Edarkan 20 Butir Ekstasi, Arfan Dituntut 8,5 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 21 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JPU Misrianti, SH membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa Arfan, di hadapan majelis hakim yang dipimpin Kristanto, SH MH dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (21/10/2025). (Photo: Hermansyah)

JPU Misrianti, SH membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa Arfan, di hadapan majelis hakim yang dipimpin Kristanto, SH MH dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (21/10/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Misrianti, SH MH menuntut terdakwa Arfan bin Moh. Arief dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara atas kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Arfan Afriansyah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan, serta memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU, saat membacakan tuntutan di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Kristanto, SH MH, pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (21/10/2025).

Usai mendengar tuntutan, majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan.

“Kami akan langsung mengajukan pembelaan, Yang Mulia,” ujar tim penasihat hukum terdakwa.

Dalam nota pembelaannya, penasihat hukum memohon agar majelis hakim memberikan hukuman yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya, dengan alasan bahwa terdakwa belum pernah dihukum, mengakui kesalahannya, serta merupakan tulang punggung keluarga.

Setelah mendengar pembelaan tersebut, JPU menyatakan tetap pada tuntutannya, sedangkan penasihat hukum tetap pada pembelaannya. Sidang kemudian ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

Dalam surat dakwaan sebelumnya, terdakwa dinyatakan terbukti menjadi perantara jual beli narkotika golongan I jenis ekstasi seberat 7,659 gram.

Kasus ini bermula pada Selasa, 8 Juli 2025, sekitar pukul 19.30 WIB, saat terdakwa bertransaksi dengan saksi Khamim, anggota kepolisian yang menyamar sebagai pembeli (undercover buy). Sebelumnya, terdakwa dihubungi saksi tersebut untuk membeli 50 butir ekstasi.

Arfan kemudian menghubungi seseorang bernama Surya (DPO) dan berhasil mendapatkan 20 butir pil ekstasi berlogo Rolex warna merah muda seharga Rp5 juta. Ia kemudian menjualnya kembali seharga Rp6 juta, berharap memperoleh keuntungan Rp1 juta.

Transaksi dilakukan di Jalan Mayor Zen, Lorong Sederhana, Kelurahan Sungai Lais, Kecamatan Kalidoni, Palembang. Saat menyerahkan barang bukti berupa satu paket plastik hitam berisi 20 butir ekstasi, terdakwa langsung ditangkap tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru