Dua Eks Pejabat Panwaslu OKI Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Pemilu

- Redaksi

Jumat, 14 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua mantan pejabat Panwaslu OKI, Hadi Irawan dan Ihsan Hamidi, saat mendengarkan pembacaan putusan vonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Palembang, Jumat (14/11/2025). (Photo: Hermansyah)

Dua mantan pejabat Panwaslu OKI, Hadi Irawan dan Ihsan Hamidi, saat mendengarkan pembacaan putusan vonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Palembang, Jumat (14/11/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Kelas IA Khusus Palembang menjatuhkan vonis terhadap dua mantan pejabat Panwaslu OKI, Hadi Irawan dan Ihsan Hamidi, terkait kasus korupsi dana penyelenggaraan Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Sangkot Lumban Tobing, S.H., M.H., majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hadi Irawan dan Ihsan Hamidi masing-masing selama 2 tahun, serta denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Memerintahkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar hakim ketua, saat membacakan amar putusan.

Usai mendengar putusan tersebut, baik tim penasihat hukum kedua terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Faktor yang Memberatkan,Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu yang harusnya independen.

Faktor yang Meringankan,Mengakui perbuatan dan bersikap kooperatif.Belum pernah dihukum.Menjadi tulang punggung keluarga.Telah mengembalikan kerugian negara.untuk terdakwa Hadi Irawan: Rp402 juta dan untuk Ihsan Hamidi: Rp328.500.000.

Sebelumnya, JPU Kejari OKI Ulfa Nauliyanti, SH menuntut kedua terdakwa dengan pidana 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan.

Dalam dakwaan, penyimpangan anggaran terjadi pada periode 29 Agustus 2017 hingga 31 Desember 2018 di Kantor Panwaslu OKI, Jalan Letnan Darna Jambi, Kayu Agung. Akibat perbuatan tersebut negara dirugikan sebesar Rp4.728.709.454. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru