Dugaan Kasus Penipuan Noviardius, Kuasa Hukum: Ranahnya Perdata dan Tidak Beralasan

- Redaksi

Selasa, 2 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang Praperadilan terkait permohonan Noviardius Setiawan Makmur yang diajukan dalam Register Perkara No 11/pid.Pra/2024/PN.PLG di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus, menyoroti poin-poin penting dalam kasus tersebut, Senin (1/4/2024).

Muhammad Yusuf Amir SH MH, Bayu Agustian SH, dan Muslim SH, kuasa hukum pemohon, menyatakan bahwa kesimpulan persidangan akan didasarkan pada penetapan klien mereka sebagai tersangka oleh Kasat Poltabes Palembang, terkait LP/B/1757/VIII/2023/SPKT/POLRES TABES PALEMBANG/POLDA Sumsel tanggal 24 Agustus 2023.

Sidang membahas peristiwa pada 25 September 2021, dikantor Notaris Amir Husin, SH.MH., yang melibatkan Noviardius Setiawan Makmur serta penunjukan Hamim Ali sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan.

Dalam pernyataannya, kuasa hukum menekankan bahwa Noviardius Setiawan Makmur sebenarnya merupakan tindakan Noviardius bukanlah perbuatan pidana, melainkan usaha hukum.

Babak baru dalam kasus ini adalah validitas babas PT. Rezki Curah Prima yang dinyatakan pada 14 November 2023 berdasarkan putusan Pengadilan Niaga di Jakarta.

Pernyataan tersebut memperkuat argumen kuasa hukum Noviardius Setiawan Makmur dalam sidang Praperadilan, yang bertujuan untuk membuktikan bahwa tindakan hukum terhadap kliennya tidaklah beralasan.

“Hal ini dipertegas oleh Kuasa Hukum Noviardius Setiawan Makmur sudah adanya bentuk kesepakatan bentuk konvensasi pembayaran oleh Noviardius Setiawan dihadapan Notaris dengan telah menyerahkan sebidang tanah yang telah diikat Akte Jual Beli (AJB) sebagai bentuk iktikad baik Noviardi Setiawan Makmur dengan pemohon,” ungkap Kuasa Hukum Noviardi Setiawan Makmur, dalam sanggahan sidang Praperadilan.

Kuasa hukum Noviardi Setiawan Makmur menjelaskan, bahwa perbuatan hukum ini dalam ranah hukum perdata yaitu Perjanjian Jual Beli No.89 tanggal 25 September 2021 membuktikan bahwa benar Pemohon telah melepaskan tanah tersrbut kepada Heryanto atas dasar surat Perjanjian Pengakuan Utang yang merupakan ranah hukum perdata berdasarkan Putusan No.24/Pdr.G/2023/PN/Plg tanggal 3 Agustus 2023 dalam perkara perdata. (ANA)

Berita Terkait

KPK Bongkar Jejak Uang Kasus Chromebook: Rekening Teman Abi, Rumah hingga Dugaan Aliran ke Pejabat Disdikbud
Sidang Chromebook Muara Enim: Sukirno Akui Serahkan Dua Kartu ATM kepada Abi
Diduga Bobol Rumah Warga, ZH Diciduk Unit Pidum Polrestabes Palembang
Direktur Perusahaan Dilaporkan ke Polisi, Diduga Gelapkan Uang Rp80 Juta
Sidang Chromebook Muara Enim: JPU KPK Kejar Sumber Informasi Proyek
Dua Terdakwa Jalani Sidang Perdana, Jaksa Bongkar Skenario Tutup Kasus Internet Desa Muba
Balap Liar Tengah Malam, 107 Motor Diangkut ke Mapolrestabes Palembang
Temui Anak, Perempuan di Palembang Mengaku Dipukul dan Ditampar Mantan Suami

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 13:49 WIB

KPK Bongkar Jejak Uang Kasus Chromebook: Rekening Teman Abi, Rumah hingga Dugaan Aliran ke Pejabat Disdikbud

Rabu, 23 September 2026 - 13:48 WIB

Sidang Chromebook Muara Enim: Sukirno Akui Serahkan Dua Kartu ATM kepada Abi

Rabu, 23 September 2026 - 11:58 WIB

Diduga Bobol Rumah Warga, ZH Diciduk Unit Pidum Polrestabes Palembang

Selasa, 22 September 2026 - 15:05 WIB

Sidang Chromebook Muara Enim: JPU KPK Kejar Sumber Informasi Proyek

Selasa, 22 September 2026 - 13:53 WIB

Dua Terdakwa Jalani Sidang Perdana, Jaksa Bongkar Skenario Tutup Kasus Internet Desa Muba

Berita Terbaru

Foto saat pemusnahan barang bukti di kantor Kejari OKI

Ogan Komering Ilir

Kejari OKI Musnahkan Narkotika hingga Senjata Api dari Perkara Inkracht

Rabu, 23 Sep 2026 - 14:16 WIB

Pelaku

Kota Palembang

Diduga Bobol Rumah Warga, ZH Diciduk Unit Pidum Polrestabes Palembang

Rabu, 23 Sep 2026 - 11:58 WIB