SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Ariansyah dan Arwandi, dua terdakwa yang melakukan pembunuhan terhadap korban Muhamad Abadi, adik kandung Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) Devi Suhartoni, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), dengan pidana hukuman mati.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejati Sumsel, Siti Fatimah SH, dihadapan majelis hakim Edi Saputra Pelawi SH MH, pada persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (28/2/2024).
Dalam tuntutan JPU, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.
“Atas perbuatan terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP. Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, dapat menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Arwandi dan Ariansyah dengan pidana mati,“ tegas JPU, saat membacakan Amar tuntutan.
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa melalui tim penasehat hukumnya selama satu minggu kedepan, untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang pekan depan.
Dalam dakwaan JPU, kejadian berlangsung pada Selasa, 5 September 2023, sekitar pukul 20.00 WIB, di Desa Belani Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara.
Berawal sekitar pukul 12.00 WIB, saksi Deki Iskandar dihubungi korban Muhamad Abadi (Alm) untuk menghadiri rapat pertemuan membahas proyek perpindahan atau pengeboran minyak di rumah saksi Panit Bajuri.
Selanjutnya, sekitar pukul 18.15 WIB, Deki bersama saksi Mamat Raden Komoala, datang ke rumah Panit. Saat itu Deki melihat Terdakwa ll Arwandi datang sendiri. Kemudian Panit mengajak Deki, Mahopen, dan Bambangan Kosasi yang hadir pada saat itu untuk makan malam bersama. Lalu Deki masuk ke rumah Panit, diiringi Arwandi yang juga turut masuk.
Dikarenakan pembahasan khusus yang diundang saja, korban Muhamad Abadi menegur Arwandi dan menyuruhnya untuk keluar ruangan. Abadi berkata kepada Arwandi; “Tolong keluar karena kamu di sini tidak diundang. Ini pembahasan untuk internal tim”.
Kemudian dijawab Arwandi; “Nah ngapo cak itu. Apo salahnyo aku di sini”. Lalu dijawab lagi oleh korban; “Tolong keluarlah ini intenal kami saja”.
Mendengar ucapan korban, Arwandi merasa tidak senang hingga ia mengucapkan kata-kata kotor. Umpatan itu memicu amarah korban Muhamad Abadi dan saksi Deki Iskandar yang merasa tersinggung.
Deki lalu merespon dengan langsung menarik rambut Arwandi untuk keluar dari rumah Panit. Perlakuan ini dibalas Arwandi dengan memukul dan menendang Deki Iskandar. Setelah keluar dari rumah Panit, Arwandi mengancam korban Abadi dan Deki; “Tunggulah kalian”.
Arwandi yang terbawa emosi langsung menemui terdakwa l Ariansyah, yang saat itu akan pulang dari kebun. Dia menceritakan kepada Ariansyah jika telah dianiaya Abadi dan Deki. Mendengar cerita itu, membuat Ariansyah marah.
Lantas dia mengajak Arwandi untuk kembali lagi mendatangi rumah Panit dengan membawa dua senjata tajam jenis parang masing-masing dengan panjang 40 cm dan 70 cm. Senjata tajam itu mereka simpan di dalam mobil milik Ardiansyah.
Sekitar pukul 20.00 WIB, kedua terdakwa sampai di rumah Panit. Terdakwa l Ardiansyah langsung turun dari mobil, dan berteriak keras memanggil nama korban Muhamad Abadi dan saksi Deki.
“Oi, Abadi, Deki, keluar kau dari dalam kalau melawan nian,” sambil mendendang kursi plastik yang ada di depan rumah Panit hingga patah.
Mendengarkan teriakan Ardiansyah, Abadi keluar dari pintu rumah bagian kiri. Sedangkan Deki keluar dari pintu rumah bagian kanan.
Melihat Abadi dan Deki keluar dari rumah, Ardiansyah kembali berjalan menuju mobil untuk mengambil satu bila senjata tajam jenis parang panjang berukuran 40 cm yang tersimpan dibawah jok. Sementara Arwandi mengambil parang panjang berukuran 70 cm di dalam bagasi.
Tanpa basa-basi Ardiansyah langsung mendatangi Deki dan menyerangnya mengunakan parang tersebut. Sehingga mengenai jari tangan Deki. Diserang secara mendadak, Deki langsung berlari untuk menyelamatkan diri.
Setelah Deki kabur, Ardiansyah kemudian mengejar dan menyerang korban Muhamad Abadi. Sabetan parang itu mengenai bagian tubuh korban di lengan sebelah kiri dan punggung. Dia menyerang secara membabi buta hingga korban mengeluarkan banyak darah dan lemah.
Usai tak berdaya, korban memeluk terdakwa l Ardiansyah, dan terdakwa l langsung menusuk perut dan dada tubuh korban secara berulang kali. Akibat tusukan tersebut membuat korban terjatuh. Saksi Antoni yang melihat kejadian itu langsung mendatangi Ardiansyah dan berusaha untuk melerai.
Sementara itu, terdakwa ll Arwandi yang melihat korban Muhamad Abadi sudah tergeletak di lantai, dengan rasa dendam ia langsung menyerang menggunakan parang panjang ukuran 70 cm secara berulang kali ke bagian tubuh dan wajah korban.
Setelah itu, kedua terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi Panit. Selanjutnya korban Abadi dibawa ke Puskesmas Desa Bingin Teluk oleh Antonius, dan beberapa saksi lain. Karena tubuh korban terdapat sejumlah luka robek dan mengeluarkan banyak darah, korban pun akhirnya meninggal dunia. (ANA)
Komentar