Dishub Sumsel dan Tim Razia Truck Bertonase Besar yang Melanggar

- Redaksi

Rabu, 3 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sering terjadinya kecelakaan yang diakibatkan oleh Truck Bertonase besar yang melintas didalam kota Palembang saat ini menjadi perhatian penuh oleh Pemerintah Provinsi Sumsel.

Mulai hari ini, Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel melakukan penertiban terhadap Truck Bertonase besar yang melintas. Kepala Dishub Sumsel Ari Narsa menjelaskan jika penertiban ini juga sesuai dari Intruksi dari Gubernur Sumsel yang baru baru ini juga mendapat surat terbuka dari masyarakat yang merasa resah dengan banyaknya Truck Bertonase besar melintas diluar jam yang diizinkan.

“Penertiban ini kita lakukan selama tiga hari mulai hari ini, kita akan tindak Truck yang melanggar,” kata Ari.

Penertiban sendiri dilakukan di Tiga tempat berbeda yakni Jl. A Rozak, RE Martadinata dan Jalan Nurdin Panji Kebun Sayur. Selain Dishub Sumsel pihaknya juga bersama tim gabungan kepolisian, BPTD, PU, BBJN, dishub kota, TNI dan pihak terkait melakukan penindakan.

“Selain yang lewat, kita juga menertibkan kendaraan yang parkir dipinggir jalan, Akan kita lihat dulu kendaraan tersebut, kalau memang melanggar ya akan langsung ditertibkan. Perintah pak gub agar dikandangkan,” jelasnya.

Selain melakukan penertiban, sosialisasi aturan kendaraan besar yang harus melintas di jalur dan jam yang telah ditentukan pemerintah kota yakni Perwali 36 Tahun 2019.

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Hadirkan Edukasi Gizi, Bekali Orang Tua Dukung Tumbuh Kembang Anak
Kerentanan Karhutla Tinggi, Wisata Pendakian 9 Taman Nasional Ditutup
Pengacara Minta Kholizol-Raga Bebas: Tuntutan JPU Dinilai Tak Sesuai Fakta Sidang
Menhut sebut Tren Karhutla di Sumatera Selatan Terus Menurun
Pandangan Kriminologi dan Ahli Hukum Pidana dalam Perkara Ko Ajun
Sidang Gugatan 25 Media di Palembang, Ahli Dewan Pers Tegaskan Wartawan Berhak Publikasikan Fakta Peristiwa
Palembang dapat Bantuan Dalam Perkuat Penanganan Karhutla
JPU Bungkam Soal Tuntutan, Mantan Kades Sebokor Amir Divonis 1 Tahun 7 Bulan

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:30 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Hadirkan Edukasi Gizi, Bekali Orang Tua Dukung Tumbuh Kembang Anak

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:49 WIB

Kerentanan Karhutla Tinggi, Wisata Pendakian 9 Taman Nasional Ditutup

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:47 WIB

Pengacara Minta Kholizol-Raga Bebas: Tuntutan JPU Dinilai Tak Sesuai Fakta Sidang

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:45 WIB

Menhut sebut Tren Karhutla di Sumatera Selatan Terus Menurun

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:43 WIB

Pandangan Kriminologi dan Ahli Hukum Pidana dalam Perkara Ko Ajun

Berita Terbaru