SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Aksi nekat Eko Adian Putra berakhir di kursi pesakitan. Ia dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Terri Kristanti karena terbukti menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu seberat lebih dari 58 gram.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (29/10/2025), yang dipimpin majelis hakim Noor Ichwan Ichas Ria Adha, SH MH.
Dalam surat tuntutannya, JPU menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Eko Adian Putra selama 9 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan,” ujar JPU Terri Kristanti, di ruang sidang.
Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya, Yuliana SH, untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pekan depan.
Dalam dakwaan JPU, kasus ini berawal pada Senin, 9 Juni 2025, ketika Eko dihubungi seseorang yang memesan sabu seberat 1 ons (100 gram).
Eko kemudian menghubungi seorang pemasok berinisial O (DPO) yang hanya bisa menyediakan 60 gram sabu seharga Rp30 juta. Ia lalu menawarkan sabu itu kepada pembeli yang ternyata petugas polisi menyamar bernama Rizal Efendi, dan sepakat menjualnya seharga Rp32,5 juta agar mendapat untung Rp2,5 juta.
Keesokan harinya, Selasa (10/6/2025), Eko menemui Rizal di sebuah pondok di Desa Tanjung Karang, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU.Namun, sesaat setelah menyerahkan sabu seberat 60,13 gram brutto (58,145 gram netto), Eko langsung diringkus oleh petugas.
Terdakwa beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polda Sumsel untuk proses hukum lebih lanjut. (ANA)

















