Digerebek di Rumah Kosong, Pengedar Sabu Divonis 7 Tahun 4 Bulan Penjara

- Redaksi

Selasa, 13 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Ismail mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Pakjo Palembang, Selasa (13/1/2026). (Photo: Hermansyah)

Terdakwa Ismail mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Pakjo Palembang, Selasa (13/1/2026). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Jejak bisnis haram narkotika yang dijalankan Ismail Bin Husin akhirnya terputus. Pria yang kerap beraktivitas di kawasan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil, itu resmi diganjar hukuman 7 tahun 4 bulan penjara setelah terbukti mengedarkan sabu.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang dipimpin Budiman Sitorus, SH, MH, dalam sidang putusan, Selasa (13/1/2026). Hakim menyatakan Ismail terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun 4 bulan serta denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana penjara selama 6 bulan,” tegas hakim ketua saat membacakan amar putusan.

Tak hanya harus mendekam di balik jeruji, Ismail juga diwajibkan membayar denda fantastis. Majelis hakim memerintahkan terdakwa tetap ditahan dan menyatakan masa penahanan yang telah dijalani diperhitungkan sepenuhnya.

Kasus ini mencuat berkat kepekaan warga. Aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kosong di Jalan Merdeka Lorong Roda memicu laporan ke polisi. Informasi itu ditindaklanjuti Satresnarkoba Polrestabes Palembang dengan penggerebekan pada 16 September 2025.

Saat digerebek, Ismail ditemukan berada di dalam rumah tersebut dan langsung diamankan. Dari lokasi, polisi menyita 9 paket sabu dengan berat netto 3,123 gram, plastik klip bening kosong, pipet plastik, serta dompet kecil bermotif bunga yang dijadikan tempat penyimpanan barang haram itu.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Palembang memastikan seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamina, narkotika golongan I yang sangat berbahaya.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hery Fadlullah, SH, MH sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar. Namun majelis hakim memutuskan hukuman sedikit lebih ringan dari tuntutan tersebut.

Seluruh barang bukti dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan. Selain itu, Ismail juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.

Usai putusan dibacakan, terdakwa yang mengikuti persidangan dari Lapas Pakjo Palembang melalui penasihat hukumnya, Arief, SH menyatakan menerima vonis tersebut. Sama halnya dengan JPU Juga menyatakan menerima. (ANA)

Berita Terkait

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga
Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat
Tujuh Tersangka Karhutla Nonkorporasi Diproses di Sumsel, Satu Perkara Segera Disidangk
Kejari Palembang Periksa Admin PT Amanda Tiga Mandiri dan Anggota DPRD Terkait Dugaan Korupsi Lampu Jalan

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:59 WIB

Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga

Berita Terbaru

Sumsel

Menerapkan Pancasila Melalui Hal-Hal Kecil

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:59 WIB

Sumsel

Pancasila : Nilai yang Hidup dalam Diriku

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:58 WIB

Sumsel

Penerapan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:19 WIB

Sumsel

Pancasila, Bagian dari Hidup

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:15 WIB

Sumsel

Pancasila di Setiap Langkah Kecil Saya

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:10 WIB