwa Aji  Nugroho sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Aji  Nugroho oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 1 miliar Subsider 6 bulan,“ tegas Hakim Ketua, saat bacakan Amar putusan didalam persidangan yang digelar di PN Palembang, Kamis (6/3/2025).

Untuk diketahui dalam dakwaan JPU, kejadian bermula  bahwa Terdakwa Aji Nugroho pada tanggal 02 November 2024 yang lalu tepatnya di Jalan Mr. Sudarman Ganda Subrata Kelurahan Sukamaju Kecamatan Sako Kota Palembang berhasil ditangkap oleh Anggota Tim Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumsel dengan cara under cover buy.

Dari hasil penangkapan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 2  bungkus plastik klip transparan yang berisikan sebanyak 54 butir narkotika jenis pil ekstasi dengan berat Netto + 19,641 gram dengan harga 10 butir Rp 12 juta.

Setelah berhasil menagkap dan mengamankan terdakwa, terdakwa berserta barang bukti langsung dibawah ke Polda sumsel guna diproses lebih lanjut. (ANA)

Berita Terkait

Pledoi: Reimar Yousnadi Minta Keadilan, PH Sebut Kasus Pasar Cinde Seharusnya Ranah Perdata
Junaidi Minta Divonis Bebas, PH: Fakta Persidangan Tak Bukti Pengeroyokan
Modus Ngaku Pegawai Diknas Sumsel, Maryanto Duduk di Kursi Pesakitan
Sidang Perdana Kasus Pembunuhan di Hotel Lendosis, Terdakwa Terancam Pasal Berlapis
Polres Ogan Ilir Ringkus Dua Pelaku Pengedar Narkoba
Pledoi Menggema! Bembi dan PH Minta Dibebaskan di Kasus APAR Empat Lawang
Istri Debyk Bersaksi di Sidang TPPU, Sebut Rumah Tiga Lantai di Tulung Selapan Warisan Keluarga
Sidang Dugaan Penipuan Proyek Rumah Limas, Korban Akui Percaya Karena Status Kepala Dinas

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:59 WIB

Pledoi: Reimar Yousnadi Minta Keadilan, PH Sebut Kasus Pasar Cinde Seharusnya Ranah Perdata

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:29 WIB

Junaidi Minta Divonis Bebas, PH: Fakta Persidangan Tak Bukti Pengeroyokan

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:03 WIB

Modus Ngaku Pegawai Diknas Sumsel, Maryanto Duduk di Kursi Pesakitan

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:00 WIB

Sidang Perdana Kasus Pembunuhan di Hotel Lendosis, Terdakwa Terancam Pasal Berlapis

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:06 WIB

Polres Ogan Ilir Ringkus Dua Pelaku Pengedar Narkoba

Berita Terbaru

Kota Palembang

Palembang Ikuti Pelatihan Teknis Pelaporan E-Monev Bappenas

Jumat, 6 Mar 2026 - 15:15 WIB