Dodi Reza Alex Divonis 6 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 5 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Mantan Bupati Kabupaten Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex, di vonis hukuman enam tahun penjara, dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan.

Vonis terhadap terdakwa kasus dugaan penerimaan aliran dana fee proyek di Dinas PUPR Muba itu, dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Yoserizal, Selasa (5/7/2022).

“Mengadili, menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar Ketua Majelis Hakim.

Selain pidana penjara, Dodi juga di hukum membayar uang pengganti (UP) atas kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar. Bila tidak dilakukan, maka wajib diganti dengan hukum satu tahun penjara.

Hakim juga memaparkan hal-hal yang meringankan perbuatan terdakwa yakni seorang kepala keluarga, bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah di hukum sebelumnya.

Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa selaku Bupati tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme.

“Terdakwa juga tidak berterus terang selama persidangan,” kata hakim.

Dalam amar putusannya, majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sebelumnya menuntut hak politik Dodi Reza dicabut selama lima tahun.

Vonis yang dijatuhkan juga jauh lebih ringan dari tuntutan JPU KPK dengan hukuman 10 tahun dan 7 bulan penjara. Serta menuntut UP sebesar Rp2,9 miliar yang bila tidak dibayar maka wajib diganti dengan hukuman dua tahun penjara.

Atas vonis ini, Dodi Reza yang menyaksikan sidang dari layar virtual di Rutan Pakjo Klas 1 Palembang langsung menyatakan sikap di hadapan hakim. “Saya pikir-pikir dulu pak hakim,” ucapnya. (ANA)

Berita Terkait

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil
Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling
KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers
Kredit Ratusan Miliar PT BSS Disorot di Sidang Tipikor, BRI Ungkap Upaya Recovery hingga Lelang
Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar
Polres OKU Selatan Bergerak Cepat, Dua Pelaku Pencurian Kabel Tower Telekomunikasi Berhasil Diamankan
Sidang Perdana Korupsi BPFK Jakarta dan UPF-PFK Palembang, Dua Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp397 Juta
Terlihat Kunci Kontak Masih Tergantung MJ Nekat Curi Motor

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:06 WIB

Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:47 WIB

KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:45 WIB

Kredit Ratusan Miliar PT BSS Disorot di Sidang Tipikor, BRI Ungkap Upaya Recovery hingga Lelang

Senin, 25 Mei 2026 - 17:05 WIB

Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar

Berita Terbaru

Gubernur Sumsel, Herman Deru saat diwawancarai langsung di Masjid Taqwa Palembang, Selasa (26/5/2026). Foto: (Tia)

Kota Palembang

Pegawai Pemprov Sumsel Salurkan 148 Sapi Kurban Tanpa APBD

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:44 WIB