SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim Pidsus Kejari Palembang resmi melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka, atas kasus tindak pidana korupsi dalam menyalahgunakan uang Kas Kantor BNI Cabang Palembang, dengan cara mentransferkan uang ke beberapa rekening tanpa ada setoran uang (fisik) pada tahun 2024.
Adapun tersangka WA, yang pada saat itu menjabat sebagai Senior Frontliner, ditugaskan sebagai supervisor teller Kantor Cabang Palembang yang tidak mempunyai hak untuk melakukan transaksi.
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Jhonny William Pardede SH MH, melalui Kasi Pidsus Ario Apriyanto Gofar SH MH mengatakan, setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, maka Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri telah menetapkan WA sebagai tersangka.
“Tersangka WA telah melakukan tindak pidana korupsi dalam menyalahgunakan uang Kas Kantor BNI Cabang Palembang dengan cara mentransferkan uang ke beberapa rekening tanpa adanya setoran uang (fisik) pada tahun 2024. Adapun kerugian yang dialami Kantor BNI Cabang Palembang adalah sebesar Rp 5.282.500.000,” jelas Ario, dalam rilis yang diterima Suarapublik, Rabu (4/9/2024).
Ario menjelaskan, apapun pasal yang disangkakan kepada tersangka WA yaitu Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Repubtik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dan kedua Subsidiair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Repubiik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Repubtik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk diketahui, di tahun 2024 Kejaksaan Negeri Palembang telah melakukan Penyidikan sebanyak 13 perkara korupsi dan satu perkara tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya adalah tindak pidana korupsi. (ANA)
Komentar