SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terdakwa Lina Mukherjee, yang terjerat dalam kasus Penistaan Agama dengan buat konten makan “kriuk” kulit babi, jalani sidang perdana di PN Palembang dengan agenda pembacaan dakwaan, Selasa (25/7/2023).
Dihadapkan majelis hakim Romi Siantara, serta terdakwa Lina Mukherjee, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), Siti Fatimah, membacakan Dakwaannya.
Dalam dakwaan JPU, terdakwa Lina Mukherjee dinilai telah menimbulkan perpecahan di masyarakat karena konten tersebut menimbulkan kebencian atas pelecehan agama yang dilakukannya.
“Atas tindakanya,telah memicu tindakan diskriminatif, permusuhan atas timbulnya perpecahan dengan unggahan yang dilakukan terdakwa,” ungkap Siti Fatimah.
Dilanjutkan JPU, dalam pembuatan konten berdurasi 100 detik tersebut dibuat dengan kesadaran, dimana dirinya sengaja membuat video bersama asistennya.
Video tersebut diunggah di dua media sosial YouTube dengan 420 ribu penonton. Sedangkan di TikTok terdakwa mendapat 4,2 juta penonton. Video tersebut dimaksudkan secara sengaja menarik simpatik warga agar menjadi viral di media sosial.
Berdasarkan,l pertimbangan dari beberapa ahli seperti sosiolog, bahasa, hukum dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan perbuatan terdakwa memproduksi konten tersebut merupakan tindakan yang provokatif yang memancing permusuhan antar umat.
“Perbuatan terdakwa juga telah mengganggu kehidupan beragama dan sila pertama tentang ketuhanan,” ungkapnya.
“Atas perbuatan Terdakwa Lina Mukherjee di acam dalam pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2, UU ITE,” jelasnya.
Seusai persidangan tim kuasa hukum terdakwa Lina Mukherjee, Supendi, mengatakan bahwa terdakwa Lina mengakui apa yang diperbuatnya.
“Dia mengakui dan meminta maaf kepada masyarakat yang dirugikan dan rencana ke depan belum sampai di sana karena masih panjang,” katanya. (ANA)
Komentar