Dua Terdakwa Kasus Gratifikasi Suket Layak K3 Divonis 1 Tahun Penjara

- Redaksi

Senin, 27 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua terdakwa kasus gratifikasi dan pemerasan Suket Layak K3, Harni Rayuni dan Firmansyah Putra, saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (27/10/2025). (Photo: Hermansyah)

Kedua terdakwa kasus gratifikasi dan pemerasan Suket Layak K3, Harni Rayuni dan Firmansyah Putra, saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (27/10/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada dua terdakwa kasus korupsi gratifikasi dan pemerasan terkait penerbitan Surat Keterangan (Suket) Layak K3, yakni Harni Rayuni dan Firmansyah Putra, Senin (27/10/2025).

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Idi Il Amin, S.H., M.H., yang menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Harni Rayuni dan Firmansyah Putra masing-masing selama satu tahun serta denda Rp100 juta, subsider satu bulan kurungan,” tegas hakim Ketua, saat bacakan amar putusan di ruang sidang Tipikor Palembang.

Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti terhadap Firmansyah sebesar Rp65 juta. Jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman lebih berat terhadap keduanya.Terdakwa Harni Rayuni, S.Farm dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Sementara Firmansyah Putra Bin Abdul Rahman dituntut pidana penjara serta uang pengganti sebesar Rp619.700.500, dengan catatan Rp20.150.000 telah dititipkan pada tahap penuntutan, sehingga tersisa Rp599.550.500 yang wajib dibayar.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa, dan jika hasil lelang tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama satu tahun. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru