SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Jejak bisnis haram narkotika yang dijalankan Ismail Bin Husin akhirnya terputus. Pria yang kerap beraktivitas di kawasan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil, itu resmi diganjar hukuman 7 tahun 4 bulan penjara setelah terbukti mengedarkan sabu.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang dipimpin Budiman Sitorus, SH, MH, dalam sidang putusan, Selasa (13/1/2026). Hakim menyatakan Ismail terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun 4 bulan serta denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana penjara selama 6 bulan,” tegas hakim ketua saat membacakan amar putusan.
Tak hanya harus mendekam di balik jeruji, Ismail juga diwajibkan membayar denda fantastis. Majelis hakim memerintahkan terdakwa tetap ditahan dan menyatakan masa penahanan yang telah dijalani diperhitungkan sepenuhnya.
Kasus ini mencuat berkat kepekaan warga. Aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kosong di Jalan Merdeka Lorong Roda memicu laporan ke polisi. Informasi itu ditindaklanjuti Satresnarkoba Polrestabes Palembang dengan penggerebekan pada 16 September 2025.
Saat digerebek, Ismail ditemukan berada di dalam rumah tersebut dan langsung diamankan. Dari lokasi, polisi menyita 9 paket sabu dengan berat netto 3,123 gram, plastik klip bening kosong, pipet plastik, serta dompet kecil bermotif bunga yang dijadikan tempat penyimpanan barang haram itu.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Palembang memastikan seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamina, narkotika golongan I yang sangat berbahaya.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hery Fadlullah, SH, MH sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar. Namun majelis hakim memutuskan hukuman sedikit lebih ringan dari tuntutan tersebut.
Seluruh barang bukti dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan. Selain itu, Ismail juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.
Usai putusan dibacakan, terdakwa yang mengikuti persidangan dari Lapas Pakjo Palembang melalui penasihat hukumnya, Arief, SH menyatakan menerima vonis tersebut. Sama halnya dengan JPU Juga menyatakan menerima. (ANA)

















