Dalam Perkara Ini, Saksi Ungkap Pemenangan Lelang PT Truba Engineering Indonesia

- Redaksi

Rabu, 5 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para saksi dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang. (Photo: Hermansyah)

Para saksi dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kasus dugaan tindak pidana korupsi Retrofit Sistem Soot Blowing atau penggantian komponen suku cadang di PLTU Bukit Asam pada PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) yang menjerat tiga orang terdakwa, kembali digelar di PN Tipikor Palembang dengan agenda menghadirkan saksi meringankan untuk terdakwa Nehemia, Rabu (5/3/2025).

Adapun ketiga terdakwa yang terlibat dalam perkara ini yaitu, Bambang Anggono Mantan General Manager PT.PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), Budi Widi Asmoro Mantan Manager Engineering PT.PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan dan Nehemia Indrajaya Direktur PT.Truba Engineering Indonesia.

Dalam persidangan dihadapan majelis hakim Fauzi Isra SH MH serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, untuk sesi pertama pihak terdakwa dari Nehemia menghadirkan tiga orang saksi meringankan atau Ade chat.

Tiga orang saksi di antara yaitu Reni Adelina Simatupang, Destarius Purnama, dan saksi Irfan Biren.

Dalam keterangan tiga orang saksi yang mengaku sebagai mantan karyawan PT haga telah diragukan JPU dari KPK, baik dari keterangan bekerja sampai di keterangan kelengkapan administrasi kantor, karena saksi banyak tidak mengetahui hal tersebut.

Saksi anda mengatakan anda bekerja di PT.Haga, apakah anda tahu struktur di PT.Haga, dan , apakah saksi memiliki surat keterangan yang menyatakan bahwa saksi pernah bekerja di PT.Haga.

“Saya tidak tahu terkait hal tersebut, struktur dan saya tidak memiliki surat keterangan tersebut,” ungkap saksi.

Mendengar jawaban saksi Irfan, JPU KPK mengatakan, anda ini bagaimana kata saudara bekerja di PT.Haga, tapi struktur organisasi anda tidak tahu dan tidak ada surat keterangan pernah bekerja di PT haga, dengan penjelasan ini membuat fakta sidang pun jadi melebar, dakwaan kami terkait perkara Retrofit Soot Blowing dengan terdakwa Nehemia.

“Jangan melebar, dari awal penyidikan perkara ini, yang mendapatkan tender dan tanda tangan berkas pekerjaan adalah terdakwa Nehemia,ungkap JPU KPK

Sementara itu dari saksi Reni Adelina Simatupang dalam keterangannya dari pertanyaan JPU KPK , pemenang lelang tender proyek siapa.?

Proses lelang tender pengadaan Retrofit Soot Blowing ini yang di menangkan oleh Nehemia selaku Direktur PT.Truba Engineering.

JPU kembali bertanya, tupoksi saudara untuk sehari hari dalam pekerjaan ini sebagai apa?.

“Saya yang mengatur pengiriman ke luar masuk barang Atas perintah Pak Nehemia Direktur PT Truba Pemenang lelang”.

Terkait proses pengadaan nya sendiri dari  Saksi banyak tidak tahu saat dicecar pertanyaan oleh jaksa KPK.

Diketahui dalam sidang sebelumnya, Jaksa KPK menjelaskan, bahwa terdakwa Nehemia Indrajaya yang sebelumnya telah dikondisikan sebagai pelaksana pekerjaan Reftrofit Sistem Soot blowing PLTU Bukit Asam, kemudian menyiapkan dokumen penawaran PT. Truba Engineering Indonesia dengan menentukan keuntungan sebesar 20 – 25% dari harga dasar pembelian, atas perbuatan para terdakwa melanggar dan diancam dengan Pasal Tindak Pidana Korupsi. (ANA)

Berita Terkait

Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS
Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi
Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi
Dipergoki Bawa Golok di Kawasan Monpera, YS Diamankan Polisi
Didakwa Terima Uang Pengurusan Pangkat ASN, Kepala BKPSDM Muratara Jalani Sidang Perdana
Bongkar Dugaan Suap Smartboard! Bupati Nonaktif Muara Enim Edison Diadili, Temuan BPK Rp29 Miliar Diduga Menyusut Jadi Rp2,32 Miliar
Polda Sumsel Bidik 20 Korporasi Kasus Karhutla, Empat Perusahaan Baru Menyusul
Bongkar! Dugaan Penipuan Rp7 Miliar, Tuti Apriyani Tak Ditahan! Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Rasa Keadilan

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:38 WIB

Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:25 WIB

Dipergoki Bawa Golok di Kawasan Monpera, YS Diamankan Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:40 WIB

Didakwa Terima Uang Pengurusan Pangkat ASN, Kepala BKPSDM Muratara Jalani Sidang Perdana

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah OKI, Ir. Asmar Wijaya, M.Si., saat sidak di Pasar Kayuagung kabupaten OKI

Ogan Komering Ilir

Kendalikan Inflasi, Pemkab OKI Hadirkan Pangan Bersubsidi untuk Warga

Kamis, 22 Okt 2026 - 20:06 WIB