Dugaan Korupsi Dispora OKU Selatan, Saksi: Komariah Pinjam CV dan Buat Cap Duplikat

- Redaksi

Senin, 20 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lima orang saksi dihadirkan di persidangan yang digelar di PN Tipikor Palembang, Senin (20/10/2025). (Photo: Hermansyah)

Lima orang saksi dihadirkan di persidangan yang digelar di PN Tipikor Palembang, Senin (20/10/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Senin (20/10/2025). Sidang kali ini beragenda pemeriksaan saksi-saksi.

Dua terdakwa dalam perkara ini yakni Abdi Irawan, pejabat di lingkungan Dispora OKU Selatan, dan Deni Ahmad Rivai, Kepala Bidang (Kabid) Peningkatan Prestasi Olahraga sejak Januari 2020 berdasarkan SK Bupati OKU Selatan.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Idil Amin, SH, MH, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan menghadirkan lima orang saksi, masing-masing Meldy, Novita, Komariah, Yurna, dan Zainal Ahyar.

Dalam keterangannya, saksi Meldy mengungkapkan hal mengejutkan. Ia mengaku bahwa perusahaan miliknya, CV Karya Anugrah, digunakan dalam beberapa kegiatan tanpa seizin dirinya.

“Perusahaan dan CV saya digunakan dalam kegiatan ini lebih dari satu kali. Saat itu, CV saya dipinjam oleh saksi Komariah tanpa adanya surat kuasa dari saya. Bahkan cap perusahaan pun dibuat sendiri oleh Komariah,” ujar Meldy di hadapan majelis hakim.

Meldy menambahkan, dirinya hanya menerima bagian sebesar 3 persen dari Komariah atas penggunaan CV tersebut.

“Saya juga sudah mengembalikan uang sebesar Rp20 juta lebih kepada Jaksa Penuntut Umum,” tambahnya.

Sementara itu, saksi Yurna, selaku Kabid Pemberdayaan Olahraga Dispora OKU Selatan, menerangkan bahwa dalam rapat pada 3 Januari 2023, sempat dibahas adanya potongan sebesar 30 persen dari setiap kegiatan.

“Dalam rapat itu hadir lima orang. Pembahasan fokus pada potongan 30 persen di setiap kegiatan. Kami bertiga ,saya, Pak Zainal Ahyar, dan Pak Deni , tidak menyetujui hal tersebut,” ujar Yurna.

Namun, lanjutnya, Komariah yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) justru tidak mempermasalahkan potongan tersebut.

Dalam kesaksiannya, Komariah juga membenarkan bahwa CV Kantin Bintang milik suaminya, Abu Bakar, turut digunakan dalam kegiatan Dispora OKU Selatan.

“CV Kantin Bintang itu bukan perusahaan, tapi kantin atau rumah makan di depan Dinas Pendidikan OKU Selatan,” jelas Komariah.

Ia menambahkan, untuk pembuatan SPJ (Surat Pertanggungjawaban) dibutuhkan biaya sekitar Rp12 juta per tahun, dengan realisasi anggaran sekitar Rp7 juta.

“Dalam satu tahun ada sekitar enam kegiatan cabang olahraga (cabor), sedangkan kegiatan Satras ada sekitar empat sampai lima kegiatan,” tuturnya menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa Deni.

Ketua Majelis Hakim Idil Amin, SH, MH sempat menyoroti perbedaan keterangan antara Komariah dan beberapa saksi lainnya. Tiga saksi menyebut Komariah hadir dalam rapat pembahasan potongan anggaran 30 persen, namun ia membantahnya.

“Kenapa tiga saksi lain mengatakan Anda hadir dalam rapat itu, tapi Anda menyatakan tidak?” tanya hakim.

Pertanyaan tersebut membuat suasana sidang sempat hening, sebelum Komariah tetap bersikeras tidak ikut dalam rapat awal pembahasan anggaran.

Dalam dakwaannya, JPU membeberkan bahwa kedua terdakwa bersama Komariah dan Sanariah diduga menarik sejumlah uang dari kas Dispora OKU Selatan pada Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Tahun Anggaran 2023.

“Perbuatan para terdakwa melawan hukum dan bertentangan dengan ketentuan pengelolaan keuangan negara. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp913.875.134,” tegas JPU.

JPU juga mengungkap modus operandi para terdakwa yang membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif atas sejumlah kegiatan yang sebagian besar tidak pernah terlaksana.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru