SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Seorang pria bernama Andre Setya Budi (28), melaporkan adik iparnya sendiri berinisial YS, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang. Dia melaporkan telah menjadi korban penggelapan sepeda motor oleh adik ipar sendiri.
Aksi penggelapan ini terjadi di rumahnya sendiri di Jalan HM Ryacudu, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang, Senin (13/5/2024) sekitar pukul 20.00 WIB. Menurut korban Andre, kejadian bermula saat ia pulang ke rumahnya di tempat kejadian perkara (TKP).
Usai sampai di rumah, korban bertemu terlapor yang merupakan adik ipar dan terlapor langsung meminjamkan sepeda motornya.
“Sampai di rumah saya bertemu terlapor dan dia langsung meminjam motor dengan alasan ingin membeli tabung gas,” kata Andre Setya Budi, Rabu (15/5/2024).
Ia mengaku terpaksa langsung meminjamkan sepeda motor dan mengalihkan kepada terlapor. “Karena adik ipar. Jadi tidak mungkinlah saya tidak pinjamkan. Saat itu motor saya pinjamkan,” ujar Andre.
Dia menambahkan, setelah ditunggu hingga sampai hari ini sepeda motor korban tidak kembali dan tanpa kabar.
“Saya tunggu hingga larut malam dan paginya serta hari ini, tapi tidak dikembalikan. Terpaksa saya lapor polisi,” ungkap Andre.
Akibat kejadian, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi (bernopol) BG 3743 ACJ tahun 2018 warna hitam. Dia berharap dengan laporannya pelaku bisa ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Saya harap pelaku bisa ditangkap polisi dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas Andre.
Laporan yang dibuat oleh korban sudah diterima pihak SPKT Polrestabes Palembang, dengan tindak pidana Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP. Saat ini laporan korban tengah dalam penyelidikan unit Reskrim Polrestabes Palembang. (ANA)
Komentar