Bakti Adhyaksa Ke-63, Kejari OKU Timur Beberkan Capaian Kinerja 2023

SUARAPUBLIK, OKU TIMUR – Bertepatan dengan peringatan Hari Bakti Adhyaksa Ke-63, Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur menggelar release pencapaian kinerja 2023. Sejumlah dibeberkan dalam release yang berlangsung di Halaman Kantor Kejari OKU Timur, Sabtu (22/07/2023).

 

Kepala Kejari OKU Timur, Andri Juliansyah mengatakan, pihaknya telah berupaya melaksanakan tugas dan fungsinya di Bumi Sebiduk Sehaluan. Mulai dari bidang pembinaan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB), bidang intelijen, bidang tindak pidana umum, tindak pidana khusus, perdata dan tata usaha negara, serta bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R).

 

Untuk bidang pembinaan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dari seluruh bidang Kejaksaan Negeri OKU Timur telah melampaui target yaitu sebesar Rp 107.417.248,- (Seratus Tujuh Juta Empat Ratus Tujuh Belas Dua Ratus Empat Puluh Delapan Rupiah).

Baca Juga :  Wong Kito Ganjar Geliatkan Ketahanan Pangan Warga Lewat Alpukat Mentega

 

Bidang Intelijen, melakukan pengamanan pembangunan strategis terhadap lima kegiatan untuk periode Januari sampai Juli 2023, dengan pagu anggaran 110.011.197.000,- (Seratus Sepuluh Milyar Sebelas Juta Scratus Sembilan Tujuh ribu rupiah).

 

“Selama periode ini (Januari – Juli) meningkat 1 kegiatan dari Tahun 2022. Untuk capaian tangkap buronan berhasil menangkap sebanyak 0 (Nol) buronan, meningkat sebanyak 0 (Nol) buronan,” katanya.

 

Bidang Tindak Pidana Umum yaitu Pelaksanaan sidang online dari bulan Januari s/d Juli 2023 sebanyak 116 (Seratus Enam Belas) kali persidangan. Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebanyak 2 (Dua) perkara. Berhasil membentuk Rumah Restorative Justice sebanyak 1 (satu) rumah dan Balai Rehabilitasi masih dalam proses pembangunan.

Baca Juga :  Januari-Juni 2023, Kejati Sumsel Selamatkan Keuangan Negara Rp11,9 Miliar

 

Bidang Tindak Pidana Khusus Sejak Januari 2023 telah menangani 4 (Empat) Perkara Penyelidikan, 3 (Tiga) Perkara Penyidikan dan Melimpahkan 1 (Satu) perkara penuntutan dan eksekusi Tindak Pidana Korupsi, dan melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara sebesar Rp 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah).

 

Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), telah melaksanakan pemusnahan barang bukti sebanyak 2 (Dua)) kali. Pemusnahan pertama, pada 20 Maret 2023, sebanyak 28 Perkara dengan rincian perkara, yaitu: Narkotika -. Kemudian, Orang dan Harta Benda: 8 Perkara dan Ketertiban Umum :9 Perkara Total 45 Perkara yang telah dimusnahkan.

 

Pemusnahan kedua, pada 20 Juli 2023 dengan rincian perkara, yaitu: Perkara Pidana Umum Narkotika 19 Perkara. Kemudian, 18 Perkara Orang dan Harta Benda. Ketertiban Umum, Jumlah 8 Perkara dan 45 Perkara. Serta pemusnahan barang bukti untuk perkara pidana khusus, yaitu sebanyak 1 perkara. Sehingga total pemusnahan 20 Juli 2023 sebanyak 46 Perkara.

Baca Juga :  Divonis 7 Tahun Penjara, Pengedar 200 Butir Ekstasi Terima Putusan

 

Pada pelaksanaan lelang terhadap barang rampasan dengan pendapatan sebesar Rp 90.081.000,-. Meliputi, penjualan langsung pada 15 Mei 2023 sebesar Rp 55.620.000,-, dan penjualan langsung pada16 Juni 2023 sebesar Rp 34.461.000,-.

 

Serta, pemulihan keuangan negara sebesar Rp 469.446.285.- (Empat Ratus Enam Pulub Sembilan Juta Empat Ratus Empat Puluh Enam Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Lima Juta Rupiah).

    Komentar