Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Sakim Praperadilkan Kapolrestabes

- Redaksi

Senin, 18 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Penetapan status sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan pengelapan Sakim Nanda Budisetiawan oleh penyidik Reskrim Polrestabes Palembang menimbulkan tandatanya besar. Menurut Penasehat Hukum tersangka, Wisnu Oemar, penetapan penahanan kliennya diduga tidak sah dan cacat hukum.

“Dari itu kami mengajukan gugatan Prapradilan ke Pengadilan Negeri Palembang pada 12 April 2022 lalu, dengan nomor registrasi perkara : 10/Pid.Pra/2022/PN.Plg,” papar Wisnu Oemar, saat diwawancarai wartawan, Senin (18/4/2022).

Wisnu menjelaskan, pengajuan gugatan Prapradilan ini bertujuan untuk menguji penetapan dan penahanan atas kliennya yang dinilai cacat hukum dan tidak sah.

“Klien kami, Sakim Nanda diperiksa sebagai tersangka berdasarkan laporan kepolisian nomor : LP/B/1625/IX/2021/SPKT/ POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMSEL Tanggal 3 September 2021. Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik lakukan penahanan. Memang klien kami tidak menandatangani berita acara penangkapan dan penahanan tersebut,” ujarnya.

Kabar yang terbaru, lanjut Wisnu, kliennya mengalami indikasi sakit yang cukup serius. Namun, pihak yang menahan tidak mengijinkannya untuk dilakukan perawatan di rumah sakit ataupun di periksa dokter.

“Dua minggu lalu, kami mendapat kabar bahwa klien kami indikasi sakit keras, yaitu sakit Vistula yang kambuh. Pihak keluarga klien kami sudah ajukan permintaan untuk berobat, namun sampai sekarang belum ada ijin dari pihak yang manahan,” jelasnya.

“Perlu diketahui, penyakit ini dapat mengancam keselamatan jiwa klien kami, jika dibarengi penyakit lainnya atau kondisi kesehatannya yang tidak prima. Besar harapan kami, ini menjadi perhatian, karena akan menimbulkan masalah besar Hak Asasi Manusia (HAM), jika kesehatan klien kami bermasalah,” ungkapnya.

Dilanjutkan Wisnu, berdasarkan fakta kebenaran, kliennya itu tidak ada kaitannya dengan masalah pidana yang dilaporkan   Teddy Tio, karena hubungan keduanya itu, murni perdata.

“Klien kami, pada dasarnya bertindak selaku penerima kuasa, mutlak untuk menjual, mengalihkan, melepaskan dengan bentuk dan cara bagaimanapun juga. Baik kepada diri sendiri maupun kepada pihak lain dengan harga dan syarat yang dianggap perlu oleh yang diberi kuasa atas bidang tanah berikut segala sesuatu yang berada diatasnya,” tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

Tak Butuh Waktu Lama, Pelaku Pencurian Alkan Dibekuk Polisi
Motor Baru Dibelinya Cast Raib Dicuri, Pelaku Terekam CCTV 
Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni
DPO Begal Sadis di kota Palembang Ditangkap Unit Ranmor
Tiga Pelaku Begal Beraksi, Gasak Motor Dikawasan Jembatan Musi 6
Mencuri di Kantor Tempatnya Bekerja, Sandri Ditangkap Opsnal Unit Ranmor
Modus Minta Diantar, Pria Ini Larikan Sepeda Motor 
Jatanras Polda Sumsel Ringkus DPO Kasus Bongkar Rumah di Talang Jambe

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:59 WIB

Tak Butuh Waktu Lama, Pelaku Pencurian Alkan Dibekuk Polisi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:45 WIB

Motor Baru Dibelinya Cast Raib Dicuri, Pelaku Terekam CCTV 

Rabu, 30 September 2026 - 11:48 WIB

Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni

Rabu, 30 September 2026 - 11:46 WIB

DPO Begal Sadis di kota Palembang Ditangkap Unit Ranmor

Selasa, 29 September 2026 - 15:08 WIB

Tiga Pelaku Begal Beraksi, Gasak Motor Dikawasan Jembatan Musi 6

Berita Terbaru

Korban di rs bari

Kota Palembang

Bocah Laki Laki Berumur 8 Tahun Ditemukan Meninggal di Kolam

Kamis, 1 Okt 2026 - 19:03 WIB