Edarkan 156 Kapsul Ekstasi, Oga Dituntut 8 Tahun Penjara

- Redaksi

Senin, 15 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JPU bacakan tuntutan pidana Terdakwa Dedi alias Oga, saat mengikuti sidang tuntutan kasus narkotika di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (15/12/2025). (Photo: Hermansyah)

JPU bacakan tuntutan pidana Terdakwa Dedi alias Oga, saat mengikuti sidang tuntutan kasus narkotika di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (15/12/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Peredaran narkotika kembali menyeret seorang terdakwa ke meja hijau. Dedi alias Oga harus menghadapi tuntutan berat setelah terbukti mengedarkan 156 kapsul pil ekstasi dengan total berat netto 19,29 gram. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan pidana 8 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (15/12/2025).

Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Ahmad Samuar, SH, JPU Kejati Sumsel, Desmilita, SH, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dedi alias Oga bin Syakroni dengan pidana penjara selama 8 tahun,” tegas JPU di hadapan majelis hakim.

Selain pidana badan, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Dalam uraian dakwaan, JPU mengungkapkan bahwa terdakwa ditangkap pada Rabu, 27 Agustus 2025 sekitar pukul 16.30 WIB di Dusun I RT 001 RW 000 Desa Sungai Buaya, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika jenis pil ekstasi. Saat itu, terdakwa diketahui menerima satu bungkus plastik hitam berisi pil ekstasi dari dua orang tak dikenal, atas perintah seseorang berinisial Ipan yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Namun, sebelum sempat mengedarkan barang haram tersebut, petugas dari Direktorat Narkoba Polda Sumsel langsung melakukan penangkapan saat terdakwa hendak masuk ke rumahnya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 156 kapsul pil ekstasi dengan berat netto 19,29 gram.

Dalam persidangan juga terungkap, terdakwa dijanjikan imbalan sebesar Rp500 ribu oleh Ipan (DPO) untuk mengantarkan narkotika tersebut.

Atas tuntutan JPU, terdakwa yang mengikuti persidangan secara daring melalui penasihat hukumnya, Arif, SH, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) yang dijadwalkan pada sidang pekan depan. (ANA)

Berita Terkait

Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi
Warga Karang Anyar Keluhkan Polusi Debu Batubara, PT BA Turun Langsung Tampung Aspirasi
Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi
Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:25 WIB

Warga Karang Anyar Keluhkan Polusi Debu Batubara, PT BA Turun Langsung Tampung Aspirasi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Berita Terbaru

Sumsel

Jika Pancasila adalah Cermin, Apa yang Saya Lihat?

Jumat, 28 Agu 2026 - 22:52 WIB