Edarkan 156 Kapsul Ekstasi, Oga Dituntut 8 Tahun Penjara

- Redaksi

Senin, 15 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JPU bacakan tuntutan pidana Terdakwa Dedi alias Oga, saat mengikuti sidang tuntutan kasus narkotika di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (15/12/2025). (Photo: Hermansyah)

JPU bacakan tuntutan pidana Terdakwa Dedi alias Oga, saat mengikuti sidang tuntutan kasus narkotika di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (15/12/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Peredaran narkotika kembali menyeret seorang terdakwa ke meja hijau. Dedi alias Oga harus menghadapi tuntutan berat setelah terbukti mengedarkan 156 kapsul pil ekstasi dengan total berat netto 19,29 gram. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan pidana 8 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (15/12/2025).

Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Ahmad Samuar, SH, JPU Kejati Sumsel, Desmilita, SH, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dedi alias Oga bin Syakroni dengan pidana penjara selama 8 tahun,” tegas JPU di hadapan majelis hakim.

Selain pidana badan, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Dalam uraian dakwaan, JPU mengungkapkan bahwa terdakwa ditangkap pada Rabu, 27 Agustus 2025 sekitar pukul 16.30 WIB di Dusun I RT 001 RW 000 Desa Sungai Buaya, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika jenis pil ekstasi. Saat itu, terdakwa diketahui menerima satu bungkus plastik hitam berisi pil ekstasi dari dua orang tak dikenal, atas perintah seseorang berinisial Ipan yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Namun, sebelum sempat mengedarkan barang haram tersebut, petugas dari Direktorat Narkoba Polda Sumsel langsung melakukan penangkapan saat terdakwa hendak masuk ke rumahnya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 156 kapsul pil ekstasi dengan berat netto 19,29 gram.

Dalam persidangan juga terungkap, terdakwa dijanjikan imbalan sebesar Rp500 ribu oleh Ipan (DPO) untuk mengantarkan narkotika tersebut.

Atas tuntutan JPU, terdakwa yang mengikuti persidangan secara daring melalui penasihat hukumnya, Arif, SH, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) yang dijadwalkan pada sidang pekan depan. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru