Edarkan 60 Gram Sabu, Eko Adian Putra Dituntut 9 Tahun Penjara

- Redaksi

Rabu, 29 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Eko Adian Putra, mengikuti sidang secara online, untuk mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (29/10/2025). (Photo: Hermansyah)

Terdakwa Eko Adian Putra, mengikuti sidang secara online, untuk mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (29/10/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Aksi nekat Eko Adian Putra berakhir di kursi pesakitan. Ia dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Terri Kristanti karena terbukti menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu seberat lebih dari 58 gram.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (29/10/2025), yang dipimpin majelis hakim Noor Ichwan Ichas Ria Adha, SH MH.

Dalam surat tuntutannya, JPU menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Eko Adian Putra selama 9 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan,” ujar JPU Terri Kristanti, di ruang sidang.

Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya, Yuliana SH, untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pekan depan.

Dalam dakwaan JPU, kasus ini berawal pada Senin, 9 Juni 2025, ketika Eko dihubungi seseorang yang memesan sabu seberat 1 ons (100 gram).

Eko kemudian menghubungi seorang pemasok berinisial O (DPO) yang hanya bisa menyediakan 60 gram sabu seharga Rp30 juta. Ia lalu menawarkan sabu itu kepada pembeli yang ternyata petugas polisi menyamar bernama Rizal Efendi, dan sepakat menjualnya seharga Rp32,5 juta agar mendapat untung Rp2,5 juta.

Keesokan harinya, Selasa (10/6/2025), Eko menemui Rizal di sebuah pondok di Desa Tanjung Karang, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU.Namun, sesaat setelah menyerahkan sabu seberat 60,13 gram brutto (58,145 gram netto), Eko langsung diringkus oleh petugas.

Terdakwa beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polda Sumsel untuk proses hukum lebih lanjut. (ANA)

Berita Terkait

Pergoki Suami Bersama WIL di Hotel, IRT Lapor Polisi
Kapolda dan Wali Kota Palembang Siapkan Penataan Kampung Narkoba Jaya Laksana
Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II
Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta
Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka
Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi
Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet
Fernando Divonis 8 Tahun 6 Bulan, Kasus Sabu 31,65 Gram dan Senpi Rakitan

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:23 WIB

Pergoki Suami Bersama WIL di Hotel, IRT Lapor Polisi

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:28 WIB

Kapolda dan Wali Kota Palembang Siapkan Penataan Kampung Narkoba Jaya Laksana

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka

Berita Terbaru

Kota Palembang

Pergoki Suami Bersama WIL di Hotel, IRT Lapor Polisi

Sabtu, 17 Okt 2026 - 17:23 WIB