Terdakwa Pembunuhan di Muba Divonis Hukuman Mati

- Redaksi

Rabu, 17 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, MUSI BANYUASIN – Terdakwa Eeng Praza (43), pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga di Desa Lumpatan I, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu, Selasa (16/7/2024).

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara dah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KHUP sesuai dengan dakwaan primer yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terkait putusan tersebut, Kepala Kejari Muba, Roy Riadi, S.H.,M.H melalui Kasi Pidum Armein, S.H mengatakan, pihaknya menyatakan pikir-pikir terhadap putusan Majelis Hakim tersebut.

“Kita mengambil sikap pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim, mengikuti sikap terdakwa dan penasehat hukumnya yang juga menyatakan pikir-pikir,” ujar Armein.

Terpisah, Penasehat Hukum terdakwa yakni Nuri Haryanto, S.H., M.H mengatakan, pihaknya menghormati putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan hukuman mati terhadap kliennya Eeng Fraza.

“Majelis Hakim menjatuhkan hukuman sama dengan tuntutan JPU yakni hukuman mati, kami menghormati apapun putusan itu. Namun keputusan ini belum inkrah karena kita masih mempunyai upaya hukum selama 7 hari dan klien kami tadi menyatakan pikir- pikir dan masih akan bermusyawarah kepada pihak keluarga untuk menyatakan sikap,” jelas dia.

Lebih lanjut Nuri mengatakan, sebagai penasehat hukum, pihaknya secara prosedural maupun secara administrasi sudah berusaha secara maksimal. “Untuk nantinya, apakah upaya banding masih diberikan kepercayaan terhadap saya sebagai penasehat hukum kita masih menunggu dari pihak kelurga,” tandas dia.

Sekedar informasi, peristiwa pembunuhan terhadap korban Heri (50), Masturo (70) yang merupakan ibu dari Heri, serta Aurel (6) dan Marsel (11) yang merupakan anak dari Heri diketahui sekira pukul 14.00 WIB, pada Rabu (20/12/2023) di Desa Lumpatan I, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pihak penyidik menangkap Terdakwa Eeng Praza (48) yang merupakan warga Desa Purwosari, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin saat berada di tempat persembunyiannya di Provinsi Jambi.

Diketahui, pembunuhan yang dilakukan Terdakwa Eeng telah direncanakan terlebih dahulu secara detail, termasuk menciptakan alibi dan skenario perampokan palsu untuk menutupi jejaknya. (ANA)

Berita Terkait

Dodi Reza Alex Penuhi Panggilan Kejati Sumsel, Penyidikan Dugaan Korupsi Sungai Lalan Terus Bergulir
Polda Sumsel Tangkap Pemilik Senpi Rakitan di OKU Timur, Amankan Revolver dan Peluru Tajam
Bupati Muba Instruksikan Ke Perusahaan Kepatuhan Regulasi Tenaga Kerja dan Transparansi Loker Bagi Warga Muba 
Honda CRF Milik Mahasiswa Hilang Saat Diparkir di Tempat Kerja, Kerugian Capai Rp38 Juta
Saksi Mahkota dan Ahli Dihadirkan, Kuasa Hukum Sebut Yansori Bukan Penjual Lahan
Komplotan Pencuri Besi Dermaga 7 Ulu Dibongkar, Satu Pelaku Ditangkap Polisi
ASN Dispora Palembang Didakwa Gelapkan Dana Perjalanan Dinas Rp27,8 Juta, Akui Dipakai untuk Pribadi
Setelah Sempat Kabur, DPO Kasus Curat di Ogan Ilir Akhirnya Diciduk Tim Rimau Batu

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:02 WIB

Polda Sumsel Tangkap Pemilik Senpi Rakitan di OKU Timur, Amankan Revolver dan Peluru Tajam

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:57 WIB

Bupati Muba Instruksikan Ke Perusahaan Kepatuhan Regulasi Tenaga Kerja dan Transparansi Loker Bagi Warga Muba 

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:59 WIB

Honda CRF Milik Mahasiswa Hilang Saat Diparkir di Tempat Kerja, Kerugian Capai Rp38 Juta

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:56 WIB

Saksi Mahkota dan Ahli Dihadirkan, Kuasa Hukum Sebut Yansori Bukan Penjual Lahan

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:55 WIB

Komplotan Pencuri Besi Dermaga 7 Ulu Dibongkar, Satu Pelaku Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Empat Lawang

Pelantikan ASN Kembali Dilakuan, Optimalkan Pelayanan Kemasyarakat

Rabu, 24 Jun 2026 - 18:00 WIB