Dua Eks Pejabat Panwaslu OKI Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Pemilu

- Redaksi

Jumat, 14 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua mantan pejabat Panwaslu OKI, Hadi Irawan dan Ihsan Hamidi, saat mendengarkan pembacaan putusan vonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Palembang, Jumat (14/11/2025). (Photo: Hermansyah)

Dua mantan pejabat Panwaslu OKI, Hadi Irawan dan Ihsan Hamidi, saat mendengarkan pembacaan putusan vonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Palembang, Jumat (14/11/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Kelas IA Khusus Palembang menjatuhkan vonis terhadap dua mantan pejabat Panwaslu OKI, Hadi Irawan dan Ihsan Hamidi, terkait kasus korupsi dana penyelenggaraan Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Sangkot Lumban Tobing, S.H., M.H., majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hadi Irawan dan Ihsan Hamidi masing-masing selama 2 tahun, serta denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Memerintahkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar hakim ketua, saat membacakan amar putusan.

Usai mendengar putusan tersebut, baik tim penasihat hukum kedua terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Faktor yang Memberatkan,Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu yang harusnya independen.

Faktor yang Meringankan,Mengakui perbuatan dan bersikap kooperatif.Belum pernah dihukum.Menjadi tulang punggung keluarga.Telah mengembalikan kerugian negara.untuk terdakwa Hadi Irawan: Rp402 juta dan untuk Ihsan Hamidi: Rp328.500.000.

Sebelumnya, JPU Kejari OKI Ulfa Nauliyanti, SH menuntut kedua terdakwa dengan pidana 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan.

Dalam dakwaan, penyimpangan anggaran terjadi pada periode 29 Agustus 2017 hingga 31 Desember 2018 di Kantor Panwaslu OKI, Jalan Letnan Darna Jambi, Kayu Agung. Akibat perbuatan tersebut negara dirugikan sebesar Rp4.728.709.454. (ANA)

Berita Terkait

Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II
Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta
Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka
Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi
Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet
Fernando Divonis 8 Tahun 6 Bulan, Kasus Sabu 31,65 Gram dan Senpi Rakitan
Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi
Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:54 WIB

Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:47 WIB

Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet

Berita Terbaru