SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dua kurir narkoba, Ariansyah dan Sapri, divonis majelis hakim dengan pidana penjara masing-masing selama 20 tahun. Keduanya dijatuhi vonis tersebut usai kedapatan mengedarkan 10 kilogram sabu dan ribuan butir pil ekstasi.
Vonis yang diberikan majelis hakim ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yang mana pada persidangan sebelumnya, kedua terdakwa dituntut dengan pidana penjara seumur hidup.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana pemufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi lima gram.
Atas perbuatannya, para terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Jo. Pasal 132 ayat (1) Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sapril dan Ariyansyah dengan pidana penjara masing-masing selama 20 Tahun, serta denda Rp1 miliar subsider 4 bulan,“ jelas Majelis Hakim Ketua, Eddy Cahyono SH MH, saat membacakan amar putusan di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (17/7/2024).
Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan JPU, baik terdakwa maupun JPU menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Dalam dakwaan JPU, tepatnya pada 14 Desember 2023, kedua terdakwa berhasil ditangkap Tim Reserse Polda Sumsel di jalan lintas Palembang-Prabumulih Desa Segayam, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.
Dari hasil penangkapan terhadap terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 10 kg sabu dan 9.463 butir pil ekstasi yang disimpan para terdakwa di bagasi belakang mobil. Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti langsung diamakan di Polda Sumsel guna diproses lebih lanjut. (ANA)
Komentar