Dishub Palembang Bakal Uji Coba Sistem Satu Arah di Jalan AKBP Cek Agus pada 2 Oktober 2025

- Redaksi

Selasa, 30 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Edaran (SE) dari Dishub Palembang. Foto: ist

Surat Edaran (SE) dari Dishub Palembang. Foto: ist

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG — Dinas Perhubungan Dishub) Kota Palembang akan melaksanakan uji coba penerapan sistem satu arah di Jalan AKBP Cek Agus, dari arah Simpang Pakri menuju ke Simpang Patal, mulai Kamis, 2 Oktober 2025.

Kebijakan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE), yang mana hal itu merupakan tindak lanjut dari hasil rapat Forum Lalu Lintas Provinsi Sumatera Selatan yang dilaksanakan pada 29 September 2025.

Uji coba dilakukan guna mengurai kemacetan serta meningkatkan kelancaran dan keselamatan lalu lintas di wilayah tersebut.

Uji coba juga akan melibatkan koordinasi antara Dinas Perhubungan Kota dan Provinsi Sumatera Selatan, Ditlantas Polda Sumsel, serta Satlantas Polrestabes Palembang.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang, Agus Supriyanto mengatakan bahwa pihaknya mengimbau seluruh pengguna jalan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku selama masa uji coba.

“Kami minta masyarakat Kota Palembang, terutama pengguna jalan di kawasan tersebut, dapat mematuhi aturan lalu lintas dan mengikuti arahan petugas di lapangan,” ujar Agus, Selasa (30/9/2025).

Dinas Perhubungan berharap dukungan penuh dari masyarakat agar sistem satu arah ini dapat dievaluasi secara optimal demi kepentingan bersama dalam mewujudkan lalu lintas yang tertib dan aman.

Menurutnya, penyebarluasan informasi menjadi bagian penting agar pelaksanaan uji coba berjalan efektif.

“Kami berharap masyarakat turut menyampaikan informasi ini kepada keluarga, rekan kerja, maupun lingkungan sekitar, agar tidak terjadi kebingungan di lapangan,” ucap dia.

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel bersama Pemda Pastikan Penyaluran BBM Subsidi Sesuai Aturan
PH Tegaskan Mahasiswa UIN Jambi Terdakwa Kasus Vape Etomidate Tidak Bersalah
Saksi Ungkap Dua Kali Aksi Lempar Bom Molotov ke Kantor BCA Palembang, Terdakwa Diduga Kesal Soal Saldo Rp2 Juta
Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi
Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Perantara Jual Beli 20 Gram Sabu Divonis 8,5 Tahun Penjara
Saksi Pokja Mengaku Tak Tahu Proyek Guest House UIN Dibangun Dua Tahap, Hakim: Kok Beda dengan Ketua Pokja?
SIRA dan PST Kawal Sidang Korupsi Proyek Irigasi Lematang, Desak JPU Usut Dugaan Keterlibatan HM dan A
Eksepsi Ditolak, Sidang Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Ataran Air Lemutu Lanjut ke Pembuktian

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:25 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel bersama Pemda Pastikan Penyaluran BBM Subsidi Sesuai Aturan

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:03 WIB

PH Tegaskan Mahasiswa UIN Jambi Terdakwa Kasus Vape Etomidate Tidak Bersalah

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:56 WIB

Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:53 WIB

Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Perantara Jual Beli 20 Gram Sabu Divonis 8,5 Tahun Penjara

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:51 WIB

Saksi Pokja Mengaku Tak Tahu Proyek Guest House UIN Dibangun Dua Tahap, Hakim: Kok Beda dengan Ketua Pokja?

Berita Terbaru