Dalam Perkara Ini, Saksi Ungkap Pemenangan Lelang PT Truba Engineering Indonesia

- Redaksi

Rabu, 5 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para saksi dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang. (Photo: Hermansyah)

Para saksi dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kasus dugaan tindak pidana korupsi Retrofit Sistem Soot Blowing atau penggantian komponen suku cadang di PLTU Bukit Asam pada PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) yang menjerat tiga orang terdakwa, kembali digelar di PN Tipikor Palembang dengan agenda menghadirkan saksi meringankan untuk terdakwa Nehemia, Rabu (5/3/2025).

Adapun ketiga terdakwa yang terlibat dalam perkara ini yaitu, Bambang Anggono Mantan General Manager PT.PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), Budi Widi Asmoro Mantan Manager Engineering PT.PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan dan Nehemia Indrajaya Direktur PT.Truba Engineering Indonesia.

Dalam persidangan dihadapan majelis hakim Fauzi Isra SH MH serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, untuk sesi pertama pihak terdakwa dari Nehemia menghadirkan tiga orang saksi meringankan atau Ade chat.

Tiga orang saksi di antara yaitu Reni Adelina Simatupang, Destarius Purnama, dan saksi Irfan Biren.

Dalam keterangan tiga orang saksi yang mengaku sebagai mantan karyawan PT haga telah diragukan JPU dari KPK, baik dari keterangan bekerja sampai di keterangan kelengkapan administrasi kantor, karena saksi banyak tidak mengetahui hal tersebut.

Saksi anda mengatakan anda bekerja di PT.Haga, apakah anda tahu struktur di PT.Haga, dan , apakah saksi memiliki surat keterangan yang menyatakan bahwa saksi pernah bekerja di PT.Haga.

“Saya tidak tahu terkait hal tersebut, struktur dan saya tidak memiliki surat keterangan tersebut,” ungkap saksi.

Mendengar jawaban saksi Irfan, JPU KPK mengatakan, anda ini bagaimana kata saudara bekerja di PT.Haga, tapi struktur organisasi anda tidak tahu dan tidak ada surat keterangan pernah bekerja di PT haga, dengan penjelasan ini membuat fakta sidang pun jadi melebar, dakwaan kami terkait perkara Retrofit Soot Blowing dengan terdakwa Nehemia.

“Jangan melebar, dari awal penyidikan perkara ini, yang mendapatkan tender dan tanda tangan berkas pekerjaan adalah terdakwa Nehemia,ungkap JPU KPK

Sementara itu dari saksi Reni Adelina Simatupang dalam keterangannya dari pertanyaan JPU KPK , pemenang lelang tender proyek siapa.?

Proses lelang tender pengadaan Retrofit Soot Blowing ini yang di menangkan oleh Nehemia selaku Direktur PT.Truba Engineering.

JPU kembali bertanya, tupoksi saudara untuk sehari hari dalam pekerjaan ini sebagai apa?.

“Saya yang mengatur pengiriman ke luar masuk barang Atas perintah Pak Nehemia Direktur PT Truba Pemenang lelang”.

Terkait proses pengadaan nya sendiri dari  Saksi banyak tidak tahu saat dicecar pertanyaan oleh jaksa KPK.

Diketahui dalam sidang sebelumnya, Jaksa KPK menjelaskan, bahwa terdakwa Nehemia Indrajaya yang sebelumnya telah dikondisikan sebagai pelaksana pekerjaan Reftrofit Sistem Soot blowing PLTU Bukit Asam, kemudian menyiapkan dokumen penawaran PT. Truba Engineering Indonesia dengan menentukan keuntungan sebesar 20 – 25% dari harga dasar pembelian, atas perbuatan para terdakwa melanggar dan diancam dengan Pasal Tindak Pidana Korupsi. (ANA)

Berita Terkait

Sengketa Aset Universitas Bina Darma, Saksi Sebut Pernah Bayar Sewa Gedung Rp75 Juta per Bulan ke Pendiri Yayasan
Sidang Narkotika Etomidate, Polisi Ungkap Peran Noval, Rita dan Dori
Kasus BIY Berlanjut, PT Amen Mulia Klaim Jadi Korban Penipuan dan Penggelapan
Belum 1X24 Jam Polsek Sukarami Meringkus Pelaku Curanmor Milik Mahasiswi 
Polda Sumsel Blender Sabu dan Bakar Ganja Hasil Operasi Besar, 49 Tersangka Diamankan
Eddy Hermanto Dituntut 3 Tahun Penjara, Jejak Buronan Aldrin Tando Kembali Disinggung di Sidang Pasar Cinde
Mantan Kadis Perkimtan Palembang dan Tiga Terdakwa Lain Didakwa Rugikan Negara Rp1,6 Miliar
Satres Narkoba Polrestabes Palembang Musnahkan Shabu dan Puluhan Catridge Etomidate 

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:15 WIB

Sengketa Aset Universitas Bina Darma, Saksi Sebut Pernah Bayar Sewa Gedung Rp75 Juta per Bulan ke Pendiri Yayasan

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:02 WIB

Sidang Narkotika Etomidate, Polisi Ungkap Peran Noval, Rita dan Dori

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:15 WIB

Kasus BIY Berlanjut, PT Amen Mulia Klaim Jadi Korban Penipuan dan Penggelapan

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:10 WIB

Belum 1X24 Jam Polsek Sukarami Meringkus Pelaku Curanmor Milik Mahasiswi 

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:07 WIB

Polda Sumsel Blender Sabu dan Bakar Ganja Hasil Operasi Besar, 49 Tersangka Diamankan

Berita Terbaru