Transaksi Seksual Via MiChat Berujung Kematian

- Redaksi

Senin, 8 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka saat diamankan di Mapolres Pagar Alam. (Photo: Delta Handoko)

Tersangka saat diamankan di Mapolres Pagar Alam. (Photo: Delta Handoko)

SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Akibat ajakan untuk melakukan hubugan badan ditolak, Riki Santoso (31), warga Tanjung Keling Kelurahan Burung Dinang, Kecamatan Dempo Utara Pagar Alam, nekat melakukan perkara yang mengakibatkan kematian (penganiayaan) terhadap seorang wanita inisial MI.

Dalam press realese yang digelar di Mapolres Pagar Alam, Kapolres AKBP Arif Harsono mengungkapkan, bahwa kejadian ini bermula dari transaksi seksual antara pelaku dan korban melalui aplikasi MiChat.

Kapolres menceritakan, kejadian berlangsung pada Sabtu, 30 Juli 2022, di mana korban dijemput tersangka di kosan milik korban. Tersangka mengajak korban ke arah Desa Cawang Baru, Kelurahan Rebah Tinggi Kecamatan Dempo Utara, dengan mengendarai mobil miliknya.

Dalam perjalanan, terjadi keributan antara tersangka dan korban. Keributan ini bermula ketika tersangka mengajak korban untuk berhubungan badan di dalam mobil. Namun ditolak oleh korban.

Ketika tersangka melanjutkan mengendarai mobil, korban berusaha kabur dan melompat dari mobil tersebut hingga terjatuh. Sementara tersangka pergi meninggalkan korban.

“Keesokan harinya, korban ditemukan oleh warga dan langsung dilarikan ke RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Besemah Pagar Alam,” terang Arif, Senin (8/8/2022).

Sayangnya, pada Senin malam (1/8/2022), korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit. Sementara tersangka berhasil ditangkap Satreskrim Polres Pagar Alam pada Minggu kemarin (7/8/2022), di kawasan Simpang Manna.

Menurut pengakuan tersangka, dirinya sudah melakukan transaksi sebesar Rp1 juta kepada korban. Untuk motif dalam kasus ini adalah karena kecewa. Sementara untuk pengembanganya akan diselidiki lagi dan secepatnya dilakukan rekonstruksi.

“Tersangka disangkakan Pasal 338 tentang perkara yang mengakibatkan kematian dengan ancaman 15 tahun penjara,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II
Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta
Tak Lagi Semrawut! Pemkot Pagar Alam Godok RDTR, Cegah Banjir, Macet, dan Pembangunan Liar
Tak Berkutik! Polres Pagar Alam Gerebek Dua Lokasi, Sabu 1,47 Gram dan Senjata Tajam Diamankan
Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka
Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi
Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet
Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:36 WIB

Tak Lagi Semrawut! Pemkot Pagar Alam Godok RDTR, Cegah Banjir, Macet, dan Pembangunan Liar

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:47 WIB

Tak Berkutik! Polres Pagar Alam Gerebek Dua Lokasi, Sabu 1,47 Gram dan Senjata Tajam Diamankan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka

Berita Terbaru