Diduga Telantarkan Anak Kandung, Oknum Kepala UPTD Disnakertrans Ogan Ilir Jadi Tersangka

- Redaksi

Selasa, 20 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim pengacara mantan istri RM. (Photo: Kiki Nardance)

Tim pengacara mantan istri RM. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, ‎OGAN ILIR – Satreskrim Polres Ogan Ilir.Unit PPA, menetapkan oknum kepala UPTD di Disnakertrans Pemkab Ogan Ilir atas dugaan penelantaran anak, Selasa (20/1/2026).

‎RM (31) ditetapkan tersangka sejak Oktober 2025 lalu atas laporan mantan istrinya Erfida Nafratilova yang merupakan Kepala Puskesmas Muara Kuang.

‎Dugaan penelantaran anak yang dilaporkan Erfida Nafratilova itu diduga terjadi pada Mei 2023 hingga Desember 2024 sebelum mereka bercerai.

‎Proses panjang yang dilakukan penyidik, RM (31) ditetapkan tersangka dugaan penelantaran ataa kedua anak mereka yang masih berusia balita.

‎Di mana penyidik Unit PPA Ogan Ilir memfasilitasi pertemuan dengan agenda konfrontir.

‎”Saya sudah bertahun tahun menahan sakit hati, psikis menjalani proses ini saya berharap penyidik segera menahan  yang bersangkutan,” ucap Efrida.

‎Ditempat yang sama, Wakil Direktur LBH Bima Sakti Dr Conie Pania Putri SH, selaku penasihat hukum Efrida terkait dugaan penelantaran anak yang memiliki ancaman hukuman maksimal 5 tahun dia meminta penyidk untuk melakukan penahanan.

‎”Ya dimana penahanan itu tidak dilakukan karena dijaminkan oleh Kadisnakertransnya,” ujarnya.

‎Demi kepastian hukum Conie juga meminta kepada Bupati Ogan Ilir dapat bertindak dengan memberhentikan sementara waktu.

‎Menurut Conie, aturan pemberhentian sementara itu merujuk UU ASN no 20 tahun 2023 pasal 53 dimana ASN diberhentikan sementara apabila ditahan karena jadi tersangka atau terdakwa dilakukan pemberhentian sementara untuk mendukung proses hukum.

‎Conie mengungkapkan dalam konfrontir tersangka sempat meng-klaim nafkah yang dipenuhi tersangka. ‎Namun hal itu dibantah, bahwa nafkah yang selama ini diberikan berkaitan adalah pasca perceraian, sedangkan yang menjadi laporan kliennya adalah sebelum perceraian.

‎‎”Kasus ini sudah sangat lama, dan sampai saat ini klien kami tidak ingin berdamai,” ucapnya.

‎‎Di tempat terpisah, Ahmad Darmawan SH kuasa hukum tersangka RM menyampaikan pihaknya hingga kini terus berupaya mengajukan perdamaian.

‎”Dengan KUHAP baru, seluruh permasalahan itu tidak harus dipidanakan apalagi ini masalah keluarga jadi kami upaya untuk perdamaian,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Ditpolairud Polda Sumsel Bekuk Sindikat Solar Ilegal di Sungai Musi, 21 Ton BBM dan Tiga Tugboat Diamankan
Dalih Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Pria di Palembang Berujung Diamankan Keluarga Korban
Lakukan Pengembangan Kasus Curanmor Anggota Opsnal Pidum Temukan Barang Bukti Senpi Rakitan 

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:13 WIB

TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi

Berita Terbaru