Dituntut 5,5 Tahun Penjara, Mantan Kades Lirik Diduga Rugikan Negara Rp1,1 Miliar

- Redaksi

Selasa, 28 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Samsul bin Simin, mantan Kades Lirik, saat mendengarkan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Selasa (28/10/2025). (Photo: Hermansyah)

Terdakwa Samsul bin Simin, mantan Kades Lirik, saat mendengarkan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Selasa (28/10/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Mantan Kepala Desa (Kades) Lirik, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Samsul bin Simin, akhirnya dituntut 5 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI.

Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa tahun anggaran 2020–2021 yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar lebih.

Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh JPU di hadapan majelis hakim yang dipimpin Masriati SH MH, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (28/10/2025).

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Samsul bin Simin selama 5 tahun 6 bulan, serta denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan,” tegas JPU saat membacakan tuntutan di persidangan.

Selain pidana pokok, JPU juga menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1,1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 9 bulan.

Usai mendengar pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) yang akan dibacakan pada sidang pekan depan.

Dalam dakwaan, JPU menyebut bahwa terdakwa Samsul bin Simin menjabat sebagai Kepala Desa Lirik pada tahun 2020–2021.

Dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), terdakwa diduga tidak melaksanakan sejumlah kegiatan sebagaimana tercantum dalam APBDes yang telah ditetapkan.

Terdakwa juga disebut melakukan pembayaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya, serta tidak melengkapi bukti pertanggungjawaban keuangan sebagaimana mestinya.

Akibat perbuatan tersebut, terdakwa dinilai secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.187.263.900. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru