Somasi tidak Digubris, Bupati Banyuasin Laporkan Balik NY

- Redaksi

Jumat, 5 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Banyuasin, Askolani. (Photo: Istimewa)

Bupati Banyuasin, Askolani. (Photo: Istimewa)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Bupati Kabupaten Banyuasin, Askolani, dilaporkan seorang wanita insial NY (42), ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan (Sumsel), pada Sabtu (30/7/2022). Wanita ini mengaku sebagai istri sahnya Askolani.

NY melaporkan Askolani lantaran diduga telah menikah lagi dengan wanita lain tanpa seizin dirinya selaku istri yang sah. Belakangan ini, menurut NY, suaminya tidak lagi memberi nafkah kepadanya.

Menurut NY, dirinya terikat pernikahan secara resmi pada tahun 2014 yang lalu dikeluarkan oleh salah satu KUA di Palembang. Bahkan, dari hasil pernikahannya itu, NY dan Askolani sudah dikaruniai seorang anak laki-laki yang saat ini berusia tujuh tahun.

Menanggapi laporan ini, Askolani melalui kuasa hukumnya, Dedi Irama, dalam waktu dekat akan melaporkan balik NY ke polisi. Hal itu dilakukan, setelah pihaknya memberikan waktu somasi selama dua hari, namun sampai saat ini belum ada etikad baik.

“Dari waktu somasi yang diberikan, NY dan kuasa hukumnya belum mencabut laporan dan meminta maaf kepada klien kami,” kata Dedi, saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Jum’at (5/8/2022).

Maka dari itu, Dedi menegaskan, dalam waktu dekat Askolani segera melaporkan NY. “Jadi dari hasil rapat semalam, Insyallah dalam waktu dekat, kami akan membuat laporan polisi. Untuk waktunya itu strategi kami,” ujarnya.

Untuk pasal yang akan dilaporkan yakni, pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, menuduhkan seseorang melakukan tindak pidana dan persangkaan palsu atau memberikan keterangan palsu.

“Pasalnya 317 KUHP, 318 KUHP, 310 KUHP, 311 KUHP dan fitnah juga,” ujarnya.

Dedi mengatakan bahwa, sampai saat ini terlapor Askolani juga belum dipanggil penyidik Polda Sumsel.

“Yang jelas, klien kami siap dipanggil dan siap untuk memberikan klarifikasi, keterangan tranparan dan sesuai fakta apa yang terjadi. Karena ini sudah menjadi isu nasional. Kalau tidak melaporkan balik ke Polda Sumsel ya kemungkinan ke Mabes Polri,” tegas Dedi. (ANA)

Berita Terkait

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil
Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling
KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers
Kredit Ratusan Miliar PT BSS Disorot di Sidang Tipikor, BRI Ungkap Upaya Recovery hingga Lelang
Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar
Polres OKU Selatan Bergerak Cepat, Dua Pelaku Pencurian Kabel Tower Telekomunikasi Berhasil Diamankan
Sidang Perdana Korupsi BPFK Jakarta dan UPF-PFK Palembang, Dua Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp397 Juta
Terlihat Kunci Kontak Masih Tergantung MJ Nekat Curi Motor

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:06 WIB

Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:47 WIB

KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:45 WIB

Kredit Ratusan Miliar PT BSS Disorot di Sidang Tipikor, BRI Ungkap Upaya Recovery hingga Lelang

Senin, 25 Mei 2026 - 17:05 WIB

Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar

Berita Terbaru

Gubernur Sumsel, Herman Deru saat diwawancarai langsung di Masjid Taqwa Palembang, Selasa (26/5/2026). Foto: (Tia)

Kota Palembang

Pegawai Pemprov Sumsel Salurkan 148 Sapi Kurban Tanpa APBD

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:44 WIB