Disekap dan Dianiaya, KMH Laporkan Temannya ke Polisi

- Redaksi

Sabtu, 9 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban membuat laporan Polisi. (Photo: Kiki Nardance)

Korban membuat laporan Polisi. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dituduh tidur dengan pacar Terlapor HN, membuat KMH (16), menjadi korban penyekapan dan penganiayaan. Tidak terima orangtua korban yakni Rosmita (42), melaporkan peristiwa ini ke Polrestabes Palembang, Sabtu (9/8/2025).

Dihadapan petugas piket pengaduan, warga Lorong Masjid Jauharul Iman Kecamatan SU II, Palembang ini menuturkan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (7/8/2025), sekitar pukul 22.30 di Jalan Paras Jaya II Kelurahan 16 Ulu Kecamatan SU II Palembang.

Berawal, berawal terlapor ini merupakan teman korban. Kemudian saat kejadian Terlapor menjemput korban dan temannya saksi yakni Mutia Rizka (15), kemudian di bawa ke TKP (tempat kejadian perkara).

“Dari cerita anak saya awalnya mereka (anak saya dan temannya Mutia tidak tahu dijemput terlapor dan di ajak ke TKP karena apa,” ungkapnya.

Lalu, sesampai di TKP, korban malah dituduh sudah tidur dengan pacar Terlapor. Saat itu korban langsung dipukuli oleh terlapor mengunakan tangan kosong, kaleng semprot stella, kaca spion, botol minyak wangi.

“Disekap di TKP, anaknya saya ini dituduh sudah tidur dengan pacar Terlapor. Saat itu anaknya dianiaya dengan membabi buta,” bebernya.

Ketika lengah, Mutia pun langsung menyematkan diri  dan akhirinya pihak keluarga mendatangi TKP menyelamatkan KMH.

“Mutia berhasil kabur. Setelah mendapatkan kabar dari Mutia kami langsung ke lokasi untuk menolong KMH,” bebernya, sambil mengatakan korbannya ini dua orang KMH dan Mutia.

Akibat peristiwa ini kedua korban mengalami luka serius, luka lebam di sekujur tubuhnya, mata, telinga, memar di bagian kepala. “Kami berharap atas laporan kami, pelaku bisa ditangkap,” harapnya.

Sementara, KA SPK Polrestabes Palembang, Ipda Yudi membenarkan adanya laporan orang tua korban terkait kasus UU perlindungan anak.

“Laporan sudah diterima dan anak ditindaklanjuti oleh petugas Satreskrim Polrestabes Palembang, Unit PPA Untuk melakukan penyelidikan,” katanya. (ANA)

Berita Terkait

SAT Reskrim Polres Empat Berhasil Ungkap Kasus Kepemilikan Senpi Raritan Dan Bahan Peledak Ilegal
Polda Sumsel Tangkap Pemilik Senpi Rakitan di OKU Timur, Amankan Revolver dan Peluru Tajam
Honda CRF Milik Mahasiswa Hilang Saat Diparkir di Tempat Kerja, Kerugian Capai Rp38 Juta
Komplotan Pencuri Besi Dermaga 7 Ulu Dibongkar, Satu Pelaku Ditangkap Polisi
Setelah Sempat Kabur, DPO Kasus Curat di Ogan Ilir Akhirnya Diciduk Tim Rimau Batu
Operasi Katarak hingga Bibir Sumbing Gratis, Ribuan Warga Serbu Bakti Kesehatan Polda Sumsel
Simulasi TKP Jadi Arena Adu Ketangkasan, Kapolda Sumsel Uji Kemampuan Penyidik Polres Se-Sumsel
Todong Korban dengan Pisau, Begal Motor di Muba Diringkus Polisi Saat Bersembunyi di Banyuasin

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:59 WIB

SAT Reskrim Polres Empat Berhasil Ungkap Kasus Kepemilikan Senpi Raritan Dan Bahan Peledak Ilegal

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:02 WIB

Polda Sumsel Tangkap Pemilik Senpi Rakitan di OKU Timur, Amankan Revolver dan Peluru Tajam

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:59 WIB

Honda CRF Milik Mahasiswa Hilang Saat Diparkir di Tempat Kerja, Kerugian Capai Rp38 Juta

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:55 WIB

Komplotan Pencuri Besi Dermaga 7 Ulu Dibongkar, Satu Pelaku Ditangkap Polisi

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:52 WIB

Setelah Sempat Kabur, DPO Kasus Curat di Ogan Ilir Akhirnya Diciduk Tim Rimau Batu

Berita Terbaru

Astara motor sumsel

Evolusi Terbaru, AHM Hadirkan Skutik Sporti New Honda Vario Evo 160

Kamis, 25 Jun 2026 - 09:45 WIB