Dishub Sumsel dan Tim Razia Truck Bertonase Besar yang Melanggar

- Redaksi

Rabu, 3 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sering terjadinya kecelakaan yang diakibatkan oleh Truck Bertonase besar yang melintas didalam kota Palembang saat ini menjadi perhatian penuh oleh Pemerintah Provinsi Sumsel.

Mulai hari ini, Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel melakukan penertiban terhadap Truck Bertonase besar yang melintas. Kepala Dishub Sumsel Ari Narsa menjelaskan jika penertiban ini juga sesuai dari Intruksi dari Gubernur Sumsel yang baru baru ini juga mendapat surat terbuka dari masyarakat yang merasa resah dengan banyaknya Truck Bertonase besar melintas diluar jam yang diizinkan.

“Penertiban ini kita lakukan selama tiga hari mulai hari ini, kita akan tindak Truck yang melanggar,” kata Ari.

Penertiban sendiri dilakukan di Tiga tempat berbeda yakni Jl. A Rozak, RE Martadinata dan Jalan Nurdin Panji Kebun Sayur. Selain Dishub Sumsel pihaknya juga bersama tim gabungan kepolisian, BPTD, PU, BBJN, dishub kota, TNI dan pihak terkait melakukan penindakan.

“Selain yang lewat, kita juga menertibkan kendaraan yang parkir dipinggir jalan, Akan kita lihat dulu kendaraan tersebut, kalau memang melanggar ya akan langsung ditertibkan. Perintah pak gub agar dikandangkan,” jelasnya.

Selain melakukan penertiban, sosialisasi aturan kendaraan besar yang harus melintas di jalur dan jam yang telah ditentukan pemerintah kota yakni Perwali 36 Tahun 2019.

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel bersama Pemda Pastikan Penyaluran BBM Subsidi Sesuai Aturan
PH Tegaskan Mahasiswa UIN Jambi Terdakwa Kasus Vape Etomidate Tidak Bersalah
Saksi Ungkap Dua Kali Aksi Lempar Bom Molotov ke Kantor BCA Palembang, Terdakwa Diduga Kesal Soal Saldo Rp2 Juta
Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi
Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Perantara Jual Beli 20 Gram Sabu Divonis 8,5 Tahun Penjara
Saksi Pokja Mengaku Tak Tahu Proyek Guest House UIN Dibangun Dua Tahap, Hakim: Kok Beda dengan Ketua Pokja?
SIRA dan PST Kawal Sidang Korupsi Proyek Irigasi Lematang, Desak JPU Usut Dugaan Keterlibatan HM dan A
Eksepsi Ditolak, Sidang Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Ataran Air Lemutu Lanjut ke Pembuktian

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:25 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel bersama Pemda Pastikan Penyaluran BBM Subsidi Sesuai Aturan

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:03 WIB

PH Tegaskan Mahasiswa UIN Jambi Terdakwa Kasus Vape Etomidate Tidak Bersalah

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:56 WIB

Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:53 WIB

Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Perantara Jual Beli 20 Gram Sabu Divonis 8,5 Tahun Penjara

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:51 WIB

Saksi Pokja Mengaku Tak Tahu Proyek Guest House UIN Dibangun Dua Tahap, Hakim: Kok Beda dengan Ketua Pokja?

Berita Terbaru