SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim Kuasa Hukum Ernaini (70) dari Kantor Hukum Alam Negara & Partners, melayangkan surat ke Mabes Polri dan Komisi lll Dewan Perwakilan Rakyat Reoublik Indonesia (DPR RI), pada Kamis (6/3/2025).
Surat tersebut dilayangkannya, terkait penetapan status tersangka terhadap Ernaini oleh Polda sumsel, atas dugaan menggunakan akta palsu yaitu penerbitan duplikat kutipan akta nikah No. 136/09/X/2009, tanggal 16 Oktober 2009 atas nama M. Basir Tholib dan Hj. Karmina.
Kuasa Hukum Ernaini, Syarif Hidayat didampingi Wendi Apriyanto mengatakan, pihaknya telah memasukkan surat ke Mabes Polri dan Komisi lll DPR RI. Adapun tujuannya melayang surat ini adalah, karena menganggap penetapan tersangka terhadap Ernaini oleh Polda Sumsel merupakan keputusan yang terburu-buru dan cacat pormil, serta cacat martil.
“Karena secara fakta duplikat akte nikah yang dilaporkan diduga palsu tidak pernah di cek laboratorium. Bahkan secara fakta dan ditemukan bahwa yang membuat dan mengeluarkan secara instansi telah mengatakan kebenaran dan keasliannya. Bahkan juga sudah di uji keperdataan di pengadilan Negeri Tata Usaha Pangkalan Balai,“ jelasnya.
Syarif Hidayat menjelaskan, untuk perkara ini, pihaknya juga telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang terhadap termohon Polda Sumsel, dan tinggal menunggu jadwal persidangan.
Syarif juga meminta dan berharap kepada Kapolri agar mengantensi khusus terkait apa yang dilaporkan. “Mengenai penetapan tersangka Ernaini dalam perkara ini, sekali lagi kami meminta dan memohon kepada bapak Kapolri, apabila dalam hal ini memang ada oknum-oknum yang terlibat, kami mohon segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” pintanya.
Selanjutnya, Syarif berharap dan memohon kepada ketua komisi III DPR RI agar dapat melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihaknya, serta memanggil penyidik Unit 1 di Komisi III DPR RI.
“Kami siap memaparkan fakta-fakta hukum yang benar. Apabila ada unsur kesengajaan dari penyidik tidak profesional, maka sudah waktunya Komisi III mengantesi kepada bapak Kapolri untuk menindak tegas oknum yang tidak profesional itu,“ tegasnya.
Syarif menegaskan, kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, khususnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang memang perkara kalau dilimpahan penyidik unit 1 subdit III Jataras agar tidak mem-P21 kan berkas terburu-buru.
“Berikan kami kesempatan untuk menguji secara formil dan akan tetapi bila dilakukan P21, tidak menutup kemungkinan JPU tersebut akan ikut dipanggil Komisi III DPR RI bila RDP dilakukan,“ tuturnya. (ANA)
Komentar