SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Lantaran ulahnya melakukan aksi masuk rumah tanpa izin dan akan berbuat cabul terhadap nenek berumur 70 tahun, membuat Ferry Irawan (43), warga Banten 6 Kelurahan 16 ulu kecamatan SU II Palembang, nyaris babak belur dihakimi warga yang kesal, Jumat (15/9/2023).
Akibat ulahnya pun, Ferry harus berurusan dengan Unit Pidana Umum (Pidum) dan Tekab 134 Polrestabes Palembang. Dengan kepala tertunduk malu, ia langsung digiring petugas ke Polrestabes Palembang, guna mempertanggungjawabkan ulahnya.
Informasi yang dihimpun aksi yang dilakukan Ferry, terjadi sekitar pukul 12.00 WIB, saat pelaku datang ke rumah korban di TKP (tempat kejadian perkara), dan pelaku mengaku bernama Doyok, yang dikenal keluarga korban.
Lalu, sesampai di rumah korban, dengan membawa anaknya, Ferry mengaku istrinya sedang sakit dan hendak meminjam uang Rp 200 ribu. Oleh korban pun langsung diberikan. Namun seperti kata pepatah air susu dibalas air tuba. Kebaikan korban malah disalahgunakan pelaku.
Setelah diberikan uang Rp 200 ribu, Ferry bertingkah sok kenal dan dekat. Saat itu Ferry langsung memeluk korban dan diduga hendak menciumnya. Tak terima korban langsung memanggil cucu. Alhasil warga ramai, dan langsung diamankan petugas Pidum Polrestabes Palembang.
“Jujur saya tidak kenal sama korban. Saya saat itu bersama anak saya menggunakan sepeda. Lalu mampir ke rumah korban. Karena saya perlu uang saya pun meminjam uang korban Rp 200 ribu,” kata Ferry.
Lantaran dipinjamkan korban, saat itu dirinya langsung memeluk korban. “Saya ini mengucapkan terima kasih. Jadi saya memeluk korban. Kalau untuk mencium tidak ada. Tetapi korban malah memanggil cucunya. Oleh itulah saya ditangkap,” katanya menyesal.
Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah membenarkan pelaku sudah diamankan, dan hingga kini sedang diperiksa Unit piket Reskrim terkait ulahnya diduga berbuat aksi cabul.
“Sudah kita amankan, hingga masih diambil keterangan,” kata Haris. (ANA)
Komentar