SUARAPUBLIK.ID, MUARA ENIM – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim menangkap dua pengedar sabu-sabu di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Keduanya ditangkap saat melakukan transaksi narkoba di wilayah hukum Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Rabu (22/10/2025) malam.
Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim Iptu A. Yurico mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di pinggir Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Muara Enim–Baturaja atau tepatnya di Talang Gabus, Kelurahan Pasar Tanjung Enim.
“Dari laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap dua pelaku berinisial MT (54) dan SN (41), keduanya merupakan warga Desa Celikah, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten OKI,” ungkap Yurico, Selasa (28/10/2025).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan enam paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 2,07 gram, dua plastik klip bening, satu wadah kotak warna pink, satu helai celana panjang loreng, serta dua unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.
“Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Tanjung Enim. Keduanya juga positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine,” jelas Yurico.
“Mereka bukan hanya pengguna, tetapi juga berperan sebagai pengedar. Saat ini keduanya sudah diamankan di Mapolres Muara Enim untuk proses hukum lebih lanjut,” sambung Yurico.
Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa Polres Muara Enim tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kepada masyarakat, kami imbau agar jangan takut melapor bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. Ini adalah tanggung jawab bersama untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Yurico.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Penangkapan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan narkoba. Jangan sampai masa depan hancur hanya karena barang haram tersebut,” jelas Yurico. (ANA)

















