Disekap dan Dianiaya, KMH Laporkan Temannya ke Polisi

- Redaksi

Sabtu, 9 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban membuat laporan Polisi. (Photo: Kiki Nardance)

Korban membuat laporan Polisi. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dituduh tidur dengan pacar Terlapor HN, membuat KMH (16), menjadi korban penyekapan dan penganiayaan. Tidak terima orangtua korban yakni Rosmita (42), melaporkan peristiwa ini ke Polrestabes Palembang, Sabtu (9/8/2025).

Dihadapan petugas piket pengaduan, warga Lorong Masjid Jauharul Iman Kecamatan SU II, Palembang ini menuturkan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (7/8/2025), sekitar pukul 22.30 di Jalan Paras Jaya II Kelurahan 16 Ulu Kecamatan SU II Palembang.

Berawal, berawal terlapor ini merupakan teman korban. Kemudian saat kejadian Terlapor menjemput korban dan temannya saksi yakni Mutia Rizka (15), kemudian di bawa ke TKP (tempat kejadian perkara).

“Dari cerita anak saya awalnya mereka (anak saya dan temannya Mutia tidak tahu dijemput terlapor dan di ajak ke TKP karena apa,” ungkapnya.

Lalu, sesampai di TKP, korban malah dituduh sudah tidur dengan pacar Terlapor. Saat itu korban langsung dipukuli oleh terlapor mengunakan tangan kosong, kaleng semprot stella, kaca spion, botol minyak wangi.

“Disekap di TKP, anaknya saya ini dituduh sudah tidur dengan pacar Terlapor. Saat itu anaknya dianiaya dengan membabi buta,” bebernya.

Ketika lengah, Mutia pun langsung menyematkan diri  dan akhirinya pihak keluarga mendatangi TKP menyelamatkan KMH.

“Mutia berhasil kabur. Setelah mendapatkan kabar dari Mutia kami langsung ke lokasi untuk menolong KMH,” bebernya, sambil mengatakan korbannya ini dua orang KMH dan Mutia.

Akibat peristiwa ini kedua korban mengalami luka serius, luka lebam di sekujur tubuhnya, mata, telinga, memar di bagian kepala. “Kami berharap atas laporan kami, pelaku bisa ditangkap,” harapnya.

Sementara, KA SPK Polrestabes Palembang, Ipda Yudi membenarkan adanya laporan orang tua korban terkait kasus UU perlindungan anak.

“Laporan sudah diterima dan anak ditindaklanjuti oleh petugas Satreskrim Polrestabes Palembang, Unit PPA Untuk melakukan penyelidikan,” katanya. (ANA)

Berita Terkait

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi
Kembali Digerebek, Tujuh Orang Diamankan dari Kampung Narkoba Lorong Manggar
Baru Dua Bulan Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi
Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS
Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi
Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi
Dipergoki Bawa Golok di Kawasan Monpera, YS Diamankan Polisi
Polda Sumsel Bidik 20 Korporasi Kasus Karhutla, Empat Perusahaan Baru Menyusul

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:35 WIB

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Kembali Digerebek, Tujuh Orang Diamankan dari Kampung Narkoba Lorong Manggar

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Baru Dua Bulan Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi

Berita Terbaru

Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana saat memimpin press release di Polda Sumsel.

Kota Palembang

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:35 WIB

Kota Palembang

Taekwondo NG Juara Umum Hj Meilinda Cup 2026, Borong 23 Emas

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:03 WIB