Edarkan 60 Gram Sabu, Eko Adian Putra Dituntut 9 Tahun Penjara

- Redaksi

Rabu, 29 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Eko Adian Putra, mengikuti sidang secara online, untuk mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (29/10/2025). (Photo: Hermansyah)

Terdakwa Eko Adian Putra, mengikuti sidang secara online, untuk mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (29/10/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Aksi nekat Eko Adian Putra berakhir di kursi pesakitan. Ia dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Terri Kristanti karena terbukti menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu seberat lebih dari 58 gram.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (29/10/2025), yang dipimpin majelis hakim Noor Ichwan Ichas Ria Adha, SH MH.

Dalam surat tuntutannya, JPU menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Eko Adian Putra selama 9 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan,” ujar JPU Terri Kristanti, di ruang sidang.

Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya, Yuliana SH, untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pekan depan.

Dalam dakwaan JPU, kasus ini berawal pada Senin, 9 Juni 2025, ketika Eko dihubungi seseorang yang memesan sabu seberat 1 ons (100 gram).

Eko kemudian menghubungi seorang pemasok berinisial O (DPO) yang hanya bisa menyediakan 60 gram sabu seharga Rp30 juta. Ia lalu menawarkan sabu itu kepada pembeli yang ternyata petugas polisi menyamar bernama Rizal Efendi, dan sepakat menjualnya seharga Rp32,5 juta agar mendapat untung Rp2,5 juta.

Keesokan harinya, Selasa (10/6/2025), Eko menemui Rizal di sebuah pondok di Desa Tanjung Karang, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU.Namun, sesaat setelah menyerahkan sabu seberat 60,13 gram brutto (58,145 gram netto), Eko langsung diringkus oleh petugas.

Terdakwa beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polda Sumsel untuk proses hukum lebih lanjut. (ANA)

Berita Terkait

Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi
Warga Karang Anyar Keluhkan Polusi Debu Batubara, PT BA Turun Langsung Tampung Aspirasi
Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi
Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:25 WIB

Warga Karang Anyar Keluhkan Polusi Debu Batubara, PT BA Turun Langsung Tampung Aspirasi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Berita Terbaru

Sumsel

Jika Pancasila adalah Cermin, Apa yang Saya Lihat?

Jumat, 28 Agu 2026 - 22:52 WIB