Transaksi Seksual Via MiChat Berujung Kematian

- Redaksi

Senin, 8 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka saat diamankan di Mapolres Pagar Alam. (Photo: Delta Handoko)

Tersangka saat diamankan di Mapolres Pagar Alam. (Photo: Delta Handoko)

SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Akibat ajakan untuk melakukan hubugan badan ditolak, Riki Santoso (31), warga Tanjung Keling Kelurahan Burung Dinang, Kecamatan Dempo Utara Pagar Alam, nekat melakukan perkara yang mengakibatkan kematian (penganiayaan) terhadap seorang wanita inisial MI.

Dalam press realese yang digelar di Mapolres Pagar Alam, Kapolres AKBP Arif Harsono mengungkapkan, bahwa kejadian ini bermula dari transaksi seksual antara pelaku dan korban melalui aplikasi MiChat.

Kapolres menceritakan, kejadian berlangsung pada Sabtu, 30 Juli 2022, di mana korban dijemput tersangka di kosan milik korban. Tersangka mengajak korban ke arah Desa Cawang Baru, Kelurahan Rebah Tinggi Kecamatan Dempo Utara, dengan mengendarai mobil miliknya.

Dalam perjalanan, terjadi keributan antara tersangka dan korban. Keributan ini bermula ketika tersangka mengajak korban untuk berhubungan badan di dalam mobil. Namun ditolak oleh korban.

Ketika tersangka melanjutkan mengendarai mobil, korban berusaha kabur dan melompat dari mobil tersebut hingga terjatuh. Sementara tersangka pergi meninggalkan korban.

“Keesokan harinya, korban ditemukan oleh warga dan langsung dilarikan ke RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Besemah Pagar Alam,” terang Arif, Senin (8/8/2022).

Sayangnya, pada Senin malam (1/8/2022), korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit. Sementara tersangka berhasil ditangkap Satreskrim Polres Pagar Alam pada Minggu kemarin (7/8/2022), di kawasan Simpang Manna.

Menurut pengakuan tersangka, dirinya sudah melakukan transaksi sebesar Rp1 juta kepada korban. Untuk motif dalam kasus ini adalah karena kecewa. Sementara untuk pengembanganya akan diselidiki lagi dan secepatnya dilakukan rekonstruksi.

“Tersangka disangkakan Pasal 338 tentang perkara yang mengakibatkan kematian dengan ancaman 15 tahun penjara,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil
Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling
Pagar Alam Lawan Stunting Lewat Edukasi Gizi 
Polres OKU Selatan Bergerak Cepat, Dua Pelaku Pencurian Kabel Tower Telekomunikasi Berhasil Diamankan
Pagar Alam Naik Kelas, Layanan Kesehatan Standar Nasional Bakal Segera Hadir
Terlihat Kunci Kontak Masih Tergantung MJ Nekat Curi Motor
Komplotan Begal Sadis di Palembang Digulung, Dua Pelaku Diciduk dan Empat Lainnya Masih Diburu
Gegara Uang Tak Diberi, Pria di Palembang Aniaya Ibu Kandung Pakai Batu

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:06 WIB

Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling

Senin, 25 Mei 2026 - 17:40 WIB

Pagar Alam Lawan Stunting Lewat Edukasi Gizi 

Senin, 25 Mei 2026 - 17:01 WIB

Polres OKU Selatan Bergerak Cepat, Dua Pelaku Pencurian Kabel Tower Telekomunikasi Berhasil Diamankan

Senin, 25 Mei 2026 - 14:08 WIB

Pagar Alam Naik Kelas, Layanan Kesehatan Standar Nasional Bakal Segera Hadir

Berita Terbaru

Gubernur Sumsel, Herman Deru saat diwawancarai langsung di Masjid Taqwa Palembang, Selasa (26/5/2026). Foto: (Tia)

Kota Palembang

Pegawai Pemprov Sumsel Salurkan 148 Sapi Kurban Tanpa APBD

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:44 WIB