Diusir dari Rumah, Selamet Rampas HP Anak Tiri

- Redaksi

Minggu, 22 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Lantaran kecanduan narkoba jenis sabu, membuat Selamet Riansyah (31), warga Jalan Radial Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, nekat melakukan aksi perampasan Handphone milik anak tirinya.

Akibat ulahnya, ia pun harus berurusan dengan Tim Beguyur Bae Ospnal Ranmor Polrestabes Palembang, kemarin. Setelah berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, Selamet pun langsung digiring ke Polrestabes Palembang, guna mempertanggungjawabkan ulahnya.

Informasi yang dihimpun, aksi perampasan HP yang dilakukan Selamat terjadi pada Jumat (20/10/2023), sekitar pukul 07.16 WIB, di Jalan Radial Kelurahan 24 ilir Kecamatan IB I Palembang. Di mana berawal saat korban yakni M Rasyid (16), yang merupakan anak tirinya hendak pergi sekolah.

Lalu, pelaku langsung mendekati korban dan langsung melakukan aksi perampasan HP. Setelah berhasil pelaku pun langsung kabur meninggalkan korban di tempat kejadian perkara (TKP). Sedangkan korban yang tidak mengetahui pelaku merupakan bapak Tiri, langsung melaporkan peristiwa ini ke Polrestabes Palembang.

“Jadi pelaku ini sudah berhasil kita tangkap atas laporan korban. Di mana pelaku nekat melakukan aksi perampasan HP terhadap anak tirinya lantaran diduga kecanduan narkoba dan tidak memiliki pekerjaan,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, melalui Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhoni Palapa, Minggu (22/10/2023).

Lanjut Jhoni, selain diduga kecanduan narkoba dan tidak mempunyai pekerjaan pelaku tidak harmonis dengan ibu korban, diketahui sudah 10 hari pisah ranjang.

“Jadi dari pengakuan pelaku, pelaku ini tidak boleh pulang ke rumah. Lantaran tak ada pekerjaan, dan sering mencuri barang barang keluarga,” ungkapnya.

Selain mengamankan tersangka, sambung Jhoni, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merk infinix zero 5G berwarna orange seharga Rp 3,5 juta.

“Atas ulahnya tersangka terancam pasal 365 KHUP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun,” katanya.

Sedangkan, Selamet ketika ditemui di ruang Piket Reskrim mengatakan, terpaksa melakukan aksi ini. “Terpaksa saya melakukan aksi perampasan HP ini lantaran hendak membayar kosan, karena diusir dari rumah. Saya sedang ribut dengan istri dan sudah 10 hari pisah ranjang,” katanya, sambil mengatakan, Hp tersebut akan dijualnya seharga Rp500 ribu. (ANA)

Berita Terkait

Dua Terduga Pengeroyok Ditangkap di Palembang, Polisi Kantongi Rekaman Aksi Kekerasan
Pergoki Suami Bersama WIL di Hotel, IRT Lapor Polisi
Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II
Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta
Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka
Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi
Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet
Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:20 WIB

Dua Terduga Pengeroyok Ditangkap di Palembang, Polisi Kantongi Rekaman Aksi Kekerasan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:23 WIB

Pergoki Suami Bersama WIL di Hotel, IRT Lapor Polisi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka

Berita Terbaru