Diduga Sakit Hati, Asep Rampok Rumah Mantan Bibi Ipar

- Redaksi

Jumat, 5 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono, didampingi Kapolsek Kalidoni AKP Trisofa, mengungkap motif dibalik tindakan penodongan atau perampokan yang dilakukan tersangka Asep Supriadi (31). Pelaku diduga nekat melancarkan aksi perampokan lantaran sakit hati.

Tersangka yang merupakan warga Pencak Isteri, Kelurahan 10 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang, ditangkap di rumahnya sendiri, pada Kamis (5/7/2024) sore.

Peristiwa itu terjadi, saat itu pelaku ini merupakan mantan istri korban berisial H dan pelaku ketika itu meminjamkan sebuah ruko atau lapak untuk berjualan. Seiring berjalan waktu, diambil mantan istri korban sebuah ruko atau lapak untuk berjualan milik tersangka tersebut.

Dengan niat atau hati yang masih kesal, sehingga pelaku melakukan aksi tidak terpuji kepada mantan istrinya dengan cara pencurian atau perampokan tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, motif tindakan tersangka terhadap korban adalah karena merasa sakit dan kesal,” ujar Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono, Jum’at (5/7/2024).

Ia pun menceritakan kronologis awal saat melancarkan aksinya itu, pelaku datang numpang berteduh di samping teras rumah dan kondisi lagi hujan di tempat kejadian perkara (TKP).

Namun, beberapa saat setelah itu, ketika korban sedang makan di dapur, pelaku tiba-tiba masuk dari pintu samping dengan menodongkan pistol ke arah pipi dan mengancam.

Lalu, pelaku langsung mengambil satu unit handphone kamar. Bahkan selama perampokan korban pun disekap oleh pelaku selama waktu sekitar sepuluh menit.

Kemudian, korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, guna dilakukan penindak lanjut dan menangkap pelaku tersebut.

“Mendapat laporan anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya,” ungkap Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono.

Selain pelaku, anggotanya turut amankan barang bukti berupa sebuah handphone berwarna putih, uang senilai Rp200 ribu, satu buah helm berwarna hitam, satu unit sepeda motor honda beat berwarna hitam bernomor polisi (bernopol) BG 5959 AEO dan sepucuk senjata api mainan.

“Atas ulahnya, tersangka kita kenalan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 9 tahun penjara,” jelas Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono.

Sementara itu, tersangka Asep Supriadi mengakui perbuatannya. “Saya melakukan aksinya sakit hati, rukonya diambil oleh mantan istri saya,” ujar pelaku. (ANA)

Berita Terkait

Dua Terduga Pengeroyok Ditangkap di Palembang, Polisi Kantongi Rekaman Aksi Kekerasan
Pergoki Suami Bersama WIL di Hotel, IRT Lapor Polisi
Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II
Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta
Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka
Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi
Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet
Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:20 WIB

Dua Terduga Pengeroyok Ditangkap di Palembang, Polisi Kantongi Rekaman Aksi Kekerasan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:23 WIB

Pergoki Suami Bersama WIL di Hotel, IRT Lapor Polisi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka

Berita Terbaru