SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Masih terlihat trauma lantaran ditunduh mencuri mesin sugu kayu, didampingi kelurganya Sigit Rusmawan (35), terpaksa mendatangi pengaduan Polrestabes Palembang, Sabtu (27/9/2025).
Maksudnya kedatangan warga Jalan KH Azhari Kecamatan SU II Palembang ini, tidak lain hendak melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan DE kepadanya.
“Saya tidak mencuri. Malah dibilang mencuri mesin sugu tersebut,” katanya kepada petugas kepolisian.
Dihadapan petugas, Sigit menuturkan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (26/9/2025), sekitar pukul 09.00 WIB, saat dirinya berada di Jalan KH Azhari Lorong Abadi Kelurahan 16 Ulu Kecamatan SU II, Palembang.
Di mana, peristiwa ini berawal saat dirinya dicari Terlapor DE. Lalu Terlapor menanyakan keberadaan Sigit kepada saksi yakni Kurnia Wati (kakak perempuan korban).
“Awalnya saya ini dicari Terlapor. Lalu Terlapor menanyakan keberadaan saya dengan kakak perempuan saya,” ungkapnya.
Lalu, bertemulah di TKP (tempat kejadian perkara), saat bertemu Terlapor marah-marah menuduh dirinya mencuri mesin sugu kayu (Senso). Saat itu Terlapor juga menanyai korban didepan orang ramai.
“Saya ditanyai sambil ditampar-tampar, dan baju saya ditarik, memaksa saya mengaku,” bebernya.
Tidak sampai situ saja, saat itu ketua RT pun dipanggil, agar korban berjanji selama 2 jam, jika barang tidak ada korban diancam. “Saya tidak terima. A itulah saya melapor ke sini, berharap ada keadilan,” harapnya.
Akibat peristiwa ini korban mengalami luka lebam di bagian pipi. Sementara, KA SPK Polrestabes Palembang, Ipda Erwinsyah membenarkan adanya laporan korban terkait pencemaran nama baik.
“Laporan sudah kita terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh petugas Satreskrim Polrestabes Palembang,” tuturnya. (ANA)

















