Ditetapkan Tersangka, PH Ernaini Layangkan Surat Ke Mabes Polri dan DPR RI

- Redaksi

Jumat, 7 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penasehat Hukum Ernaini, saat layangan surat ke ke Mabes Polri dan Komisi lll DPR RI. (Photo: Hermansyah)

Penasehat Hukum Ernaini, saat layangan surat ke ke Mabes Polri dan Komisi lll DPR RI. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim Kuasa Hukum Ernaini (70) dari Kantor Hukum Alam Negara & Partners, melayangkan surat ke Mabes Polri dan Komisi lll Dewan Perwakilan Rakyat Reoublik Indonesia (DPR RI), pada Kamis (6/3/2025).

Surat tersebut dilayangkannya, terkait penetapan status tersangka terhadap Ernaini oleh Polda sumsel, atas dugaan menggunakan akta palsu yaitu penerbitan duplikat kutipan akta nikah No. 136/09/X/2009, tanggal 16 Oktober 2009 atas nama M. Basir Tholib dan Hj. Karmina.

Kuasa Hukum Ernaini, Syarif Hidayat didampingi Wendi Apriyanto mengatakan, pihaknya telah memasukkan surat ke Mabes Polri dan Komisi lll DPR RI. Adapun tujuannya melayang surat ini adalah, karena menganggap penetapan tersangka terhadap Ernaini oleh Polda Sumsel merupakan keputusan yang terburu-buru dan cacat pormil, serta cacat martil.

“Karena secara fakta duplikat akte nikah yang dilaporkan diduga palsu tidak pernah di cek laboratorium. Bahkan secara fakta dan ditemukan bahwa yang membuat dan mengeluarkan secara instansi telah mengatakan kebenaran dan keasliannya. Bahkan juga sudah di uji keperdataan di pengadilan Negeri Tata Usaha Pangkalan Balai,“ jelasnya.

Syarif Hidayat menjelaskan, untuk perkara ini, pihaknya juga telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang terhadap termohon Polda Sumsel, dan tinggal menunggu jadwal persidangan.

Syarif juga meminta dan berharap kepada Kapolri agar mengantensi khusus terkait apa yang dilaporkan. “Mengenai penetapan tersangka Ernaini dalam perkara ini, sekali lagi kami meminta dan memohon kepada bapak Kapolri, apabila dalam hal ini memang ada oknum-oknum yang terlibat, kami mohon segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” pintanya.

Selanjutnya, Syarif berharap dan memohon kepada ketua komisi III DPR RI  agar dapat melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihaknya, serta memanggil penyidik Unit 1 di Komisi III DPR RI.

“Kami siap memaparkan fakta-fakta hukum yang benar. Apabila ada unsur kesengajaan dari penyidik tidak profesional, maka sudah waktunya Komisi III mengantesi kepada bapak Kapolri untuk menindak tegas oknum yang tidak profesional itu,“ tegasnya.

Syarif menegaskan, kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, khususnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang memang perkara kalau dilimpahan penyidik unit 1 subdit III Jataras agar tidak mem-P21 kan berkas terburu-buru.

“Berikan kami kesempatan untuk menguji secara formil dan akan tetapi bila dilakukan P21, tidak menutup kemungkinan JPU tersebut akan ikut dipanggil Komisi III DPR RI bila RDP dilakukan,“ tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

PH Tegaskan Mahasiswa UIN Jambi Terdakwa Kasus Vape Etomidate Tidak Bersalah
Saksi Ungkap Dua Kali Aksi Lempar Bom Molotov ke Kantor BCA Palembang, Terdakwa Diduga Kesal Soal Saldo Rp2 Juta
Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi
Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Perantara Jual Beli 20 Gram Sabu Divonis 8,5 Tahun Penjara
Saksi Pokja Mengaku Tak Tahu Proyek Guest House UIN Dibangun Dua Tahap, Hakim: Kok Beda dengan Ketua Pokja?
Terbongkar! Jaringan Angkutan Batubara Tanpa Dokumen di OKU Timur Digulung, 12 Orang Diamankan
SIRA dan PST Kawal Sidang Korupsi Proyek Irigasi Lematang, Desak JPU Usut Dugaan Keterlibatan HM dan A
Eksepsi Ditolak, Sidang Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Ataran Air Lemutu Lanjut ke Pembuktian

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:03 WIB

PH Tegaskan Mahasiswa UIN Jambi Terdakwa Kasus Vape Etomidate Tidak Bersalah

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:56 WIB

Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:53 WIB

Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Perantara Jual Beli 20 Gram Sabu Divonis 8,5 Tahun Penjara

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:51 WIB

Saksi Pokja Mengaku Tak Tahu Proyek Guest House UIN Dibangun Dua Tahap, Hakim: Kok Beda dengan Ketua Pokja?

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:16 WIB

Terbongkar! Jaringan Angkutan Batubara Tanpa Dokumen di OKU Timur Digulung, 12 Orang Diamankan

Berita Terbaru