Dituntut 7,5 Tahun, Penjual Sabu Minta Keringanan Hukuman

- Redaksi

Kamis, 21 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Setelah dituntut Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Surya Dharma Putra Bhaskara, dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara, penjual sabu 12 paket dengan berat 3,82 gram atas nama terdakwa Latifa, kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (21/9/2023) dengan agenda Nota Pembelaan (Pledoi).

Dipimpin majelis hakim yang diketuai Harun Yulianto, Kuasa Hukum terdakwa Latifa, Yuliana A, membacakan nota pembelaan (pledoi).

“Kami dari penasehat hukum terdakwa initinya meminta hukuman terdakwa seringan ringannya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Faktor yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa tidak menyulitkan jalannya persidangan sementara faktor yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba,” sebut kuasa hukum terdakwa saat bacakan pembelaan.

Setelah mendegarkan nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan penasehat hukum terdakwa, JPU yang menangani perkara memutuskan tetap pada tuntutannya.

Sementara itu majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan meminta waktu 1 (satu) minggu untuk melaksanakan agenda putusan.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya,kejadian berawal sekira pada hari Senin, 20 Juni 2023 sekira Pukul 13.00 WIB terdakwa ditemui oleh FREDY (DPO) di rumah tempat tinggal terdakwa di Jl. Sukorejo Lr. Dwikarso, RT. 010, RW. 002, Desa/Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur Tiga, Kota Palembang.

Setelah bertemu terdakwa dititipkan  1 (Satu) buah dompet kecil warna hitam pink yang berisikan 1 (Satu) bungkus plastik klip bening yang di dalamnya berisikan 15 (lima belas) bungkus plastik klip bening  masing-masing berisikan Narkotika  jenis Sabu seharga ± Rp. 800 ribu, dengan maksud saat itu dititipkan untuk dijual kembali oleh terdakwa dan mendapat selisih keuntungan dari harga yang diberikan oleh Sdr. FREDY (DPO) tersebut.

selanjutnya terdakwa membawa dan menyimpan paket Sabu tersebut dengan maksud untuk dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan ± Rp. 400 ribu atas 15 (Lima belas) bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisikan Sabu lalu telah berhasil terdakwa jualkan sebanyak 3 (Tiga) bungkus.

Kemudian sekira pada hari Selasa, 20 Juni 2023 sekira Pukul 16.30 WIB berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya peredaran dan transaksi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu kemudian 1 (satu) tim petugas Sat. Narkoba Polrestabes Palembang  yang sedang melakukan penyelidikan kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa di tempat tinggal terdakwa. (ANA)

Berita Terkait

Operasi Sikat Musi I 2026 Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap 81 Kasus
Tiga Pelaku Pengeroyokan Berujung Maut di Palembang Ditangkap
Iwan Tuaji dan Alhefy Hadapi Dakwaan Suap, Kuasa Hukum Sebut Fitnah dan Murni Utang-Piutang
Sidang Perdana Iwan Tuaji dan Alhefy, Didakwa Terima Rp872,5 Juta dan Dijerat Tiga Pasal
Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Berlangsung 2021–2026, Pria 24 Tahun Diamankan Polda Sumsel
Sidang Kasus iPhone Ilegal Kembali Tertunda, Terdakwa Absen dan JPU Belum Siap
Diduga Jadi Korban KDRT Berulang, IRT di Palembang Lapor Polisi
Dua Kali Digerebek, Pelaku Pengeroyokan Satpam Akhirnya Menyerahkan Diri

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Operasi Sikat Musi I 2026 Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap 81 Kasus

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:04 WIB

Tiga Pelaku Pengeroyokan Berujung Maut di Palembang Ditangkap

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:28 WIB

Sidang Perdana Iwan Tuaji dan Alhefy, Didakwa Terima Rp872,5 Juta dan Dijerat Tiga Pasal

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Berlangsung 2021–2026, Pria 24 Tahun Diamankan Polda Sumsel

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:54 WIB

Sidang Kasus iPhone Ilegal Kembali Tertunda, Terdakwa Absen dan JPU Belum Siap

Berita Terbaru

Kota Palembang

Astra Motor Sumsel Resmikan POS GPM PALI, Perluas Akses Layanan Honda

Selasa, 13 Okt 2026 - 15:21 WIB

Kapolrestabes Palembang

Kota Palembang

Operasi Sikat Musi I 2026 Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap 81 Kasus

Selasa, 13 Okt 2026 - 15:06 WIB

Salah seorang Pelaku

Kota Palembang

Tiga Pelaku Pengeroyokan Berujung Maut di Palembang Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026 - 15:04 WIB