SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang mendakwa seorang pria bernama Kemas Octavia Sendi dalam kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu seberat 22,182 gram.
Sidang dakwaan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (4/11/2025), dengan Muhammad Ichsan Syahputra, SH selaku jaksa penuntut umum di hadapan majelis hakim yang diketuai Ahmad Samuar, SH.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut bahwa terdakwa ditangkap pada Senin, 11 Agustus 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, di rumahnya yang beralamat di Jalan Talang Kepuh, Perumahan Pinang Jaya Residence Blok C.03, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus, Palembang.
Menurut JPU, terdakwa sebelumnya telah dua kali membeli sabu dari seseorang bernama Firman (DPO). Transaksi pertama dilakukan pada 13 Juli 2025, dan yang kedua pada 9 Agustus 2025 di rumah Firman di kawasan Jalan M. Amin Fauzi, Gandus, Palembang.
Dari dua kali transaksi itu, terdakwa memperoleh tiga bungkus sabu seharga Rp15,6 juta. Pembayaran dilakukan secara bertahap melalui aplikasi Dana. Setelah menerima barang haram tersebut, terdakwa kemudian membagi sabu menjadi paket-paket kecil untuk dijual kembali di kawasan Pasar Cinde, Palembang, dengan keuntungan sekitar Rp2 juta.
Saat dilakukan penangkapan oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Palembang, petugas menemukan 19 bungkus plastik klip berisi sabu di dalam dompet hitam yang disimpan di saku celana terdakwa, dengan berat bersih 22,182 gram.
“Apabila seluruh sabu tersebut berhasil dijual, terdakwa diperkirakan akan memperoleh keuntungan sekitar Rp9 juta,” ungkap JPU dalam dakwaannya.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dengan berat melebihi lima gram.
Secara alternatif, terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) UU yang sama, yaitu memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.
Usai mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU, majelis hakim menunda persidangan dan akan melanjutkannya pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (ANA)

















