SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terlibat kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 10 ribu butir, terdakwa Ferry Apran Alghazali, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang, dengan agenda pemeriksaan saksi, Kamis (5/9/2024).
Dalam persidangan dihadapan majelis hakim Eduward SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH, menghadirkan tiga orang dari pihak kepolisian Polda sumsel yang melakukan penangkapan.
Saat memberikan keterangan dalam persidangan, salah satu saksi mengatakan ketika melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Saksi mengatakan, mereka melakukan penangkapan terhadap terdakwa berdasarkan laporan masyarakat, bahwa terdakwa sering melakukan transaksi Narkotika Jenis Pil Ekstasi.
“Berdasarkan informasi tersebut akhirnya kami
langsung kami tindak lanjuti dan dari penggeledahan danmotor yang dibawa terdakwa,“ ucap saksi saat dipersidangan
Saksi juga menerangkan bahwa, saat melakukan penggeledahan kami menemukan 10 ribu butir ekstasi dibungkus plastik warna hitam, saat dibuka ada dua kemasan dimana dalam satu kemasan yang dibungkus alumunium foil berisi 5 ribu butir dan sebuah ponsel Nokia.
“Saat kami Interograsi berdasarkan keterangan terdakwa, rencana mau dibawa ke Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, dan akan diterima oleh Etet, dan kalau berhasil akan diupah sebesar Rp 5 juta, tapi keburu ketangkap duluan, sedangkan barang itu diambil dari orang suruhan Pani,” ujar saksi polisi.
Mendengar keterangan saksi majelis hakim mencecar pertanyaan kepada saksi, mengapa yang tertangkap hanya orang suruhan Pani saja.
“Lah terus yang di atasnya jaringan mana?, bisa dibayangkan berapa banyak diproduksi oleh mereka ini,” cecar hakim.
Sementara itu, menurut keterangan terdakwa Ferry Apran mengatakan, bahwa dirinya dibekuk pada tanggal 26 Mei 2024 sore di kawasan PTC Mal Palembang.
“Awalnya saya dihubungi Pani, baru sebulan kenal yang mulia, dari Etet itu Pani dapat nomor saya, dan orang suruhan Pani itu yang bawa barang tersebut pakai mobil Sigra warna merah ketemuan di PTC, dengan password 002,” terang terdakwa.
Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan, dengan agenda menghadirkan saksi.
Dalam dakwaan JPU diketahui, bahwa terdakwa Ferry Apran Alghazali, pada Minggu (26/5/24) pukul 20.00 WIB, di dekat jembatan penyeberangan PTC Mall Palembang, terlibat dalam transaksi narkotika, sebelumnya terdakwa Ferry Arpan dihubungi Etet (DPO) untuk mengambil pil terlarang ekstasi di Pani (DPO).
Malamnya terdakwa Ferry menuju MC Donald dengan mengendarai motor PCX BG 5698 TAA warna putih, disana melihat mobil warna merah, dan keluar orang suruhan Pani, memberikan bungkusan plastik hitam berisi ekstasi.
Bungkusan itu disimpan di boks motor yang terdakwa kendarai, saat di jalan dihentikan pihak Kepolisian dan melakukan penggeledahan, ditemukan 2 bungkus alumunium foil warna perak berisikan 10.000 butir tablet merek Hello Kitty warna ungu merupakan pil terlarang ekstasi.
Atas perbuatannya terdakwa melanggar 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (ANA)
Komentar