Sakit, Mantan Wawako Palembang Batal Diperiksa Penyidik

- Redaksi

Rabu, 17 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Ketua PMI Kota Palembang 2019-2024, yang juga mantan Wakil Walikota, Fitrianti Agustinda, batal diperiksa tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari). Pemeriksaan yang dijadwalkan berlangsung hari ini, Rabu (17/7/2024), batal terlaksana lantaran Fitrianti dalam kondisi kurang sehat atau sakit.

Selain Fitrianti, penyidik Kejari Palembang juga menjadwalkan pemanggilan terhadap tujuh orang lainnya yakni, dr Ajeng Intan Estrie Kepala UPTD PMI Kota Palembang, H Akhmad Bastari Ketua Bidang Penanggulangan Bencana PMI Kota Palembang, Agus Budiman Wakil Sekretaris PMI Kota Palembang, H Ansori Bendahara PMI Kota Palembang. Kemudian, Mike Herawati, Dewi Puspita dan Anisa Renda.

Dari informasi yang didapat, dari nama-nama yang dipanggil tersebut baru Agus Budiman selaku Wakil Sekretaris PMI Kota Palembang yang telah hadir memenuhi undangan penyidik.

“Ketujuh saksi yang tidak hadir minta jadwal ulang semua, ada keterangannya,” ungkap Kasi pidsus Kejari Palembang, Ario Apriyanto Gopar SH MH, saat dikonfirmasi.

Ia mengatakan, untuk saksi Ketua PMI kota Palembang, tidak hadir karena yang bersangkutan dalam keadaan sakit. “Untuk ketua PMI tidak hadir alasannya sakit. Untuk dua saksi lainnya, Akhmad Bastari dan Ansori, minta ditunda karena ada giat di luar kota,” tutur mantan kasi Intel Kejari Ogan Ilir ini. (ANA)

Berita Terkait

Balap Liar Tengah Malam, 107 Motor Diangkut ke Mapolrestabes Palembang
Temui Anak, Perempuan di Palembang Mengaku Dipukul dan Ditampar Mantan Suami
Perselisihan Berujung Maut, PNS di OKI Tewas Diserang Pisau
Nekat Akhiri Hidupnya, Fikri Sempat Kirim Pesan Kepada Keluarga
Polisi Bekuk Pemuda 21 Tahun, Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan Anak di OKU
Usai Divonis 4 Tahun, Kuasa Hukum Dua Terdakwa Soroti Peran Pihak Lain dalam Kasus Irigasi Air Lemutu
Motornya Digelapkan Teman Sendiri Arief Lapor Polisi
Dua Terdakwa Korupsi Irigasi Divonis 4 Tahun, Uang Rp1,6 Miliar Wajib Dikembalikan

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 10:59 WIB

Balap Liar Tengah Malam, 107 Motor Diangkut ke Mapolrestabes Palembang

Selasa, 22 September 2026 - 10:56 WIB

Temui Anak, Perempuan di Palembang Mengaku Dipukul dan Ditampar Mantan Suami

Senin, 21 September 2026 - 17:19 WIB

Nekat Akhiri Hidupnya, Fikri Sempat Kirim Pesan Kepada Keluarga

Senin, 21 September 2026 - 15:23 WIB

Polisi Bekuk Pemuda 21 Tahun, Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan Anak di OKU

Senin, 21 September 2026 - 15:21 WIB

Usai Divonis 4 Tahun, Kuasa Hukum Dua Terdakwa Soroti Peran Pihak Lain dalam Kasus Irigasi Air Lemutu

Berita Terbaru

Kendaraan Roda Dua Milik Pelaku Balap Liar yang Berhasil diamankan Pertugas

Kota Palembang

Balap Liar Tengah Malam, 107 Motor Diangkut ke Mapolrestabes Palembang

Selasa, 22 Sep 2026 - 10:59 WIB