Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Sakim Praperadilkan Kapolrestabes

- Redaksi

Senin, 18 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Penetapan status sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan pengelapan Sakim Nanda Budisetiawan oleh penyidik Reskrim Polrestabes Palembang menimbulkan tandatanya besar. Menurut Penasehat Hukum tersangka, Wisnu Oemar, penetapan penahanan kliennya diduga tidak sah dan cacat hukum.

“Dari itu kami mengajukan gugatan Prapradilan ke Pengadilan Negeri Palembang pada 12 April 2022 lalu, dengan nomor registrasi perkara : 10/Pid.Pra/2022/PN.Plg,” papar Wisnu Oemar, saat diwawancarai wartawan, Senin (18/4/2022).

Wisnu menjelaskan, pengajuan gugatan Prapradilan ini bertujuan untuk menguji penetapan dan penahanan atas kliennya yang dinilai cacat hukum dan tidak sah.

“Klien kami, Sakim Nanda diperiksa sebagai tersangka berdasarkan laporan kepolisian nomor : LP/B/1625/IX/2021/SPKT/ POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMSEL Tanggal 3 September 2021. Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik lakukan penahanan. Memang klien kami tidak menandatangani berita acara penangkapan dan penahanan tersebut,” ujarnya.

Kabar yang terbaru, lanjut Wisnu, kliennya mengalami indikasi sakit yang cukup serius. Namun, pihak yang menahan tidak mengijinkannya untuk dilakukan perawatan di rumah sakit ataupun di periksa dokter.

“Dua minggu lalu, kami mendapat kabar bahwa klien kami indikasi sakit keras, yaitu sakit Vistula yang kambuh. Pihak keluarga klien kami sudah ajukan permintaan untuk berobat, namun sampai sekarang belum ada ijin dari pihak yang manahan,” jelasnya.

“Perlu diketahui, penyakit ini dapat mengancam keselamatan jiwa klien kami, jika dibarengi penyakit lainnya atau kondisi kesehatannya yang tidak prima. Besar harapan kami, ini menjadi perhatian, karena akan menimbulkan masalah besar Hak Asasi Manusia (HAM), jika kesehatan klien kami bermasalah,” ungkapnya.

Dilanjutkan Wisnu, berdasarkan fakta kebenaran, kliennya itu tidak ada kaitannya dengan masalah pidana yang dilaporkan   Teddy Tio, karena hubungan keduanya itu, murni perdata.

“Klien kami, pada dasarnya bertindak selaku penerima kuasa, mutlak untuk menjual, mengalihkan, melepaskan dengan bentuk dan cara bagaimanapun juga. Baik kepada diri sendiri maupun kepada pihak lain dengan harga dan syarat yang dianggap perlu oleh yang diberi kuasa atas bidang tanah berikut segala sesuatu yang berada diatasnya,” tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

Direktur BUMDes di OKI Dilaporkan ke Polisi, Diduga Jalankan Praktik Rentenir hingga Tagih Rp550 Juta
Dipukul Tetangga Sendiri, Buruh Harian di Palembang Jadi Korban Penganiayaan
Polisi Bekuk Remaja Pelaku Penganiayaan Maut di Kebun Kopi OKU Selatan
Dua Residivis Curas di Palembang Diringkus Unit Pidum, Ngaku Sudah 10 Kali Beraksi
Dua Kurir Jaringan Malaysia Ditangkap, 16,9 Kilogram Sabu Dimusnahkan di Palembang
Tiga Handphone Siswa Hilang Saat Yasinan, Orang Tua Lapor Polisi
Modus Janjikan Masuk Kerja di PT Pusri, Pelaku Penipuan Diserahkan Warga ke Polisi
Jatanras Polda Sumsel Tangkap Begal Viral di Bukit Kecil Palembang 

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 18:09 WIB

Direktur BUMDes di OKI Dilaporkan ke Polisi, Diduga Jalankan Praktik Rentenir hingga Tagih Rp550 Juta

Kamis, 23 April 2026 - 15:59 WIB

Dipukul Tetangga Sendiri, Buruh Harian di Palembang Jadi Korban Penganiayaan

Kamis, 23 April 2026 - 15:51 WIB

Polisi Bekuk Remaja Pelaku Penganiayaan Maut di Kebun Kopi OKU Selatan

Kamis, 23 April 2026 - 15:33 WIB

Dua Residivis Curas di Palembang Diringkus Unit Pidum, Ngaku Sudah 10 Kali Beraksi

Rabu, 22 April 2026 - 14:18 WIB

Dua Kurir Jaringan Malaysia Ditangkap, 16,9 Kilogram Sabu Dimusnahkan di Palembang

Berita Terbaru