SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Korpri Kabupaten Banyuasin tahun 2022-2023, kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, pada Kamis (5/9/2024), dengan agenda keterangan Terdakwa. Kasus ini menjerat dua orang terdakwa, Bambang Gusriandi dan Mirdayani.
Dalam persidangan dihadapan majelis hakim Masrianti SH MH, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banyuasin, dua terdakwa saling memberikan keterangannya.
Dalam fakta persidangan, terdakwa Bambang Gusriandi mengatakan, terkait keluarnya uang ataupun Nota Dinas ini semua atas perintah Ketua Korpri Banyuasin yaitu Hasmi.
“Bahwa saat dirinya berada di Jakarta bersama dengan Kadis Kominfo Banyuasin, di telpon Sekda dan mengatakan, pokoknya kamu pulang cepat, terserah mau pakai apa dan bagaimana, dan juga memerintahkan kepada saya untuk mengembalikan uang sebesar Rp200 juta lebih,” ungkap terdakwa Bambang.
“Pokoknya uang tersebut harus ada, saya tidak mau tahu bagaimana kamu mendapatkannya, terserah kamu mau jual rumah, jual mobil, jual pakaian, intinya uang tersebut harus ada,“ terangnya.
Terdakwa Bambang merasa bingung uang apa yang harus dia serahkan. Sebab, dia diperintahkan untuk menyerahkan uang tersebut bukan ke Korpri, tapi ke Penyidik Kejari Banyuasin.
“Karena saya dapat pesawat sore dan tiba di Palembang menjelang malam, akhirnya Istri saya yang menyerahkan uang tersebut ke Penyidik Kejari Banyuasin,” terang Bambang.
Bambang menjelaskan, berselang tujuh hari dia menyerahkan uang tersebut. Sementara pada 14 Maret 2024, dia dijadikan tersangka oleh Kejari Banyuasin, dengan alasan uang yang dia serahkan sebagai bentuk kerugian negara.
“Sedangkan dari pemeriksaan Inspektorat tidak diungkapkan rincian uang tersebut dan dalam perkara ini seperti dipaksakan dan saya merasa hanya jadi korban. Tidak ada satu rupiah pun saya memakai dan menggunakan uang Korpri untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.
“Saya bersumpah dan siap dilaknat Allah jika saya memakai dan menggunakan uang Korpri untuk kepentingan pribadi, yang mulia,“ tegas Bambang.
Sementara itu, terdakwa Mirdayani mengaku sudah mengembalikan uang sebesar Rp113 juta juga atas perintah Sekda Banyuasin.
Mendengar keterangan terdakwa Bambang, kemudian majelis hakim mengingatkan bahwa fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan akan menjadi pertimbangan dalam putusan.
“Terlepas sudah dikembalikan semua uang tersebut, nanti akan menjadi pertimbangan kami dalam mengambil putusan” ujar hakim ketua.
Sementara itu, Arief Budiman, tim penasehat hukum terdakwa Bambang mengatakan, pihaknya mencatat ada empat poin dari sidang pemeriksaan dua terdakwa.
“Dari keterangan terdakwa, baik Bambang Gusriandi maupun Mirdayani, ada empat poin utama yang kami catat. Pertama tidak ada kerugian negara sebagaimana fakta-fakta sidang sebelumnya, bahwa kedua terdakwa tersebut sudah mengembalikan semua uang sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum, Rp113 juta dari Mirdayani dan Rp229 juta dari Bambang. Pengembalian itu, atas paksaan dari Sekda Banyuasin dan mereka tidak tahu sama sekali pengembalian untuk apa dan rinciannya bagaimana,” ujar Arief.
Poin selanjutnya, kata Arief, bahwa audit yang dipakai Inspektorat berdasarkan data dari penuntut umum.
“Tadi sudah kita hadirkan bahan dari seluruh nota dinas lengkap dari Desember sampai Agustus dan sudah diakui terdakwa Mirdayani dan itu sudah lengkap. Kemudian, uang Korpri tidak ada yang hilang, tidak ada yang mengambil, tetapi adanya peminjaman yang dilakukan Kadis Kominfo senilai Rp120 juta meskipun sudah dikembalikan. Yang terakhir baik Bambang maupun Mirdayani tidak mungkin akan keluar uang Korpri tersebut, kalau tidak ada tandatangan atasannya dan sudah diakui saksi ketua Korpri pada saat di persidangan waktu itu,” jelasnya.
Arief mengatakan, perintah atasan terkait peminjaman uang Rp120 juta tersebut, sudah terungkap dalam persidangan bahwa adanya koordinasi antara peminjam dengan ketua Korpri dan kedua terdakwa hanya melaksanakan saja.
“Ada satu azaz dalam hukum pidana yang berbunyi, Pertanggungjawaban tidak akan dimintakan kepada mereka yang melaksanakan perintah, melainkan pertanggung jawaban dapat dimintakan kepada yang memberi perintah dalam hal ini Ketua Korpri,” kata Arief.
Terkait pengembalian yang dianggap adanya kelebihan bayar, dinilainya dari kerugian Rp342 juta tersebut sudah nol atau sudah dipulihkan.
“Tetapi ternyata dalam prakteknya ini sudah ada pengembalian yang dianggap rugi tadi itu semua sudah dikembalikan jadi negara saat ini sudah diuntungkan. Seharusnya yang memerintahkan bayar, yang mengizinkan membayar ini menjadi terdakwa, tetapi ini mengapa pelaksana yang jadi terdakwa?,” tanyanya.
Diketahui dalam dakwaan Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Banyuasin kedua terdakwa yakni Bambang Gusriandi dan Mirdayani terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Korpri Kabupaten Banyuasin tahun 2022-2023 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 342 juta. Namun uang tersebut sudah dikembalikan oleh kedua terdakwa. (ANA)
Komentar