SUARAPUBLIK.ID, MUBA – Pemkab Musi Banyuasin melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muba menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Penjaringan Isu Pembangunan Berkelanjutan Strategis dalam Penyusunan Dokumen Kajian KLHS Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Muba bertempat di ruang rapat Serasan Sekate.
FGD ini dibuka oleh Pj Bupati Muba H Apriyadi Mahmud diwakili Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Muba Andi Wijaya Busro SH MH bertempat di ruang rapat Serasan Sekate, Selasa (25/7/2023).
Dalam arahannya, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Muba Andi Wijaya Busro SH MH memberikan apresiasi kepada semua unsur yang terlibat atas partisipasi dan dukungannya dalam mensukseskan kegiatan FGD tersebut.
Dikatakan Andi, Sebagaimana disebutkan dalam pasal 15 undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan pasal 2 permendagri nomor 7 tahun 2018 bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana dan/atau program (KRP).
Sebagai daerah yang akan menyusun rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) dan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), lanjutnya maka Pemkab Muba berkewajiban menyusun dokumen kajian lingkungan hidup strategis
(KLHS) terlebih dahulu. Dengan kata lain, dengan adanya implementasi KLHS ini diharapkan permasalahan lingkungan, ekonomi, sosial, dan tata kelola yang diprakirakan terjadi dapat diminimalisasi sehingga pembangunan yang berkelanjutan dapat diwujudkan.
“Bapak ibu yang mewakili OPD ini adalah momen penting, saya meminta setiap perangkat daerah dapat membantu dan bekerja sama dalam penyelesaian proses penyusunan dokumen KLHS ini sesuai dengan sektor masing-masing terutama untuk berperan aktif memberikan saran, masukan serta data-data terkait dan menyampaikan isu strategis apa yang perlu kita analisa sesuai
dengan latar belakang instansi saudara, sehingga penjaringan isu untuk dokumen KLHS RPJPD dan KLHS RPJMD ini kita dapat dan kumpulkan sesuai dengan tujuan pembangunan berkelanjutan dari kabupaten Musi Banyuasin,”tandasnya.
Sementara, kepala DLH Muba Ir Zulfakar dalam laporannya mengatakan Penyelenggaraan KLHS berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 7 Tahun 2018 tentang pembuatan dan pelaksanaan KLHS dalam Penyusunan RPJMD.
Dijelaskannya, kajian lingkungan hidup strategis adalah analisis sistematis, menyeluruh, dan partisipatif yang menjadi dasar untuk mengintegrasikan tujuan pembangunan berkelanjutan (TPB) ke dalam dokumen RPJPD dan RPJMD.
“Penyusunan KLHS ini dilakukan pada tahap awal sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari penyusunan RPJMD DAN RPJPD Kabupaten Muba, sehingga dapat diperkirakan dampak negatif dan positif terhadap lingkungan hidup apabila kebijakan, rencana dan program (KRP) dilaksanakan oleh Bupati terpilih tahun 2024 nantinya.
KLHS tidak mengkaji dampak sebuah proyek, melainkan mengkaji dampak sebuah kebijakan, rencana dan program (KRP). Karenanya, hasil dari kajian ini tentunya bersifat strategis, untuk memberikan rekomendasi penyempurnaan KRP yang tertuang dalam RPJMD dan RPJPD Kabupaten Muba,”pungkasnya. (*)
Komentar