Kejari Muba Sita Aset Tanah Richard Cahyadi

- Redaksi

Jumat, 6 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, MUBA – Aset Richard Cahyadi berupa tanah seluas 2 hektar lebih disita Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) seusai ditetapkan tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan dugaan Gratifikasi.

Diketahui, penyitaan aset tersebut untuk kepentingan penyidikan dalam rangka mengungkap dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Gratifikasi dan dugaan TPPU yang dilakukan Richard Cahyadi selaku kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Muba sejak tahun 2019.

“Sebagaimana disangka melanggar Pasal 12B Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 64 KUHP,” ungkap Kajari Muba Roy Riady SH MH melalui Kasi Intelijen Harris SH MH, Kamis (5/9/2024) malam.

Ia menjelaskan, aset yang disita tersebut terdiri dari 1 (satu) bidang tanah seluas 19.211 M² beralamat di Jl. Sekayu Bandar Jaya (belakang SDN. Salaburau) RT.023 RW.07 LK.11 Kelurahan Balai Agung sesuai dengan Surat Pengakuan Hak No: 593/143/BA/XII/2022 an.Ilham Bintang tanggal 09 Desember 2022.

lalu, terhadap 1 (satu) bidang tanah seluas 16.476 M² beralamat di Jl. Sekayu Bandar Jaya (belakang SDN. Salaburau) RT. 023 RW. 07 LK.II Kelurahan Balai Agung sesuai dengan Surat Pengakuan Hak No: 593/144/BA/XII/2022 an. Ilham Bintang tanggal 09 Desember 2022.

Dan juga, terhadap 1 (satu) bidang tanah seluas 150 M2 beralamat di Desa/Kelurahan Lumpatan Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin sesuai dengan Buku Tanah Nomor: 01364 an. RC tanggal 26 Oktober 2021.

“Kajari Muba memerintahkan penyitaan aset tersebut untuk kepentingan penyidikan dalam rangka mengungkap Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Gratifikasi dan dugaan TPPU yang dilakukan oleh RC Selaku kepala DPMD Kabupaten Muba sejak tahun 2019 sebagaimana surat perintah penyitaan nomor : PRIN-1161/L.6.16/Fd.1/09/2024,” tandas dia.

Berita Terkait

Instruksi Bupati Muba Dijawab Aksi Nyata, Warga – Perusahaan Gotong Royong Bangun Jalan Desa
Sempat Todongkan Senjata Api Mainan. Pelaku Curas Mini Market Ditangkap Polisi
Kejati Sumsel Geledah Kantor Dinas Perhubungan Muba.
Pemkab Muba Sinergi dengan Lanal Palembang, Keamanan Perairan hingga Investasi Jadi Fokus
KKP RI Bakal Garap Kampung Nelayan Merah Putih di Lalan Muba
15 Cabor Bakal Dukung Komisaris BUMD Maju Ketua KONI Muba
Polres Muba Intensif Mitigasi Illegal Drilling, 5 Kasus Diungkap Awal 2026
Sekda Muba Pastikan Pelayanan Publik Tetap Prima di Tengah Kebijakan WFH
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 16:41 WIB

Instruksi Bupati Muba Dijawab Aksi Nyata, Warga – Perusahaan Gotong Royong Bangun Jalan Desa

Rabu, 15 April 2026 - 13:06 WIB

Sempat Todongkan Senjata Api Mainan. Pelaku Curas Mini Market Ditangkap Polisi

Selasa, 14 April 2026 - 19:11 WIB

Kejati Sumsel Geledah Kantor Dinas Perhubungan Muba.

Selasa, 14 April 2026 - 15:28 WIB

Pemkab Muba Sinergi dengan Lanal Palembang, Keamanan Perairan hingga Investasi Jadi Fokus

Selasa, 14 April 2026 - 15:21 WIB

KKP RI Bakal Garap Kampung Nelayan Merah Putih di Lalan Muba

Berita Terbaru