Kejari Muba Sita Aset Tanah Richard Cahyadi

- Redaksi

Jumat, 6 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, MUBA – Aset Richard Cahyadi berupa tanah seluas 2 hektar lebih disita Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) seusai ditetapkan tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan dugaan Gratifikasi.

Diketahui, penyitaan aset tersebut untuk kepentingan penyidikan dalam rangka mengungkap dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Gratifikasi dan dugaan TPPU yang dilakukan Richard Cahyadi selaku kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Muba sejak tahun 2019.

“Sebagaimana disangka melanggar Pasal 12B Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 64 KUHP,” ungkap Kajari Muba Roy Riady SH MH melalui Kasi Intelijen Harris SH MH, Kamis (5/9/2024) malam.

Ia menjelaskan, aset yang disita tersebut terdiri dari 1 (satu) bidang tanah seluas 19.211 M² beralamat di Jl. Sekayu Bandar Jaya (belakang SDN. Salaburau) RT.023 RW.07 LK.11 Kelurahan Balai Agung sesuai dengan Surat Pengakuan Hak No: 593/143/BA/XII/2022 an.Ilham Bintang tanggal 09 Desember 2022.

lalu, terhadap 1 (satu) bidang tanah seluas 16.476 M² beralamat di Jl. Sekayu Bandar Jaya (belakang SDN. Salaburau) RT. 023 RW. 07 LK.II Kelurahan Balai Agung sesuai dengan Surat Pengakuan Hak No: 593/144/BA/XII/2022 an. Ilham Bintang tanggal 09 Desember 2022.

Dan juga, terhadap 1 (satu) bidang tanah seluas 150 M2 beralamat di Desa/Kelurahan Lumpatan Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin sesuai dengan Buku Tanah Nomor: 01364 an. RC tanggal 26 Oktober 2021.

“Kajari Muba memerintahkan penyitaan aset tersebut untuk kepentingan penyidikan dalam rangka mengungkap Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Gratifikasi dan dugaan TPPU yang dilakukan oleh RC Selaku kepala DPMD Kabupaten Muba sejak tahun 2019 sebagaimana surat perintah penyitaan nomor : PRIN-1161/L.6.16/Fd.1/09/2024,” tandas dia.

Berita Terkait

29 Kandidat Melaju! Hasil Seleksi Berkas Rekrutmen PT DSSP Power Sumsel 2026 Resmi Diumumkan, Tes Wawancara Digelar Esok Hari
AKBP Adik Listiyono : Tak Pandang Buluh Pelaku Pembakar Hutan dan Lahan Akan Diberi Sanksi Tegas.
PT IFI Jadi Perusahaan Perdana Setor Retribusi TKA ke Kas Daerah Muba
Tekan Pengangguran, Disnakertrans Muba Berhasil Serap 1.930 Tenaga Kerja Lokal hingga Juli 2026
Kolaborasi Disnakertrans Muba dan Wilmar Group Buka Lapangan Kerja, Tujuh Putra Daerah Lolos Jadi Petugas Keamanan
Pemkab Muba Buka Rekrutmen PT Wanapotensi Guna, Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal
Polsek Babat Toman Bongkar Dua Lokasi Illegal Refinery di Musi Banyuasin
Disnakertrans Muba Terbitkan Anjuran Penyelesaian Perselisihan PHK PT Musi Banyuasin Indah
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:31 WIB

29 Kandidat Melaju! Hasil Seleksi Berkas Rekrutmen PT DSSP Power Sumsel 2026 Resmi Diumumkan, Tes Wawancara Digelar Esok Hari

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:12 WIB

AKBP Adik Listiyono : Tak Pandang Buluh Pelaku Pembakar Hutan dan Lahan Akan Diberi Sanksi Tegas.

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:26 WIB

PT IFI Jadi Perusahaan Perdana Setor Retribusi TKA ke Kas Daerah Muba

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:09 WIB

Tekan Pengangguran, Disnakertrans Muba Berhasil Serap 1.930 Tenaga Kerja Lokal hingga Juli 2026

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:36 WIB

Kolaborasi Disnakertrans Muba dan Wilmar Group Buka Lapangan Kerja, Tujuh Putra Daerah Lolos Jadi Petugas Keamanan

Berita Terbaru

Sumsel

Pentingnya Pancasila dalam Diri Saya

Kamis, 20 Agu 2026 - 01:04 WIB

Sumsel

Belajar Menjadi Pribadi yang Berkarakter melalui Pancasila

Kamis, 20 Agu 2026 - 00:58 WIB