Dua Pejabat Dispora OKU Selatan Didakwa Rugikan Negara Rp 913 Juta

- Redaksi

Senin, 22 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang. (Photo: Hermansyah)

Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi yang melibatkan pejabat pemerintah daerah. Kali ini, dua pejabat Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan resmi duduk di kursi pesakitan.

Sidang perdana yang digelar Senin (22/9/2025) itu menghadirkan dua terdakwa utama, yakni Abdi Irawan, pejabat di lingkungan Dispora OKU Selatan, serta Deni Ahmad Rivai, Kepala Bidang (Kabid) Peningkatan Prestasi Olahraga sejak Januari 2020 berdasarkan SK Bupati OKU Selatan.

Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan surat dakwaan yang disampaikan langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKU Selatan. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim id il Amin SH MH,didampingi hakim anggota, serta dihadiri penasihat hukum kedua terdakwa.

Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan bahwa Abdi Irawan dan Deni Ahmad Rivai bersama dua pihak lain, yakni Komariah dan Sanariah, diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara menarik sejumlah uang dari kas Dispora OKU Selatan pada Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga tahun anggaran 2023.

“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan tentang pengelolaan keuangan negara. Tindakan mereka telah memperkaya diri sendiri maupun orang lain, dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp913.875.134,” ungkap JPU, di hadapan majelis hakim.

JPU menegaskan, modus operandi yang digunakan para terdakwa adalah membuat pertanggungjawaban fiktif terhadap sejumlah kegiatan yang seolah-olah dilaksanakan Dispora OKU Selatan. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, sebagian kegiatan itu tidak pernah terlaksana sebagaimana tercantum dalam dokumen laporan keuangan.

“Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,” tambah JPU.

Usai mendengarkan pembacaan dakwaan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada masing-masing terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk menyampaikan eksepsi atau nota keberatan.

“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi dari pihak terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru