SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terbukti bersalah melakukan dugaan korupsi, tiga terdakwa Zainuddin eks Kepala Dinas Pertanian Banyuasin, Sarjono Ketua Tim Teknis kegiatan SERASI dan Ateng Kurnia selaku Konsultan Pengawas, jalani sidang tuntutan JPU Kejati Sumsel.
Diketahui ketiga terdakwa kasus dugaan korupsi Kegiatan Optimasi Lahan Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2019 pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Banyuasin, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp7,9 miliar.
Dihadapan Majelis Hakim Sahlan Effendi, tim JPU Kejati Sumsel, menuntut ketiga terdakwa masing – masing 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan.
Dalam tuntutannya JPU menyatakan bahwa perbuatan para terbukti bersalah melakukan tidak pidana korupsi secara bersama sama.
JPU menilai bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Sementara hal-hal yang meringankan dalam pertimbangannya penuntut umum menilai bahwa terdakwa sopan dan belum pernah di hukum.
“Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada ketiga terdakwa Zainuddin, Sarjono dan Ateng Kurnia, masing – masing 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan,” tegas JPU dihadapan Majelis Hakim di PN Tipikor Palembang, Selasa (25/7/2023).
Selain dituntut pidana dan denda ketiga terdakwa juga dibebankan mengembalikan uang pengganti (UP) untuk terdakwa Zainuddin UP sebesar Rp 2,4 miliar lebih untuk terdakwa Sarjono UP sebesar Rp 2,4 miliar lebih dan Ateng Kurnia UP sebesar Rp 2,9 miliar lebih.
Usai mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang pekan depan. (ANA)
Komentar