SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Warsono (57), warga Kecamatan Sukarami Palembang ini, telah kehilangan uang di dalam rekening tabungannya sebesar Rp 11,9 juta. Peristiwa ini terungkap, setelah korban Warsono melapor ke Polrestabes Palembang, pada Senin (8/12/2025).
Dihadapan petugas, Warsono mengatakan, uang di dalam rekeningnya itu telah dicuri terlapor tidak dikenal yang menggunakan nomor Handphone 08816****** dan 082374******.
Peristiwa kejadian yang termasuk dalam tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan yang dialami korban, terjadi pada Rabu (3/12/2025) pagi, sekitar pukul 09.00 WIB, saat dirinya berada di Jalan Kolonel H Burlian, kompleks Punti Kayu, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang.
Dimana menurutnya, saat itu ia mendapatkan telepon dari terlapor seseorang tidak dikenal yang mengaku dari pihak Capil. Lalu terlapor mengirimkan link Identitas Kependudukan Digital (IKD), dan menyuruh korban untuk mendownload link serta mengisi data.
“Terlapor itu menjelaskan tujuan mengisi data itu, katanya untuk mempermudah pelayanan administrasi kependudukan. Saya percaya dan langsung mendownload serta mengisi data itu,” ungkap Warsono.
Akan tetapi setelah mengisi data, betapa terkejutnya korban, tiba-tiba Handphone miliknya sudah tidak bisa lagi dikendalikan dan dalam keadaan terkunci sampai saat ini.
“Saya sadar pasti data Handphone saya sudah dikendalikan oleh pelaku yang mengaku dari pihak Capil itu, dia menipu saya,” katanya.
Sadar Handphonenya dikendalikan oleh pelaku, diakui Warsono, dirinya cepat pergi ke Anjungan Tunai mandiri (ATM), untuk mengecek uang tabungannya di rekening. Namun lagi-lagi kepanikan korban bertambah, usai uang tabungannya sebesar Rp 11,9 juta sudah hilang.
“Saya tidak bisa terima, jadi saya kesini bersama istri buat laporan polisi, harapannya pelaku penipuan itu ditangkap, uang saya juga bisa kembali lagi,” jelasnya.
Sementara, Panit SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Yudi Setiawan didampingi Pamapta Ipda Tamia Rahmadhani membenarkan adanya laporan pelapor atau korban atas nama Warsono atas tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan.
“Laporannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUHP. Sudah kita terima, dan telah kami serahkan ke unit Reskrim untuk proses penyelidikannya,” tuturnya. (ANA)

















