SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Misrianti, SH MH menuntut terdakwa Arfan bin Moh. Arief dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara atas kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Arfan Afriansyah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan, serta memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU, saat membacakan tuntutan di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Kristanto, SH MH, pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (21/10/2025).
Usai mendengar tuntutan, majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan.
“Kami akan langsung mengajukan pembelaan, Yang Mulia,” ujar tim penasihat hukum terdakwa.
Dalam nota pembelaannya, penasihat hukum memohon agar majelis hakim memberikan hukuman yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya, dengan alasan bahwa terdakwa belum pernah dihukum, mengakui kesalahannya, serta merupakan tulang punggung keluarga.
Setelah mendengar pembelaan tersebut, JPU menyatakan tetap pada tuntutannya, sedangkan penasihat hukum tetap pada pembelaannya. Sidang kemudian ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.
Dalam surat dakwaan sebelumnya, terdakwa dinyatakan terbukti menjadi perantara jual beli narkotika golongan I jenis ekstasi seberat 7,659 gram.
Kasus ini bermula pada Selasa, 8 Juli 2025, sekitar pukul 19.30 WIB, saat terdakwa bertransaksi dengan saksi Khamim, anggota kepolisian yang menyamar sebagai pembeli (undercover buy). Sebelumnya, terdakwa dihubungi saksi tersebut untuk membeli 50 butir ekstasi.
Arfan kemudian menghubungi seseorang bernama Surya (DPO) dan berhasil mendapatkan 20 butir pil ekstasi berlogo Rolex warna merah muda seharga Rp5 juta. Ia kemudian menjualnya kembali seharga Rp6 juta, berharap memperoleh keuntungan Rp1 juta.
Transaksi dilakukan di Jalan Mayor Zen, Lorong Sederhana, Kelurahan Sungai Lais, Kecamatan Kalidoni, Palembang. Saat menyerahkan barang bukti berupa satu paket plastik hitam berisi 20 butir ekstasi, terdakwa langsung ditangkap tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel. (ANA)

















