Transaksi Seksual Via MiChat Berujung Kematian

- Redaksi

Senin, 8 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka saat diamankan di Mapolres Pagar Alam. (Photo: Delta Handoko)

Tersangka saat diamankan di Mapolres Pagar Alam. (Photo: Delta Handoko)

SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Akibat ajakan untuk melakukan hubugan badan ditolak, Riki Santoso (31), warga Tanjung Keling Kelurahan Burung Dinang, Kecamatan Dempo Utara Pagar Alam, nekat melakukan perkara yang mengakibatkan kematian (penganiayaan) terhadap seorang wanita inisial MI.

Dalam press realese yang digelar di Mapolres Pagar Alam, Kapolres AKBP Arif Harsono mengungkapkan, bahwa kejadian ini bermula dari transaksi seksual antara pelaku dan korban melalui aplikasi MiChat.

Kapolres menceritakan, kejadian berlangsung pada Sabtu, 30 Juli 2022, di mana korban dijemput tersangka di kosan milik korban. Tersangka mengajak korban ke arah Desa Cawang Baru, Kelurahan Rebah Tinggi Kecamatan Dempo Utara, dengan mengendarai mobil miliknya.

Dalam perjalanan, terjadi keributan antara tersangka dan korban. Keributan ini bermula ketika tersangka mengajak korban untuk berhubungan badan di dalam mobil. Namun ditolak oleh korban.

Ketika tersangka melanjutkan mengendarai mobil, korban berusaha kabur dan melompat dari mobil tersebut hingga terjatuh. Sementara tersangka pergi meninggalkan korban.

“Keesokan harinya, korban ditemukan oleh warga dan langsung dilarikan ke RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Besemah Pagar Alam,” terang Arif, Senin (8/8/2022).

Sayangnya, pada Senin malam (1/8/2022), korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit. Sementara tersangka berhasil ditangkap Satreskrim Polres Pagar Alam pada Minggu kemarin (7/8/2022), di kawasan Simpang Manna.

Menurut pengakuan tersangka, dirinya sudah melakukan transaksi sebesar Rp1 juta kepada korban. Untuk motif dalam kasus ini adalah karena kecewa. Sementara untuk pengembanganya akan diselidiki lagi dan secepatnya dilakukan rekonstruksi.

“Tersangka disangkakan Pasal 338 tentang perkara yang mengakibatkan kematian dengan ancaman 15 tahun penjara,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Mayat Tukimin Ditemukan Membusuk di Ruang Keluarga, Diduga Sudah 3 Hari Meninggal
Beraksi di 7 TKP, DPO Curanmor dan Jambret Dibekuk Unit Ranmor Polrestabes Palembang
Pelarian Empat Tahun Berakhir, Tersangka Penembakan Maut di OKU Timur Ditangkap Saat Bersembunyi di Pondok
17 Hari Polres Pagar Alam Sukses Selamatkan 7.500 Jiwa Usai Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika
Periksa Ponsel Suami, IRT Palembang Temukan Video Perselingkuhan
Tergiur Untung Besar, Pria 29 Tahun Simpan 2,3 Kg Ganja di Kost dan Kena Gerebek
Disiplin Berbuah Manis, 140 Warga Binaan Lapas Kelas III Pagar Alam Terima Remisi Umum HUT RI Ke-81
Helen Purnama Sari, Putri Pagar Alam Jadi Wasit Bulu Tangkis Kelas Dunia dan Wanita Pertama di Sumsel Raih Predikat Terbaik Asia

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:12 WIB

Mayat Tukimin Ditemukan Membusuk di Ruang Keluarga, Diduga Sudah 3 Hari Meninggal

Selasa, 18 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Beraksi di 7 TKP, DPO Curanmor dan Jambret Dibekuk Unit Ranmor Polrestabes Palembang

Selasa, 18 Agustus 2026 - 15:50 WIB

Pelarian Empat Tahun Berakhir, Tersangka Penembakan Maut di OKU Timur Ditangkap Saat Bersembunyi di Pondok

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:22 WIB

17 Hari Polres Pagar Alam Sukses Selamatkan 7.500 Jiwa Usai Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:19 WIB

Periksa Ponsel Suami, IRT Palembang Temukan Video Perselingkuhan

Berita Terbaru

Sumsel

Pancasila, Bukan Sekadar Lima Sila

Selasa, 18 Agu 2026 - 21:20 WIB