Diduga Tertipu Ratusan Juta, Kodri Laporkan Teman Sesama ASN

- Redaksi

Sabtu, 2 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban didampingi kuasa hukumnya melapor ke Polrestabes Palembang. (Photo: Kiki Nardance)

Korban didampingi kuasa hukumnya melapor ke Polrestabes Palembang. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kodri Agustian (46) didampingi penasehat hukumnya, melaporkan ASN UPTD, berinisial WP, ke Mapolrestabes Palembang, lantaran diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang hingga mencapai Rp 510 juta.

Kepada petugas piket SPKT Polrestabes Palembang, penasehat hukum korban, Risyanto SH, menjelaskan, antara korban dan pelaku sudah saling kenal.

Kejadian nahas pun terjadi di rumah korban, di Komplek Demang Hill, Kelurahan Lorok Pakjo Palembang, Rabu (1/5/2025) pukul 10.00 WIB, saat WP mendatanginya.

“Menurut klien kami, pelaku membujuk rayu klien kami agar dapat menanamkan modal usahanya, jenis interior yang sedang digeluti. Janji pelaku hanya akan dikembalikan tiga bulan ke depan, berikut keuntungan sebesar 20 persen. Belakangan, pelaku ingkar janji,” ungkapnya.

Dijelaskannya lagi, kerugian yang dialami korban mencapai Rp 650 juta.

“Klien kami mengirimkan uang tersebut secara bertahap, hingga mencapai Rp 510 juta. Pinjaman itu antara lain pada tanggal 4 Januari 2024 sebesar Rp 350 juta, lalu tanggal 26 Januari 2024 sebesar Rp 50 juta, kemudian tanggal 23 Februari 2024 sebesar Rp 50 juta dan tanggal 9 Maret Rp 50 juta,” urainya.

Ditambahkannya lagi, tidak dipungkiri keuntungan yang dijanjikan sebesar 20 persen sudah dibayarkan pada bulan April kemarin, sebesar Rp 140 juta.

“Memang keuntungan 20 persen itu sudah dibayarkan, tapi modal utama yang dipinjam sejak awal, belum juga dikembalikan. Jika klien kami minta, dia selalu memberikan harapan yang tidak pasti, janji-janji palsu saja,” tuturnya.

Dilanjutkannya, semoga laporannya dapat segera ditindaklanjuti penyidik. “Harapan kami, laporan kami diproses sehingga klien kami memperoleh hak-haknya kembali,” tukasnya.

Sementara itu Panit II Ipda Kosasi membenarkan telah menerima laporan korban. “Ya laporan korban sudah kita serahkan ke reskrim untuk ditindak lanjuti,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi
Kembali Digerebek, Tujuh Orang Diamankan dari Kampung Narkoba Lorong Manggar
Baru Dua Bulan Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi
Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS
Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi
Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi
Dipergoki Bawa Golok di Kawasan Monpera, YS Diamankan Polisi
Polda Sumsel Bidik 20 Korporasi Kasus Karhutla, Empat Perusahaan Baru Menyusul

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:35 WIB

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Kembali Digerebek, Tujuh Orang Diamankan dari Kampung Narkoba Lorong Manggar

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Baru Dua Bulan Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi

Berita Terbaru

Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana saat memimpin press release di Polda Sumsel.

Kota Palembang

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:35 WIB

Kota Palembang

Taekwondo NG Juara Umum Hj Meilinda Cup 2026, Borong 23 Emas

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:03 WIB