SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pengacara HK (31) berikan hak jawab atas beredarnya pemberitaan di beberapa media, bahwa kliennya ditangkap Polisi atas dugaan penipuan. HK sebelumnya disebut ditangkap saat berada di rumahnya di Desa Sumber Hidup, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten OKI, Sumsel.
Yeperson Zalik dan Patner, selaku Kuasa Hukum HK, mengatakan kliennya mendatangi Polrestabes Palembang, pada Rabu (4/8/2022) untuk menyelesaikan permasalahannya dengan pelapor Alberto Einstein Dendi (39), warga Jalan Istana, Kecamatan Ilir Barat I Palembang.
“klien kami janjian bertemu dengan korban di Polrestabes Palembang untuk melakukan penyelesaian dan perdamaian. Saya tegaskan, penangkapan di rumah itu tidak benar, klien kami kooperatif datang,” kata Yeperson, saat dibincangi awak media, Minggu (7/8/2022).
Kemudian, keesokan harinya, pada Kamis (5/8/2022) sekitar pukul 16.00 WIB, permasalahan antara korban dan HK telah diselesaikan dengan baik yang difasilitasi langsung Unit Pidana Umum (Pidum) Polrestabes.
“Klien kami ini sudah sangat profesional di bidang kontraktor. Sudah terjun di dunia kontraktor sejak tahun 2015 lalu. Jdi sekali lagi kami dari kuasa hukum HK menegaskan bahwa permasalahan ini sudah selesai,” tegasnya.
Dirinya selaku kuasa hukum HK sekali lagi mengucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian Polrestabes Palembang Unit Pidum yang telah memfasilitasi perdamaian antara kliennya dan korban.
Sebelumnya, seorang wanita berinisial HK (31), warga Desa Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten OKI, diamankan anggota Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.
Wanita berkulit putih ini diduga melakukan penipuan terhadap seorang pemborong bernama Alberto Einstein Dendi (39), warga Jalan Istana, Kecamatan Ilir Barat I Palembang.
Kejadiannya berawal ketika tersangka HK bertemu dengan korban di Jalan OPI Raya, Perumahan Casandra Blok H7, Kecamatan Jakabaring Palembang, Minggu 14 November 2021, sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat itu, tersangka yang berstatus karyawan swasta tersebut, menawarkan kepada korban proyek normalisasi sungai pada Dinas PUPR Kabupaten OKI.
Untuk bisa mendapatkan proyek normalisasi sungai yang berlokasi di Desa Gajah Mati tersebut, korban diminta mentransfer uang terlebih dahulu ke rekening pelaku sebesar Rp100 juta.
Setelah uang ditransfer dan menunggu selama tiga bulan tidak ada kejelasan, korban pun mencari tahu tentang kebenaran proyek tersebut.
Namun, proyek yang dijanjikan pelaku tersebut tidak ada. Sehingga korban membuat laporan tentang tindak pidana penipuan di SPKT Polrestabes Palembang. (ANA)
Komentar