Dua Pengedar Narkoba Ditangkap di Plaju, Polisi Ungkap Jaringan Perdagangan Sabu Siap Edar

- Redaksi

Rabu, 26 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua terdakwa kasus peredaran sabu, Muhamad Apriyono dan Itang Setiawan, saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (26/11/2025). (Photo: Hermansyah)

Dua terdakwa kasus peredaran sabu, Muhamad Apriyono dan Itang Setiawan, saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (26/11/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pengadilan Negeri Palembang kembali menggelar sidang perkara narkotika dengan terdakwa Muhamad Apriyono dan Itang Setiawan, Rabu (26/11/2025). Sidang dipimpin Majelis Hakim Eduward dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desi Arsean, yang menghadirkan dua saksi dari kepolisian.

Dalam keterangannya, saksi memaparkan bahwa kedua terdakwa ditangkap pada Senin (25/8/2025) sekitar pukul 11.40–12.05 WIB di kawasan Plaju, tepatnya di Jalan Perguruan Dalam Swadaya dan Jalan Talang Bubuk. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya transaksi sabu di lokasi tersebut.

Saat penggerebekan di rumah Itang, polisi menemukan dua paket sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok di sela papan kamar, serta plastik klip kosong. Itang mengaku bahwa sabu tersebut merupakan titipan Apriyono untuk diedarkan kembali.

Berdasarkan pengakuan itu, polisi kemudian bergerak ke rumah Apriyono yang tidak jauh dari lokasi pertama. Pada pukul 12.05 WIB, petugas menemukan delapan paket sabu tergeletak di lantai kamar beserta plastik klip, pipet runcing, dan sebuah ponsel Redmi 9C.

Di hadapan saksi, Apriyono mengakui barang haram tersebut ia beli dari seorang pemasok bernama Egi (DPO) sebanyak tiga jie. Ia kemudian membagi sebagian sabu kepada Itang untuk dijual kembali. Sementara itu, Itang mengaku membeli empat paket dari Apriyono seharga Rp100 ribu per paket, dan mendapatkan keuntungan Rp10 ribu dari setiap penjualan.

“Semua barang masih baru mau dijual, belum sempat laku,” jelas saksi polisi dalam persidangan.

Hasil pemeriksaan Labfor Polda Sumsel memastikan seluruh barang bukti yang disita positif mengandung metamfetamina, yakni delapan paket sabu seberat 1,750 gram (dikembalikan 1,714 gram) serta dua paket sabu seberat 0,103 gram (dikembalikan 0,086 gram). Urine kedua terdakwa juga dinyatakan positif.

Saksi menegaskan bahwa Apriyono telah lebih dari satu bulan menjalankan bisnis sabu tersebut, dengan Itang sebagai rekan satu wilayah tempat tinggal.

Atas perbuatannya, keduanya didakwa melanggar Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengenai permufakatan jahat peredaran narkotika golongan I. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru