Dua Terdakwa Kasus Gratifikasi Suket Layak K3 Divonis 1 Tahun Penjara

- Redaksi

Senin, 27 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua terdakwa kasus gratifikasi dan pemerasan Suket Layak K3, Harni Rayuni dan Firmansyah Putra, saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (27/10/2025). (Photo: Hermansyah)

Kedua terdakwa kasus gratifikasi dan pemerasan Suket Layak K3, Harni Rayuni dan Firmansyah Putra, saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (27/10/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada dua terdakwa kasus korupsi gratifikasi dan pemerasan terkait penerbitan Surat Keterangan (Suket) Layak K3, yakni Harni Rayuni dan Firmansyah Putra, Senin (27/10/2025).

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Idi Il Amin, S.H., M.H., yang menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Harni Rayuni dan Firmansyah Putra masing-masing selama satu tahun serta denda Rp100 juta, subsider satu bulan kurungan,” tegas hakim Ketua, saat bacakan amar putusan di ruang sidang Tipikor Palembang.

Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti terhadap Firmansyah sebesar Rp65 juta. Jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman lebih berat terhadap keduanya.Terdakwa Harni Rayuni, S.Farm dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Sementara Firmansyah Putra Bin Abdul Rahman dituntut pidana penjara serta uang pengganti sebesar Rp619.700.500, dengan catatan Rp20.150.000 telah dititipkan pada tahap penuntutan, sehingga tersisa Rp599.550.500 yang wajib dibayar.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa, dan jika hasil lelang tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama satu tahun. (ANA)

Berita Terkait

Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II
Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta
Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka
Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi
Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet
Fernando Divonis 8 Tahun 6 Bulan, Kasus Sabu 31,65 Gram dan Senpi Rakitan
Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi
Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:54 WIB

Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:47 WIB

Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet

Berita Terbaru