Duduk di Ruang Sidang, Lina Mukherjee Menangis Rindu Ibu

- Redaksi

Selasa, 25 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Lina Mukherjee menangis saat diwawancarai awak media. (Photo: Achmad Fadli)

Potret Lina Mukherjee menangis saat diwawancarai awak media. (Photo: Achmad Fadli)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Selebgram dan Tiktokers pelaku dugaan penistaan agama konten makan “kriuk” kulit babi, Lina Mukherjee, menangis di Ruang Sidang Sari, Pengadilan Negeri Palembang hari ini, Selasa (25/7/2023).

Sebelum disidang, saat diwawancarai awak media, dirinya sempat menangis lantaran selama mendekam di rutan lapas wanita belum sempat menelpon ibunya. Dan dirinya mengakui rindu dengan ibu.

“Saya kangen ibu. Di Rutan saya tidak bisa nelpon ibuku yang jauh di Kalimantan sana,” kata dia, sambil menangis.

Sementara itu, saat ditanya terkait kuasa hukumnya yang tidak hadir di dalam persidangan, Lina mengatakan tidak mengetahui. Dirinya mengaku sempat menelpon kuasa hukumnya namun tidak ada respon.

“Saya tidak tahu kenapa dia tiba-tiba tidak hadir hari ini. Saya sempat nelpon tapi tidak ada respon dari dia,” akunya.

Sehubungan kuasa hukumnya yang tidak hadir, kuasa hukum Lina Mukherjee digantikan sementara dengan kuasa hukum dari Pusat Bantuan Hukum (Posbakum) PN Palembang, Supendi.

Sementara itu, dari pantauan awak media di luar ruang sidang terlihat puluhan anggota Pemuda Pancasila (PP) Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Srikandi Sumatera Selatan untuk mengawal sidang tersebut. (ANA)

Berita Terkait

Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang
Stop Bullying! LBH Bima Sakti Ingatkan Mahasiswa Bela Negara Dimulai dari Kampus
Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober
Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu
Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza
Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan
Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian
Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:49 WIB

Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Stop Bullying! LBH Bima Sakti Ingatkan Mahasiswa Bela Negara Dimulai dari Kampus

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza

Berita Terbaru