Kejari Tahan Tersangka Korupsi Penyalahgunaan Uang Kas Kantor BNI

- Redaksi

Rabu, 4 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim Pidsus Kejari Palembang resmi melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka, atas kasus tindak pidana korupsi dalam menyalahgunakan uang Kas Kantor BNI Cabang Palembang, dengan cara mentransferkan uang ke beberapa rekening tanpa ada setoran uang (fisik) pada tahun 2024.

Adapun tersangka WA, yang pada saat itu menjabat sebagai Senior Frontliner, ditugaskan sebagai supervisor teller Kantor Cabang Palembang yang tidak mempunyai hak untuk melakukan transaksi.

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Jhonny William Pardede SH MH, melalui Kasi Pidsus Ario Apriyanto Gofar SH MH mengatakan, setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, maka Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri telah menetapkan WA sebagai tersangka.

“Tersangka WA telah melakukan tindak pidana korupsi dalam menyalahgunakan uang Kas Kantor BNI Cabang Palembang dengan cara mentransferkan uang ke beberapa rekening tanpa adanya setoran uang (fisik) pada tahun 2024. Adapun kerugian yang dialami Kantor BNI Cabang Palembang adalah sebesar Rp 5.282.500.000,” jelas Ario, dalam rilis yang diterima Suarapublik, Rabu (4/9/2024).

Ario menjelaskan, apapun pasal yang disangkakan kepada tersangka WA yaitu Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Repubtik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dan kedua Subsidiair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Repubiik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Repubtik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk diketahui, di tahun 2024 Kejaksaan Negeri Palembang telah melakukan Penyidikan sebanyak 13 perkara korupsi dan satu perkara tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya adalah tindak pidana korupsi. (ANA)

Berita Terkait

Bau Menyengat Mengarah ke Penemuan Mayat Pria di Palembang
Usai Dilimpahkan ke JPU, PH Iwan Tuaji: Semua Akan Diuji di Persidangan
Tiga Remaja Diduga Curi Kabel PJU di Palembang, Diamankan Polisi
Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama
Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Resmi Jadi Tahanan JPU, Kasus Proyek PALI Segera Disidangkan
Pledoi Saesilawati: PH Bantah Ada Niat Membunuh, Minta Dakwaan Dialihkan ke Penganiayaan
Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1
Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 13:46 WIB

Bau Menyengat Mengarah ke Penemuan Mayat Pria di Palembang

Jumat, 25 September 2026 - 11:57 WIB

Usai Dilimpahkan ke JPU, PH Iwan Tuaji: Semua Akan Diuji di Persidangan

Jumat, 25 September 2026 - 11:56 WIB

Tiga Remaja Diduga Curi Kabel PJU di Palembang, Diamankan Polisi

Kamis, 24 September 2026 - 23:25 WIB

Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama

Kamis, 24 September 2026 - 19:55 WIB

Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Resmi Jadi Tahanan JPU, Kasus Proyek PALI Segera Disidangkan

Berita Terbaru

Gubernur Prov. Sumsel, Herman Deru

Kota Palembang

Siap-siap Akan Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumsel

Jumat, 25 Sep 2026 - 17:57 WIB