Dituntut 5,5 Tahun Penjara, Mantan Kades Lirik Diduga Rugikan Negara Rp1,1 Miliar

- Redaksi

Selasa, 28 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Samsul bin Simin, mantan Kades Lirik, saat mendengarkan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Selasa (28/10/2025). (Photo: Hermansyah)

Terdakwa Samsul bin Simin, mantan Kades Lirik, saat mendengarkan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Selasa (28/10/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Mantan Kepala Desa (Kades) Lirik, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Samsul bin Simin, akhirnya dituntut 5 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI.

Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa tahun anggaran 2020–2021 yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar lebih.

Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh JPU di hadapan majelis hakim yang dipimpin Masriati SH MH, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (28/10/2025).

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Samsul bin Simin selama 5 tahun 6 bulan, serta denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan,” tegas JPU saat membacakan tuntutan di persidangan.

Selain pidana pokok, JPU juga menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1,1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 9 bulan.

Usai mendengar pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) yang akan dibacakan pada sidang pekan depan.

Dalam dakwaan, JPU menyebut bahwa terdakwa Samsul bin Simin menjabat sebagai Kepala Desa Lirik pada tahun 2020–2021.

Dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), terdakwa diduga tidak melaksanakan sejumlah kegiatan sebagaimana tercantum dalam APBDes yang telah ditetapkan.

Terdakwa juga disebut melakukan pembayaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya, serta tidak melengkapi bukti pertanggungjawaban keuangan sebagaimana mestinya.

Akibat perbuatan tersebut, terdakwa dinilai secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.187.263.900. (ANA)

Berita Terkait

Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi
Warga Karang Anyar Keluhkan Polusi Debu Batubara, PT BA Turun Langsung Tampung Aspirasi
Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi
Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:25 WIB

Warga Karang Anyar Keluhkan Polusi Debu Batubara, PT BA Turun Langsung Tampung Aspirasi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Berita Terbaru

Sumsel

Jika Pancasila adalah Cermin, Apa yang Saya Lihat?

Jumat, 28 Agu 2026 - 22:52 WIB