Dukung Pj Gubernur dan Kapolda Sumsel, Massa Aksi Minta RMK Energy (RMKE) Ditutup

- Redaksi

Jumat, 17 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG -Puluhan orang dari Komite Aksi Penyelamat Lingkungan meminta Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran tata ruang yang dilakukan oleh RMK Energy (RMKE). Koordinator aksi Andreas OP menyampaikan hal ini pada Jumat (17/11) di Kantor Gubernur Sumsel. Menurutnya, pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh RMKE terhadap aktivitas pelabuhan telah menimbulkan masalah baru.

Pelabuhan yang didirikan di wilayah Muara Belida, Muara Enim, melanggar Perda Nomor 13 tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Muara Enim tahun 2018–2038 dan Perda Nomor 11 tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2016–2036.

“Sesuai dengan item yang tercantum dalam sanksi yang dikeluarkan beberapa waktu lalu oleh Kementerian LHK. Menurutnya, tindakan bisnis ini sudah melanggar Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Provinsi Sumsel,” katanya.

Selain itu, ada polemik tentang perencanaan saran yang dikeluarkan oleh Pemkab Muara Enim pada tahun 2019. Andreas mengatakan bahwa saran perencanaan itu berfungsi sebagai referensi untuk pengurusan izin lebih lanjut. Namun, mereka mungkin malah dianggap sebagai landasan atau izin resmi.

“Kami menyesali hal ini, jadi Pemprov Sumsel seharusnya segera membentuk tim untuk melakukan audit lingkungan hidup dan pengawasan di wilayah perusahaan tersebut,” kata Andreas.

Permasalahan yang terkait dengan operasi RMKE berasal dari aduan warga Selat Punai, Kelurahan Pulokerto, Gandus tentang pencemaran debu batubara yang berasal dari aktivitas pelabuhan. Aduan ini telah dilaporkan ke Polda Sumsel sejak 2021 silam. Massa aksi secara langsung meminta Pj Gubernur untuk memastikan bahwa pemerintah hadir di masyarakat ketika korporasi melakukan pelanggaran.

Saat ini permasalahan lingkungan inipun sudah diupayakan oleh RMKE untuk dibenahi, kendati kemudian muncul permasalahan baru terkait tata ruang. Dimana dalam sanksi Kementerian LHK No.SK.9253/MENLHK-PHLHK/PPSALHK/GKM.0/9/2023 disebutkan RMKE hanya punya waktu 90 hari

“Pada akhirnya kami meminta Pj Gubernur untuk memanggil Pj Bupati Muara Enim dan Pj Wali Kota Palembang untuk duduk bersama, bersepakat untuk menutup secara permanen operasional perusahaan ini,” tegas Andreas.

Dia menegaskan bahwa Pemprov Sumsel bertanggung jawab penuh atas semua upaya penegakan hukum yang berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan RMK Energy. Dalam hal ini, Pemprov memiliki dua sektor utama untuk menggugat RMK Energy atas pelanggaran pidana dan perdata.

“Kami akan mengawasi ini sampai tuntutan kami dipenuhi. Menurutnya, rakyat yang paling dirugikan dari tindakan RMK Energy ini, sementara perusahaan itu mendapatkan keuntungan paling besar dari tindakan seenaknya yang mengeruk tanpa mematuhi aturan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kurniawan Asisten III Bidang Adminitrasi dan Umum yang menjumpai para pedemo mengatakan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah memberikan sanksi kepada PT RMK Energy. Mereka diminta untuk menyelesaikan perizinan operasional yang terpengaruh di dua wilayah.

“Polemik izin RMK Energy terjadi lantaran ada perubahan tapal batas wilayah. Dari sebelumnya berada di Kota Palembang menjadi seluruhnya masuk ke Kabupaten Muara Enim. Sehingga, perusahaan hanya mengajukan izin ke Kabupaten Muara Enim saja,” katanya.

Pemprov Sumsel juga sudah menurunkan tim dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) untuk memantau secara berkala operasional perusahaan agar tidak melabrak aturan.

“Nanti kami akan cek. Apakah memang perusahaan sudah mendapat izin beroperasi kembali atau seperti apa. Pasti ada pertimbangan dari tim KLHK untuk menyetop atau meneruskan operasional perusahaan,” ungkap Kurniawan.

Berita Terkait

Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II
Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta
Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka
Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi
Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet
Abdul Jafar Kecam Dugaan Penganiayaan Mahasiswa dan Jurnalis di Polda Sumsel
Fernando Divonis 8 Tahun 6 Bulan, Kasus Sabu 31,65 Gram dan Senpi Rakitan
Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:54 WIB

Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:47 WIB

Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Abdul Jafar Kecam Dugaan Penganiayaan Mahasiswa dan Jurnalis di Polda Sumsel

Berita Terbaru