SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Pendidikan melarang sekolah melaksanakan acara perpisahan jelang berakhirnya tahun pelajaran 2023-2024.
Larangan ini berlaku bagi, TK/Paud, SD hingga SMP, yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) kepala Dinas Pendidikan Nomor 420/ 0612 /DISDIK/2024, tentang Larangan Pelaksanaan Perpisahan Sekolah, tertanggal 26 Februari 2024.
Dalam surat edaran itu disebutkan, larangan perpisahan untuk mendukung program pemerintah dalam pemulihan ekonomi dan membantu mengurangi beban orang tua dalam rangka untuk menyekolahkan anaknya ke jenjang lebih lanjut.
“Kami melarang kepada seluruh sekolah yang berada di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Palembang agar tidak melaksanakan perpisahan sekolah,” kata Kadisdik Palembang, Ansori, Rabu (28/2/2024).
Ansori menegaskan jika sekolah masih ada menggelar perpisahan, maka akan diberi sanksi.
“Sanksinya adalah memberikan teguran atau surat peringatan pada kepala sekolah yang melanggar aturan,” ujarnya.
Meski perpisahan dilarang, namun Ansori memperbolehkan digelar kegiatan syukuran di sekolah untuk mensyukuri keberhasilan siswa belajar dan lulus untuk bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi lagi.
Syukuran di sekolah digelar dengan mengundang penceramah, ustadz dan diisi dengan pencerahan yang bermanfaat.
“Setelah ditimbang dan ditelaah perpisahan, pelepasan siswa lebih banyak foya-foya dan pamernya berlomba-lomba dan itu tidak baik sehingga hanya boleh syukuran saja di sekolah,” demikian Ansori.
Komentar