Edarkan 156 Kapsul Ekstasi, Oga Dituntut 8 Tahun Penjara

- Redaksi

Senin, 15 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JPU bacakan tuntutan pidana Terdakwa Dedi alias Oga, saat mengikuti sidang tuntutan kasus narkotika di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (15/12/2025). (Photo: Hermansyah)

JPU bacakan tuntutan pidana Terdakwa Dedi alias Oga, saat mengikuti sidang tuntutan kasus narkotika di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (15/12/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Peredaran narkotika kembali menyeret seorang terdakwa ke meja hijau. Dedi alias Oga harus menghadapi tuntutan berat setelah terbukti mengedarkan 156 kapsul pil ekstasi dengan total berat netto 19,29 gram. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan pidana 8 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (15/12/2025).

Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Ahmad Samuar, SH, JPU Kejati Sumsel, Desmilita, SH, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dedi alias Oga bin Syakroni dengan pidana penjara selama 8 tahun,” tegas JPU di hadapan majelis hakim.

Selain pidana badan, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Dalam uraian dakwaan, JPU mengungkapkan bahwa terdakwa ditangkap pada Rabu, 27 Agustus 2025 sekitar pukul 16.30 WIB di Dusun I RT 001 RW 000 Desa Sungai Buaya, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika jenis pil ekstasi. Saat itu, terdakwa diketahui menerima satu bungkus plastik hitam berisi pil ekstasi dari dua orang tak dikenal, atas perintah seseorang berinisial Ipan yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Namun, sebelum sempat mengedarkan barang haram tersebut, petugas dari Direktorat Narkoba Polda Sumsel langsung melakukan penangkapan saat terdakwa hendak masuk ke rumahnya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 156 kapsul pil ekstasi dengan berat netto 19,29 gram.

Dalam persidangan juga terungkap, terdakwa dijanjikan imbalan sebesar Rp500 ribu oleh Ipan (DPO) untuk mengantarkan narkotika tersebut.

Atas tuntutan JPU, terdakwa yang mengikuti persidangan secara daring melalui penasihat hukumnya, Arif, SH, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) yang dijadwalkan pada sidang pekan depan. (ANA)

Berita Terkait

Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II
Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta
Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka
Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi
Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet
Fernando Divonis 8 Tahun 6 Bulan, Kasus Sabu 31,65 Gram dan Senpi Rakitan
Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi
Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:54 WIB

Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:47 WIB

Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet

Berita Terbaru

Empat Lawang

Polres Empat Lawang Ungkap Kasus Pembakaran Lahan 4 Hektare

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:59 WIB