Dua Pengedar Sabu di Jalinsum Tanjung Enim Ditangkap

- Redaksi

Selasa, 28 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua tersangka saat diamankan di Polres Muara Enim. (Photo: Dokumen Polisi)

Kedua tersangka saat diamankan di Polres Muara Enim. (Photo: Dokumen Polisi)

SUARAPUBLIK.ID, MUARA ENIM – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim menangkap dua pengedar sabu-sabu di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Keduanya ditangkap saat melakukan transaksi narkoba di wilayah hukum Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Rabu (22/10/2025) malam.

Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim Iptu A. Yurico mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di pinggir Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Muara Enim–Baturaja atau tepatnya di Talang Gabus, Kelurahan Pasar Tanjung Enim.

“Dari laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap dua pelaku berinisial MT (54) dan SN (41), keduanya merupakan warga Desa Celikah, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten OKI,” ungkap Yurico, Selasa (28/10/2025).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan enam paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 2,07 gram, dua plastik klip bening, satu wadah kotak warna pink, satu helai celana panjang loreng, serta dua unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.

“Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Tanjung Enim. Keduanya juga positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine,” jelas Yurico.

“Mereka bukan hanya pengguna, tetapi juga berperan sebagai pengedar. Saat ini keduanya sudah diamankan di Mapolres Muara Enim untuk proses hukum lebih lanjut,” sambung Yurico.

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa Polres Muara Enim tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kepada masyarakat, kami imbau agar jangan takut melapor bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. Ini adalah tanggung jawab bersama untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Yurico.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Penangkapan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan narkoba. Jangan sampai masa depan hancur hanya karena barang haram tersebut,” jelas Yurico. (ANA)

Berita Terkait

Pergoki Suami Bersama WIL di Hotel, IRT Lapor Polisi
Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II
Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta
Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka
Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi
Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet
Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi
Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:23 WIB

Pergoki Suami Bersama WIL di Hotel, IRT Lapor Polisi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:54 WIB

Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi

Berita Terbaru

Kota Palembang

Pergoki Suami Bersama WIL di Hotel, IRT Lapor Polisi

Sabtu, 17 Okt 2026 - 17:23 WIB